M O M S M O N E Y I D
Santai

Buang Sampah di Rel Kereta, Terancam Dipenjara hingga Didenda Rp 15 Juta

Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di sepanjang rel kereta api. Pasalnya, masyarakat yang membuang sampah di rel bisa dipidana penjara hingga didenda.

Sebelumnya, viral video di media sosial yang menunjukkan aktivitas warga saat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat. KAI menyebut, Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

VP Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Senin (8/5).

Bukan hanya itu, Anne juga menerangkan bahwa membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga dilarang pemerintah karena kegiatan ini sangat berbahaya.

Baca Juga: 4 Cara Membersihkan Setrika Agar Tak Merusak Pakaian, Ibu-ibu Wajib Tahu!

Dia melanjutkan, terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambah Anne.

Anne menjelaskan pihak KAI telah melakukan tindak lanjut atas kebiasaan warga membuang sampah di sepanjang jalur KA Kemayoran tersebut. KAI pada Senin (5/8) telah melakukan pembersihan di lintas Kemayoran sampai dengan Ancol sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar yang berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.

Anne menjelaskan, sosialisasi tersebut terkait Undang-Undang No. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

"Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya agar jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar,” kata Anne.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Suka Memotret Satwa? IAPVC 2026 Buka Kompetisi hingga September

​Kompetisi foto dan video satwa IAPVC kembali digelar. Pendaftaran dibuka hingga 30 September 2026. 

Begini Cara Kumpul Bantu Pelaku Usaha, Termasuk Pengusaha Perempuan

Kumpul mendampingi pelaku usaha melalui pengembangan kapasitas, akses pasar, hingga koneksi pembiayaan.​

Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 11-13 Agustus 2026, Teh-Pasta Beli 2 Gratis 1

Cek dan manfaatkan katalog promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat periode 11-13 Agustus 2026 untuk belanja hari ini.

Bahaya Konsumsi Obat Asam Urat NSAID Jangka Panjang Picu Gagal Ginjal Akut

Penggunaan obat asam urat anti nyeri jangka panjang dapat memicu cedera ginjal akut. Ketahui bahaya terselubung di balik konsumsi NSAID.

Selisih Harga Jual-Buyback Emas Ada yang Tembus Rp 300.000, Cek yang Paling Tipis

Rata-rata spread harga jual-buyback emas kini di atas Rp 130.000 per gram. Pegadaian mencatat selisih paling tipis.

Kerja Hybrid Makin Fleksibel, Kantor Pun Mulai Mendekat ke Pekerja

​Perkembangan teknologi dan masuknya Gen Z ke dunia kerja membuat perusahaan mulai mempertimbangkan lokasi kantor di luar pusat bisnis Jakarta.

Peringkat Harga Buyback Emas Bergeser, Antam Tertinggi Rp 2,54 Juta

Harga buyback emas hari ini naik pada seluruh merek logam mulia yang dipantau. Antam menyalip Galeri 24 menjadi harga buyback tertinggi.

Promo Indomaret Harga Spesial Periode 11-24 Agustus 2026, Nivea-Emeron Diskon 30%

Promo Indomaret Harga Spesial Periode 11-24 Agustus 2026. Cek dan manfaatkan untuk belanja hemat, Moms.

Promo Hypermart Weekday Periode 11-13 Agustus 2026, Beli 1 Gratis 1 Aneka Ikan Asin

Cek dan manfaatkan katalog promo Hypermart Weekday periode 11-13 Agustus 2026 untuk belanja di awal pekan.

Prakiraan Cuaca Bali Besok Rabu (12/8), Berawan hingga Cerah

BMKG memprakirakan cuaca Bali besok Rabu (12/8) didominasi berawan. Simak prakiraan cuaca lengkap di 9 kabupaten/kota.