M O M S M O N E Y I D
InvesYuk

Bukalapak (BUKA) Digugat Pailit, Ini Jawaban Perusahaan

Reporter: Sanny Cicilia  |  Editor: Sanny Cicilia


MOMSMONEY.ID - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi babak baru perselisihan dengan PT Harmas Jalesveva. Perusahaan pengembang ini mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bukalapak atas piutang yang belum terbayar Rp 107 miliar. 

PKPU itu didaftarkan Harmas Jalesveva pada 7 Januari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bukalapak menjelaskan, Harmas mengklaim memiliki utang yang belum dibayar Bukalapak. Persoalan utang ini sudah disahkan dengan Putusan Kasasi No 2461K/PDT/2024 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap. 

Ogah mengakui klaim utang tersebut, Bukalapak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas utang tersebut. 

Bukalapak menilai, kedudukannya tak tepat dinyatakan sebagai debitur. "Kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," tulis  Cut Fika Lutf, Sekretaris Perusahaan Bukalapak. 

Alhasil, Bukalapak menilai permohonan PKPU dari Harmas Jalesveva tidak tepat. Alasannya, Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Bukalapak telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.  Saat ini, Bukalapak tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU. 

Perselisihan Bukalapak dan Harmas di Meja Hijau dimulai pada 2024 lalu. Ketika itu, Harmas mengklaim telah membangun gedung kantor untuk disewa Bukalapak, tetapi secara sepihak Bukalapak memutuskan sewa kantor. Pihak Harmas juga merugi karena Gedung One Bel Park Office tak pernah ditawarkan untuk pihak lain. Atas kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Bukalapak melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi Rp 107,4 miliar.

Manajemen Bukalapak menegaskan, perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. "Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional Perseroan," tulis Bukalapak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Jangan Langsung Rebahan! Ini 7 Manfaat Jalan Kaki setelah Makan Bisa Bakar Kalori

Kebiasaan meluangkan waktu 10-15 menit untuk berjalan kaki setelah makan menyimpan banyak kebaikan bagi tubuh. Efektif buat membakar kalori.

Jadwal Kejuaraan Dunia 2026, 4 Wakil Indonesia Berlaga Menuju 32 Besar

Jadwal Kejuaraan Dunia 2026, Senin (17/8), empat wakil Indonesia berlaga memperebutkan tiket 32 besar.

Banjir Diskon Kemerdekaan! Berburu Promo Ichiban Sushi Serba Hemat Mulai 45 Ribu

Manfaatkan promo Ichiban Sushi kemerdekaan selama Agustus 2026 untuk menikmati berbagai menu sushi dan ramen favorit. Dapatkan diskon hingga 40%.

Suka Minum Kopi Setiap Pagi? Ini yang Terjadi pada Kesehatan Ginjal Anda

Kebiasaan minum kopi setiap pagi ternyata menyimpan berbagai dampak baik bagi kesehatan ginjal. Simak batas aman konsumsinya.

Tren Celana Jeans & Kemeja di Tahun 2026: Cek Kombinasi OOTD Favorit di Sini

Tren celana jeans dan kemeja sedang mengalami era transformasi terbesarnya. Cek kombinasi OOTD favorit harian di sini.

Promo Superindo Weekday 17-20 Agustus 2026, Telur Ayam Negeri Isi 10 Hanya Rp 17.000

Cek promo Superindo Weekday hari ini periode 17-20 Agustus 2026 untuk belanja hemat di Superindo terdekat awal pekan ini.

Kelola Kadar Gula Darah Pascaoperasi Usus Buntu, Tekan Risiko Komplikasi Fatal

Risiko infeksi bekas sayatan usus buntu meningkat akibat gula darah tinggi. Pelajari langkah perawatan luka yang tepat di sini.

17 Promo Kuliner Kemerdekaan Agustus 2026, Banjir Diskon Pizza Hut hingga HokBen

Sambut HUT RI ke-81 dengan ragam promo kuliner menarik Agustus 2026. Nikmati diskon spesial dan paket makan hemat dari Pizza Hut hingga HokBen.

Promo Ancol Spesial Kemerdekaan 17 Agustus, Diskon Tiket Pakai Baju Merah Putih

Rayakan HUT RI ke-81 dengan berburu promo Ancol spesial tanggal 17 Agustus 2026. Dapatkan harga tiket super hemat mulai Rp 20.000-an saja.

Diet Rendah Purin & Asupan Air Putih Bantu Cegah Penumpukan Kristal Asam Urat

Kurang minum air putih saat berolahraga memperparah risiko penumpukan kristal sendi. Ketahui takaran hidrasi harian yang ideal.