M O M S M O N E Y I D
AturUang

Biaya Nikah di KUA 2026: Gratis, Syarat, dan Cara Daftarnya di Sini

Biaya Nikah di KUA 2026: Gratis, Syarat, dan Cara Daftarnya di Sini
Penulis: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID -  Mau nikah masih bingung biaya? Nikah di KUA 2026 gratis lo saat jam kerja. Simak syarat dokumen dan cara daftar nikah terbaru dengan mudah.

Menikah di KUA menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin melangsungkan akad secara sederhana sekaligus menghemat anggaran. Pada tahun 2026, biaya pencatatan nikah di KUA tetap Rp0 jika akad berlangsung pada hari dan jam kerja. 

Sementara itu, akad yang digelar di luar kantor KUA dikenakan tarif Rp600.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Melansir dari Sahabat Pegadaian , persiapan pernikahan sebaiknya tidak berhenti pada urusan akad, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan administrasi dan kondisi keuangan setelah menikah. 

“Pencatatan pernikahan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak pasangan dan keluarga di kemudian hari,” ujar Aprianto, Kepala KUA Senayang.

Baca Juga: Aturan 30 Hari Sebelum Belanja, Trik Mudah Kendalikan Pengeluaran Pribadi

Berapa biaya nikah di KUA 2026?

Bagi calon pengantin yang memilih akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja, biaya layanan pencatatan pernikahan adalah Rp0 alias gratis. Namun, jika penghulu melaksanakan akad di luar kantor KUA, tarif yang berlaku sebesar Rp600.000.

Biaya tersebut merupakan PNBP sehingga pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah. Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang memenuhi kriteria tidak mampu atau kondisi khusus juga dapat memperoleh tarif Rp0 untuk akad di luar KUA sesuai persyaratan yang berlaku.

Syarat nikah di KUA yang perlu disiapkan

Sebelum mendaftarkan pernikahan, calon pengantin memastikan dokumen administrasi sudah lengkap. Secara umum, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

  1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan.
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon pengantin.
  3. Fotokopi akta kelahiran.
  4. Pasfoto sesuai ketentuan KUA.
  5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  6. Persetujuan kedua calon pengantin.
  7. Surat rekomendasi nikah jika menikah di luar wilayah domisili.
  8. Dokumen tambahan bagi duda atau janda sesuai status perkawinan sebelumnya.

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan kondisi calon pengantin. Oleh karena itu pemeriksaan dokumen ke KUA tempat akad akan dilaksanakan tetap penting agar tidak ada berkas yang tertinggal.

Cara daftar nikah melalui KUA dan SIMKAH

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan digital SIMKAH. Untuk pendaftaran online, calon pengantin mengisi data, memilih lokasi serta jadwal akad, kemudian mengunggah dokumen yang diminta.

Baca Juga: Tips Cerdas Mengatur E-Wallet biar Saldo Tidak Hilang Tanpa Disadari

Setelah data dikirim, petugas KUA akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi. Pendaftaran izin nikah sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Jika kurang dari batas tersebut, calon pengantin perlu mengikuti mekanisme dispensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Persiapan setelah mengetahui biaya nikah

Menikah dengan biaya pencatatan Rp0 bukan berarti seluruh rangkaian pernikahan tanpa pengeluaran. Calon pengantin tetap perlu menghitung kebutuhan seperti mahar, pakaian, transportasi, konsumsi, dokumentasi, hingga kebutuhan keluarga.

Yang lebih penting, pasangan sebaiknya mulai membicarakan kondisi keuangan setelah akad. Tempat tinggal, kebutuhan bulanan, tabungan, dana darurat, serta rencana masa depan perlu diperhitungkan agar kehidupan rumah tangga tidak langsung terbebani.

Mengetahui biaya, persyaratan, dan alur pendaftaran sejak awal, calon pengantin dapat menyiapkan pernikahan secara lebih sederhana dan terencana. 

KUA bukan hanya menjadi tempat pencatatan akad, tetapi juga bagian penting dari proses administrasi agar pernikahan dicatat secara resmi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (11/8), Hujan Lebat Tetap Turun di Provinsi Ini

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Selasa 11 Agustus 2026 dengan status Waspada hujan lebat di sejumlah provinsi berikut ini.

Ramalan Shio Besok Selasa 11 Agustus 2026: Siapa yang Dapat Hoki Terbaik?

Simak ramalan shio besok Selasa 11 Agustus 2026 yang kembali membawa cerita berbeda paling hoki untuk setiap pemilik shio. ​

Ramalan Zodiak Besok Selasa 11 Agustus 2026, Cek Prediksi Updatenya di Sini

Simak ramalan zodiak Selasa 11 Agustus 2026 untuk cinta, karier, keuangan, dan kesehatan, lengkap dengan energi astrologinya.

4 Cara Menghilangkan Bekas Darah Manis di Kaki dengan Cepat, Aman dan Ampuh

Memudarkan bekas darah manis membutuhkan kombinasi perawatan. Berikut 4 cara menghilangkan bekas darah manis di kaki dengan cepat.

Cek Emas dengan Spread Harga Jual-Buyback Terkecil, Selisihnya Rp 129.000

Emas UBS mencatat spread harga jual-buyback terbesar pada hari ini, sementara Pegadaian menjadi yang paling tipis.

Bisa Dilakukan Semua Usia, Ini Manfaat Senam Bogor Bugar

​Tak harus olahraga berat, aktivitas sederhana seperti Senam Bogor Bugar juga bisa membantu menjaga kebugaran dan kelenturan tubuh.

Biaya Lomba 17 Agustus Bisa jadi Haram, Ini Aturan Syariat Islam soal Hadiah

Pahami hukum fiqih seputar uang pendaftaran lomba 17 Agustus agar tidak terjebak unsur judi (qimar). Simak penjelasannya lengkapnya di sini.

Prakiraan Cuaca Jawa Timur Besok dan Lusa, Antisipasi Wilayah dengan Kabut Asap

Prakiraan BMKG Selasa-Rabu (11-12/8) menunjukkan cuaca Jawa Timur didominasi cerah dan udara kabur, tanpa hujan lebat.

Cuaca Jawa Tengah Besok (11/8) dan Lusa: Cerah Mendominasi, Suhu hingga 33°C

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Tengah pada Selasa (11/8) didominasi cerah, lalu mayoritas tetap cerah pada Rabu (12/8).

Tak Cuma Makin Praktis, Begini Arah Masa Depan Pembayaran Digital

​Di tengah transaksi digital yang semakin ramai, Jalin dan BACenter dorong pengembangan sistem pembayaran yang lebih tepat sasaran dan inklusif.