M O M S M O N E Y I D
InvesYuk

Bukalapak (BUKA) Digugat Pailit, Ini Jawaban Perusahaan

Reporter: Sanny Cicilia  |  Editor: Sanny Cicilia


MOMSMONEY.ID - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi babak baru perselisihan dengan PT Harmas Jalesveva. Perusahaan pengembang ini mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bukalapak atas piutang yang belum terbayar Rp 107 miliar. 

PKPU itu didaftarkan Harmas Jalesveva pada 7 Januari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bukalapak menjelaskan, Harmas mengklaim memiliki utang yang belum dibayar Bukalapak. Persoalan utang ini sudah disahkan dengan Putusan Kasasi No 2461K/PDT/2024 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap. 

Ogah mengakui klaim utang tersebut, Bukalapak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas utang tersebut. 

Bukalapak menilai, kedudukannya tak tepat dinyatakan sebagai debitur. "Kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," tulis  Cut Fika Lutf, Sekretaris Perusahaan Bukalapak. 

Alhasil, Bukalapak menilai permohonan PKPU dari Harmas Jalesveva tidak tepat. Alasannya, Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Bukalapak telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.  Saat ini, Bukalapak tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU. 

Perselisihan Bukalapak dan Harmas di Meja Hijau dimulai pada 2024 lalu. Ketika itu, Harmas mengklaim telah membangun gedung kantor untuk disewa Bukalapak, tetapi secara sepihak Bukalapak memutuskan sewa kantor. Pihak Harmas juga merugi karena Gedung One Bel Park Office tak pernah ditawarkan untuk pihak lain. Atas kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Bukalapak melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi Rp 107,4 miliar.

Manajemen Bukalapak menegaskan, perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. "Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional Perseroan," tulis Bukalapak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Trik Tukang Cat Profesional biar Mengecat Rumah Lebih Cepat Selesai

Trik sederhana dari tukang cat profesional membuat proses mengecat rumah lebih cepat, rapi, hemat waktu, dan minim capek.  

4 Perbedaan SPF dan PA pada Sunscreen yang Wajib Dipahami, Jangan Asal Beli!

Saat membeli produk sunscreen, Anda pasti sering melihat label SPF dan PA. Wajib tahu, ini 4 perbedaan SPF dan PA pada sunscreen.

10 Kebiasaan Finansial yang Bisa Bantu Kelas Menengah Naik Asetnya

Ingin kondisi keuangan lebih baik? Simak 10 kebiasaan finansial yang dapat bantu kelas menengah membangun aset secara bertahap.

4 Waktu Terburuk untuk Olahraga yang Bisa Membahayakan Tubuh, Hindari Ya!

Sudah tahu belum? Ada 4 waktu terburuk untuk olahraga yang wajib Anda hindari. Klik untuk penjelasan selengkapnya.

IHSG Pekan Ini Siap Bullish, IPOT Jagokan Tiga Saham Berikut

Pergerakan IHSG pada pekan ini diperkirakan lebih dipengaruhi musim laporan keuangan emiten kuartalan.

Volatilitas SUN Tetap Tinggi Pasca-Rating S&P, Yield SUN 10 Tahun Ditaksir 6,8%-7,3%

Prospek obligasi dinilai tetap menarik hingga akhir 2026, didukung permintaan domestik dan risiko downgrade yang mereda.

Hujan Lebat Masih Turun di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (21/7)

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Selasa 21 Juli 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

S&P Pertahankan Rating Indonesia, Apa Artinya bagi Pasar Obligasi & Rupiah?

Yield obligasi pemerintah, CDS, rupiah belum menunjukkan perubahan signifikan usai S&P mempertahankan rating Indonesia. Apa sebabnya?

Risiko Rambut Rontok, Mengapa Cat Rambut Permanen Bikin Batang Rambut Rapuh?

Bahan kimia dalam cat rambut permanen bisa mengikis protein alami rambut. Simak alasan mengapa batang rambut rontok setelah diwarnai.

Bitcoin Bertahan di US$ 64.000 Saat Geopolitik Memanas, Apa sebabnya?

Harga Bitcoin bertahan di atas US$ 64.000 meski harga minyak dunia melonjak akibat memanasnya konflik AS-Iran.