MOMSMONEY.ID - Berikut ini cara mendapatkan kode otorisasi dari Privy pada Coretax System.
Privy kembali dipercaya DJP sebagai mitra resmi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) non-instansi untuk tahun kedua berturut-turut.
Tahun sebelumnya, peran Privy di Coretax digunakan bagi segmen institusi atau enterprise.
Tahun ini, layanan sertifikat elektronik dari Privy dapat digunakan secara gratis oleh seluruh wajib pajak masyarakat umum di Coretax hingga Maret untuk masa pelaporan SPT perorangan dan April oleh SPT badan atau institusi.
Marshall Pribadi CEO & Founder Privy mengatakan, pihaknya menyambut baik kerjasama antara DJP dan Privy dalam integrasi Coretax dan kembali menyediakan layanan secara gratis untuk pelaporan pajak.
"Pada sistem Coretax, wajib pajak pada dasarnya memerlukan sarana digital yang dapat memastikan identitas pelapor serta keabsahan kode otorisasi secara hukum," kata Marshall dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2).
Baca Juga: Privy Gratiskan Sertifikat Elektronik di Coretax untuk Seluruh Wajib Pajak
Di sinilah peran penyedia sertifikat elektronik seperti Privy dalam menyediakan mekanisme verifikasi dan autentikasi yang sah.
"Karena itu, kami memastikan sertifikat elektronik atau kode otorisasi melalui Privy di Coretax dapat diakses secara gratis atau tanpa biaya agar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Marshall.
Untuk mendapatkan kode otorisasi dari Privy pada Coretax, wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang tersedia di Play Store dan App Store.
Setelah mendapatkan sertifikat elektronik berupa PrivyID, wajib pajak dapat memilih Privy sebagai Sertifikat Elektronik/Kode Otorisasi pada website Coretax dan digunakan dalam proses penandatanganan SPT.
Untuk diketahui, tata cara pengajuan dan masa berlaku TTE tersertifikasi diatur oleh PSrE sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk pelaku bisnis atau institusi, penerbitan faktur pajak kini juga dapat dilakukan secara digital melalui menu e-Faktur dan e-Bupot yang tersedia di Coretax.
Baca Juga: Coretax 2026: Panduan Sederhana tapi Penting biar Urusan Pajak Lebih Mudah
Perwakilan perusahaan harus terlebih dahulu memverifikasi identitas melalui kode otorisasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, termasuk Privy, serta melakukan unggah swafoto untuk proses face comparison.
Setelah identitas tervalidasi, pengguna dapat memilih sertifikat elektronik Privy dan memasukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses penandatanganan secara aman dan sah secara hukum.
Adapun selain Privy, terdapat tiga PSrE non-instansi yang turut menjadi mitra DJP untuk Coretax yaitu Vida, Vinotek, dan Xignature.
Marshall turut bilang. kerjasama Privy dan DJP merupakan kemitraan strategis yang tidak hanya memperkuat infrastruktur digital perpajakan, tetapi juga mendorong kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.
Harapannya, kerjasama Privy dan DJP dapat memberikan dampak luas bagi terciptanya ekosistem digital yang tepercaya.
"Sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih mudah dan patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kualitas pelayanan pajak di Indonesia," imbuh Marshall.
Selanjutnya: Prabowo Restui PMN Sebesar Rp 11,46 Triliun untuk KAI, Pelni, INKA, dan SMF
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News