CLOSE [X]
M O M S M O N E Y I D
InvesYuk

Bukalapak (BUKA) Digugat Pailit, Ini Jawaban Perusahaan

Bukalapak (BUKA) Digugat Pailit, Ini Jawaban Perusahaan
Reporter: Sanny Cicilia  |  Editor: Sanny Cicilia


MOMSMONEY.ID - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi babak baru perselisihan dengan PT Harmas Jalesveva. Perusahaan pengembang ini mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bukalapak atas piutang yang belum terbayar Rp 107 miliar. 

PKPU itu didaftarkan Harmas Jalesveva pada 7 Januari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bukalapak menjelaskan, Harmas mengklaim memiliki utang yang belum dibayar Bukalapak. Persoalan utang ini sudah disahkan dengan Putusan Kasasi No 2461K/PDT/2024 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap. 

Ogah mengakui klaim utang tersebut, Bukalapak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas utang tersebut. 

Bukalapak menilai, kedudukannya tak tepat dinyatakan sebagai debitur. "Kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," tulis  Cut Fika Lutf, Sekretaris Perusahaan Bukalapak. 

Alhasil, Bukalapak menilai permohonan PKPU dari Harmas Jalesveva tidak tepat. Alasannya, Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Bukalapak telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.  Saat ini, Bukalapak tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU. 

Perselisihan Bukalapak dan Harmas di Meja Hijau dimulai pada 2024 lalu. Ketika itu, Harmas mengklaim telah membangun gedung kantor untuk disewa Bukalapak, tetapi secara sepihak Bukalapak memutuskan sewa kantor. Pihak Harmas juga merugi karena Gedung One Bel Park Office tak pernah ditawarkan untuk pihak lain. Atas kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Bukalapak melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi Rp 107,4 miliar.

Manajemen Bukalapak menegaskan, perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. "Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional Perseroan," tulis Bukalapak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

5 Strategi Mentalitas Kelas Menengah agar Bisa Naik Level Keuangan

Berikut strategi mental kelas menengah agar lebih siap naik kelas finansial dengan langkah realistis yang relevan untuk sekarang. Simak ulasannya.

5 Opsi Dana Darurat Cepat dan Aman yang Bisa Kamu Andalkan Saat Mendesak

Berikut pilihan pinjaman cepat dan aman buat atasi kebutuhan mendesak Anda, serta cara memilih layanan yang terpercaya dan jelas.

Gaya Hidup vs Keuangan Stabil: Bijak Pilih Kendaraan Anda

Pelajari cara menghindari kesalahan finansial terbesar akibat cicilan mobil. Artikel ini membahas  strategi bijak mengelola pengeluaran kendaraan.

Tren Furnitur Tahun 2026: Rumah yang Lebih Intim, Hangat, dan Banyak Kisah

Simak tren furnitur 2026 yang berkembang menjadi solusi rumah modern hangat dan personal, ini prediksi terbaru menurut para desainer.

Tren Dekorasi Rumah yang Mulai Ditinggalkan di Tahun 2026, Seperti Apa ya?

Simak tren interior yang diprediksi hilang di tahun 2026 dan temukan solusi desain rumah yang lebih relevan untuk huniamu tahun kedepan.

7 Langkah Praktis Mengatur Uang Pasca Menikah agar Cepat Punya Rumah Baru

Yuk simak cara atur keuangan setelah menikah agar cepat punya rumah yang cocok untuk kebutuhan finansial pasangan masa kini.  

Prediksi Pertandingan Spanyol vs Turki (19/11): Laga Penentu Lolos Piala Dunia 2026

Berikut ini jadwal pertandingan Spanyol vs Turki di Estadio La Cartuja, Sevilla, pada Rabu 19/11/2025 pukul 02.45 WIB dalam laga terakhir Grup E.  

Begini Manfaat Ganda Vaksinasi RSV Saat Kehamilan

Bayi merupakan populasi yang rentan terinfeksi RSV lantaran kekebalannya belum berkembang.           

Ramalan Karier Zodiak Tahun 2026, Sagitarius dan Capricorn Harus Tetap Fokus!

Bagaimana karier Anda di tahun 2026 berdasarkan zodiak? Berikut MomsMoney bagikan ramalan karier zodiak tahun 2026.  

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (19/11), Hujan Sangat Lebat Guyur Provinsi Ini

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Rabu 19 November 2025 dan Kamis 20 November 2025 hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.