M O M S M O N E Y I D
InvesYuk

Bukalapak (BUKA) Digugat Pailit, Ini Jawaban Perusahaan

Reporter: Sanny Cicilia  |  Editor: Sanny Cicilia


MOMSMONEY.ID - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi babak baru perselisihan dengan PT Harmas Jalesveva. Perusahaan pengembang ini mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bukalapak atas piutang yang belum terbayar Rp 107 miliar. 

PKPU itu didaftarkan Harmas Jalesveva pada 7 Januari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bukalapak menjelaskan, Harmas mengklaim memiliki utang yang belum dibayar Bukalapak. Persoalan utang ini sudah disahkan dengan Putusan Kasasi No 2461K/PDT/2024 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap. 

Ogah mengakui klaim utang tersebut, Bukalapak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas utang tersebut. 

Bukalapak menilai, kedudukannya tak tepat dinyatakan sebagai debitur. "Kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," tulis  Cut Fika Lutf, Sekretaris Perusahaan Bukalapak. 

Alhasil, Bukalapak menilai permohonan PKPU dari Harmas Jalesveva tidak tepat. Alasannya, Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Bukalapak telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.  Saat ini, Bukalapak tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU. 

Perselisihan Bukalapak dan Harmas di Meja Hijau dimulai pada 2024 lalu. Ketika itu, Harmas mengklaim telah membangun gedung kantor untuk disewa Bukalapak, tetapi secara sepihak Bukalapak memutuskan sewa kantor. Pihak Harmas juga merugi karena Gedung One Bel Park Office tak pernah ditawarkan untuk pihak lain. Atas kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Bukalapak melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi Rp 107,4 miliar.

Manajemen Bukalapak menegaskan, perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. "Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional Perseroan," tulis Bukalapak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ini Lawan Tim Uber Indonesia di Perempat Final Piala Uber 2026

Hasil undian Babak Perempat Final Piala Uber 2026 pada Rabu (29/4) menunjukkan, Tim Uber Indonesia bertemu Denmark.

4.000 Perempuan Berlari di AIA Women's 10K 2026

Berbeda dengan pagelaran lari lainnya, ajang AIA Women's 10K sukses diikuti 4000 perempuan yang berlari   

10 Daftar Makanan yang Bisa Memicu Peradangan pada Tubuh

Inilah daftar makanan yang bisa memicu peradangan pada tubuh. Batasi konsumsinya, ya!                   

4 Manfaat Kesehatan Konsumsi Serat bagi Tubuh, Apa Saja?

Sebenarnya, apa saja manfaat kesehatan konsumsi serat bagi tubuh, ya? Cari tahu di sini, yuk!           

8 Manfaat Kesehatan Rutin Konsumsi Minuman Fermentasi

Mari intip beberapa manfaat kesehatan rutin konsumsi minuman fermentasi berikut ini, yuk!               

Rahasia Nabung Konsisten ala Jepang yang Simpel dengan Metode Kakeibo

Tips nabung ala Jepang dengan metode Kakeibo, bantu atur keuangan lebih rapi, hemat, dan terkontrol setiap bulan.​  

9 Manfaat Kesehatan Konsumsi Buah Ceri bagi Tubuh, Cek di Sini

Ternyata ini, lho, beberapa manfaat kesehatan konsumsi buah ceri bagi tubuh. Cek selengkapnya di sini, yuk!  

Rahasia Upgrade Ruang Cuci biar Rumah Terlihat Lebih Modern dan Bernilai Tinggi

Ide upgrade ruang cuci simpel ini bikin rumah makin rapi, modern, dan punya nilai jual lebih tinggi di mata pembeli.​  

6 Tips Menurunkan Tekanan Darah Tinggi yang Penting Diketahui

Intip beberapa tips menurunkan tekanan darah tinggi yang penting diketahui berikut ini. Apa saja, ya?  

5 Pilihan Roti yang Aman untuk Kadar Gula Darah Anda

 Yuk, intip beberapa pilihan roti yang aman untuk kadar gula darah Anda berikut ini. Cek ada apa saja!