MOMSMONEY.ID - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026. DKI Jakarta masih bertengger sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, sementara Jawa Barat tercatat sebagai yang terendah.
Penetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula penghitungan UMP tahun 2026 mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (Alfa) dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Program Magang untuk Fresh Graduate dengan Gaji UMP
Berikut daftar lengkap UMP 2026 di 36 provinsi dari yang tertinggi sampai yang terendah:
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876 (naik dari Rp 5.396.760)
- Papua Selatan: Rp 4.508.850 (naik dari Rp 4.285.850)
- Papua: Rp 4.436.283 (naik dari Rp 4.285.850)
- Papua Tengah: Rp 4.295.848 (naik dari Rp 4.285.848)
- Bangka Belitung: Rp 4.035.000 (naik dari Rp 3.876.600)
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630 (naik dari Rp 3.775.425)
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963 (naik dari Rp Rp 3.681.571)
- Sulawesi Selatan : Rp 3.921.088 (naik dari Rp 3.657.527)
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520 (naik dari Rp 3.623.653)
- Papua Barat: Rp 3.840.947 (naik dari Rp 3.615.000)
- Kalimantan Utara: Rp 3.770.000 (naik dari Rp 3.580.160)
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000 (naik dari Rp 3.614.000)
- Kalimantan Timur: Rp 3.759.313 (naik dari Rp 3.579.313)
- Riau: Rp 3.780.495 (naik dari Rp 3.508.775)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.686.138 (naik dari Rp 3.282.812)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138 (naik dari Rp 3.473.621)
- Maluku Utara: Rp 3.552.840 (naik dari Rp 3.408.000)
- Jambi: Rp 3.471.497 (naik dari Rp 3.234.533)
- Gorontalo: Rp 3.405.144 (naik dari Rp 3.221.731)
- Maluku: Rp 3.334.499 (naik dari Rp 3.141.699)
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.935 (naik dari Rp 3.104.430)
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496 (naik dari Rp 3.073.551)
- Sumatera Utara: Rp 3.228.701 (naik dari Rp 2.992.599)
- Sumatera Barat: Rp 3.214.846 (naik dari Rp 2.994.193)
- Bali: Rp 3.207.459 (naik dari Rp 2.996.560)
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565 (naik dari Rp 2.914.583)
- Banten: Rp 3.100.881 (naik dari Rp 2.905.119)
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552 (naik dari Rp 2.878.286)
- Lampung: Rp 3.047.734 (naik dari Rp 2.893.069)
- Bengkulu: Rp 2.827.250 (naik dari Rp 2.670.039)
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.673.861 (naik dari Rp 2.602.931)
- Nusa Tengara Timur (NTT): Rp 2.455.898 (naik dari Rp 2.328.969)
- Jawa Timur:Rp 2.446.880 (naik dari Rp 2.305.984)
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495 (naik dariRp 2.264.080)
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07 (naik dari Rp 2.169.348)
- Jawa Barat: Rp 2.317.601 (naik dari Rp 2.191.232)
Itulah daftar UMP 2026 di 36 provinsi, di mana DKI Jakarta menempati posisi pertama sebagai UMP tertinggi dan Jawa Barat dengan UMP terendah.
Selanjutnya: Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 26 Desember 2025 Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News