M O M S M O N E Y I D
AturUang

Biaya Nikah di KUA 2026: Gratis, Syarat, dan Cara Daftarnya di Sini

Biaya Nikah di KUA 2026: Gratis, Syarat, dan Cara Daftarnya di Sini
Penulis: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID -  Mau nikah masih bingung biaya? Nikah di KUA 2026 gratis lo saat jam kerja. Simak syarat dokumen dan cara daftar nikah terbaru dengan mudah.

Menikah di KUA menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin melangsungkan akad secara sederhana sekaligus menghemat anggaran. Pada tahun 2026, biaya pencatatan nikah di KUA tetap Rp0 jika akad berlangsung pada hari dan jam kerja. 

Sementara itu, akad yang digelar di luar kantor KUA dikenakan tarif Rp600.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Melansir dari Sahabat Pegadaian , persiapan pernikahan sebaiknya tidak berhenti pada urusan akad, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan administrasi dan kondisi keuangan setelah menikah. 

“Pencatatan pernikahan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak pasangan dan keluarga di kemudian hari,” ujar Aprianto, Kepala KUA Senayang.

Baca Juga: Aturan 30 Hari Sebelum Belanja, Trik Mudah Kendalikan Pengeluaran Pribadi

Berapa biaya nikah di KUA 2026?

Bagi calon pengantin yang memilih akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja, biaya layanan pencatatan pernikahan adalah Rp0 alias gratis. Namun, jika penghulu melaksanakan akad di luar kantor KUA, tarif yang berlaku sebesar Rp600.000.

Biaya tersebut merupakan PNBP sehingga pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah. Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang memenuhi kriteria tidak mampu atau kondisi khusus juga dapat memperoleh tarif Rp0 untuk akad di luar KUA sesuai persyaratan yang berlaku.

Syarat nikah di KUA yang perlu disiapkan

Sebelum mendaftarkan pernikahan, calon pengantin memastikan dokumen administrasi sudah lengkap. Secara umum, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

  1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan.
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon pengantin.
  3. Fotokopi akta kelahiran.
  4. Pasfoto sesuai ketentuan KUA.
  5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  6. Persetujuan kedua calon pengantin.
  7. Surat rekomendasi nikah jika menikah di luar wilayah domisili.
  8. Dokumen tambahan bagi duda atau janda sesuai status perkawinan sebelumnya.

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan kondisi calon pengantin. Oleh karena itu pemeriksaan dokumen ke KUA tempat akad akan dilaksanakan tetap penting agar tidak ada berkas yang tertinggal.

Cara daftar nikah melalui KUA dan SIMKAH

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan digital SIMKAH. Untuk pendaftaran online, calon pengantin mengisi data, memilih lokasi serta jadwal akad, kemudian mengunggah dokumen yang diminta.

Baca Juga: Tips Cerdas Mengatur E-Wallet biar Saldo Tidak Hilang Tanpa Disadari

Setelah data dikirim, petugas KUA akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi. Pendaftaran izin nikah sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Jika kurang dari batas tersebut, calon pengantin perlu mengikuti mekanisme dispensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Persiapan setelah mengetahui biaya nikah

Menikah dengan biaya pencatatan Rp0 bukan berarti seluruh rangkaian pernikahan tanpa pengeluaran. Calon pengantin tetap perlu menghitung kebutuhan seperti mahar, pakaian, transportasi, konsumsi, dokumentasi, hingga kebutuhan keluarga.

Yang lebih penting, pasangan sebaiknya mulai membicarakan kondisi keuangan setelah akad. Tempat tinggal, kebutuhan bulanan, tabungan, dana darurat, serta rencana masa depan perlu diperhitungkan agar kehidupan rumah tangga tidak langsung terbebani.

Mengetahui biaya, persyaratan, dan alur pendaftaran sejak awal, calon pengantin dapat menyiapkan pernikahan secara lebih sederhana dan terencana. 

KUA bukan hanya menjadi tempat pencatatan akad, tetapi juga bagian penting dari proses administrasi agar pernikahan dicatat secara resmi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Bali Didominasi Cerah Besok (14/10), Simak Prakiraan Cuaca dan Suhu Tiap Wilayah

BMKG memprakirakan enam wilayah di Bali cerah pada Rabu (14/10). Tabanan berawan dan Karangasem mengalami udara kabur. Suhu mencapai 32°C   

Mayoritas Wilayah Yogyakarta Berawan Besok (14/10), Suhu Capai 35°C

BMKG memprakirakan empat wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta berawan pada Rabu (14/10). Suhu tertinggi mencapai 35°C. Cek prakiraan lengkapnya.  

Udara Kabur Mendominasi Sumatera Selatan Besok (14/10), Cek Prakiraan Lengkapnya

BMKG memprakirakan udara kabur mendominasi Sumatera Selatan pada Rabu (14/10). Suhu tertinggi mencapai 37°C. Simak prakiraan lengkapnya.  

Ekonomi Global dan Domestik Bergejolak, Tapi Masih Prospektif hingga Awal 2027

Instrumen investasi dinilai masih prospektif dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi di sisa 2026 hingga kuartal I tahun 2027.   

Profesi Akuntan di Era AI, Ini Keterampilan yang Perlu Disiapkan

Perubahan teknologi menuntut calon akuntan menguasai analisis data, berpikir kritis, dan menjaga etika profesional di dunia kerja.

Laut Bercerita Tayang di Busan, Yosep Anggi Noen: Kenalkan Indonesia Lewat Sinema

Film Laut Bercerita karya sutradara Yosep Anggi Noen tayang perdana (world premiere) di Busan International Film Festival (BIFF) 2026.​

Hujan Ringan Guyur 7 Wilayah Ini, Cek Cuaca Sumatera Barat Besok (14/10)

BMKG memprakirakan udara kabur mendominasi sejumlah wilayah Sumatera Barat besok (14/10). Cek wilayah yang berpotensi hujan ringan.  

Tapanuli Utara Berpotensi Kabut/Asap, Cek Cuaca Sumatera Utara Besok (14/10)

BMKG memprakirakan Tapanuli Utara mengalami kabut/asap pada Rabu (14/10). Sejumlah wilayah berpotensi mengalami hujan dengan suhu mencapai 31°C.

Film Perayaan Pertama Rampungkan Syuting, Tayang di Bioskop 2027

​Rumah produksi Studio Antelope telah merampungkan syuting film terbaru karya sutradara Jason Iskandar, Perayaan Pertama.

Promo Alfamart Home Care Periode 1-15 Oktober 2026, Produk Wings Diskon Spesial

Manfaatkan promo Alfamart Home Care periode 1-15 Oktober 2026 untuk belanja hemat kebutuhan rumah tangga.