M O M S M O N E Y I D
InvesYuk

Bukalapak (BUKA) Digugat Pailit, Ini Jawaban Perusahaan

Bukalapak (BUKA) Digugat Pailit, Ini Jawaban Perusahaan
Reporter: Sanny Cicilia  |  Editor: Sanny Cicilia


MOMSMONEY.ID - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi babak baru perselisihan dengan PT Harmas Jalesveva. Perusahaan pengembang ini mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bukalapak atas piutang yang belum terbayar Rp 107 miliar. 

PKPU itu didaftarkan Harmas Jalesveva pada 7 Januari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bukalapak menjelaskan, Harmas mengklaim memiliki utang yang belum dibayar Bukalapak. Persoalan utang ini sudah disahkan dengan Putusan Kasasi No 2461K/PDT/2024 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap. 

Ogah mengakui klaim utang tersebut, Bukalapak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas utang tersebut. 

Bukalapak menilai, kedudukannya tak tepat dinyatakan sebagai debitur. "Kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," tulis  Cut Fika Lutf, Sekretaris Perusahaan Bukalapak. 

Alhasil, Bukalapak menilai permohonan PKPU dari Harmas Jalesveva tidak tepat. Alasannya, Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Bukalapak telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.  Saat ini, Bukalapak tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU. 

Perselisihan Bukalapak dan Harmas di Meja Hijau dimulai pada 2024 lalu. Ketika itu, Harmas mengklaim telah membangun gedung kantor untuk disewa Bukalapak, tetapi secara sepihak Bukalapak memutuskan sewa kantor. Pihak Harmas juga merugi karena Gedung One Bel Park Office tak pernah ditawarkan untuk pihak lain. Atas kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Bukalapak melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi Rp 107,4 miliar.

Manajemen Bukalapak menegaskan, perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. "Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional Perseroan," tulis Bukalapak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo Indomaret Harga Spesial Periode 24 Maret-6 April 2026, Diskon hingga 35%!

Promo Indomaret Harga Spesial Periode 24 Maret-6 April 2026. Cek dan manfaatkan untuk belanja hemat.  

Rahasia Mawar Rumah Cepat Berbunga Lebat, Ini Waktu dan Cara Pangkasnya

Ingin mawar Anda berbunga lebat dan besar? Ternyata pemangkasan tepat adalah kuncinya. Pelajari waktu dan teknik khusus di iklim tropis Indonesia.

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Catat Tanggal dan Lawannya

Cek, yuk, jadwal lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, lengkap dengan lawan, waktu pertandingan, dan daftar skuad terbaru.​

5 Inspirasi Desain Kamar Mandi Estetik dan Fungsional untuk Hunian Modern

Yuk simak 5 inspirasi desain kamar mandi estetik dan fungsional yang bikin rumah Anda makin nyaman dan aman untuk semua usia.​

Promo Alfamart Personal Care Fair 16-31 Maret 2026, Emina-Colgate Diskon hingga 40%

Manfaatkan promo Alfamart Personal Care Fair periode 16-31 Maret 2026 untuk belanja produk perawatan wajah dan tubuh dengan lebih hemat.

7 Inspirasi Warna Cat Rumah Tua yang Elegan dan Tak Lekang Waktu

Yuk, cek 7 inspirasi warna cat rumah tua yang elegan dan timeless, bikin hunian klasik tampil lebih hidup dan berkarakter.​

Stres Bisa Dilihat dari Wajah lo, Kenali 5 Tanda Tak Terduga Ini

Membaca raut wajah ternyata bisa deteksi stres. Kenali 5 sinyal tersembunyi seperti kemerahan dan kulit kering, demi kesehatan mental Anda.

3 Jenis Pendapatan yang Harus Kamu Kuasai Agar Finansial Lebih Aman

Banyak orang salah sangka, pendapatan bukan cuma gaji bulanan. Ada 3 jenis utama yang wajib Anda tahu. Yuk pahami dari sekarang agar hidupmu aman.

7 Ciri Orang Cerdas Finansial yang Tak Disadari, Selangkah Lebih Maju

Simak tanda berikut yang menunjukkan Anda cerdas finansial meski belum terlihat kaya, yuk cek apakah kamu termasuk salah satunya.​

Beli Rumah atau Sewa? Acuan Masuk Akal untuk Anak Muda agar Keuangan Aman

Simak yuk sebelum pilih beli rumah atau sewa, langkah masuk akal dari biaya, risiko, dan strategi agar keuangan kamu tetap aman.​