M O M S M O N E Y I D
InvesYuk

Bukalapak (BUKA) Digugat Pailit, Ini Jawaban Perusahaan

Reporter: Sanny Cicilia  |  Editor: Sanny Cicilia


MOMSMONEY.ID - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi babak baru perselisihan dengan PT Harmas Jalesveva. Perusahaan pengembang ini mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bukalapak atas piutang yang belum terbayar Rp 107 miliar. 

PKPU itu didaftarkan Harmas Jalesveva pada 7 Januari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bukalapak menjelaskan, Harmas mengklaim memiliki utang yang belum dibayar Bukalapak. Persoalan utang ini sudah disahkan dengan Putusan Kasasi No 2461K/PDT/2024 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap. 

Ogah mengakui klaim utang tersebut, Bukalapak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas utang tersebut. 

Bukalapak menilai, kedudukannya tak tepat dinyatakan sebagai debitur. "Kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," tulis  Cut Fika Lutf, Sekretaris Perusahaan Bukalapak. 

Alhasil, Bukalapak menilai permohonan PKPU dari Harmas Jalesveva tidak tepat. Alasannya, Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Bukalapak telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.  Saat ini, Bukalapak tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU. 

Perselisihan Bukalapak dan Harmas di Meja Hijau dimulai pada 2024 lalu. Ketika itu, Harmas mengklaim telah membangun gedung kantor untuk disewa Bukalapak, tetapi secara sepihak Bukalapak memutuskan sewa kantor. Pihak Harmas juga merugi karena Gedung One Bel Park Office tak pernah ditawarkan untuk pihak lain. Atas kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Bukalapak melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi Rp 107,4 miliar.

Manajemen Bukalapak menegaskan, perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. "Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional Perseroan," tulis Bukalapak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Wabah Ebola di Afrika Menyebar dengan Cepat, WHO Mengerek Risiko Jadi Sangat Tinggi

Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo menyebar dengan cepat. WHO merevisi penilaian risiko menjadi sangat tinggi di tingkat nasional.

Tren Interior Tahun Ini Berubah Total, Rumah Hangat Bergaya Klasik Kini Jadi Favorit

Tren interior 2026 menghadirkan rumah hangat bernuansa klasik dengan warna earthy dan desain nyaman yang bikin betah.​

Ruangan Kecil Auto Terlihat Luas! Ini 3 Teknik Cat Rumah yang Lagi Tren

Teknik cat rumah terbaru 2026 bikin ruangan kecil terasa luas, estetik, dan nyaman tanpa renovasi mahal. Berikut ini beberapa rekomendasinya.​

Tren Interior Rumah yang Penuh Karakter Kini Jadi Favorit Anak Muda Kekinian

Tren interior rumah 2026 hadir dengan gaya nyentrik, hangat, penuh warna, dan dekorasi unik yang bikin rumah terasa lebih hidup.​

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (23/5), Hujan Sangat Lebat Guyur Provinsi Ini

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Sabtu 23 Mei 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.

Siaga Hujan Sangat Lebat, Ini Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (23/5) di Jabodetabek

Peringatan dini BMKG cuaca besok Sabtu (23/5) di Jabodetabek dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di daerah ini.

Apple MacBook Neo Bisa Dibeli Lewat Lazada lo, Ini Promo Selama Peluncuran

Lazada Indonesia menjadi mitra e-commerce untuk peluncuran Apple MacBook Neo di Indonesia. Simak promo selama peluncuran.

Sinyal dari AS-Iran Belum Jelas, Harga Emas Global Menuju Koreksi Mingguan 0,5%

Kekhawatiran berlanjut bahwa Federal Reserve mungkin harus menaikkan suku bunga untuk menahan laju inflasi, yang efeknya negatif bagi emas.

Belanja Appliances Lebih Mudah, Modena Buka 5 Gerai Baru Sekaligus

Modena meresmikan Home Center ke-69 di Sawangan, Depok, jadi bagian dari pembukaan serentak lima Modena Home Center di berbagai wilayah Indonesia.

Performa Infinix Hot 70: 15 Aplikasi Lancar, Baterai Tahan Seharian

Infinix Hot 70 sanggup tangani 15 aplikasi dan baterai 5000mAh tahan 10 jam. Simak fitur lengkap yang ditawarkan!