MOMSMONEY.ID - Mau nikah masih bingung biaya? Nikah di KUA 2026 gratis lo saat jam kerja. Simak syarat dokumen dan cara daftar nikah terbaru dengan mudah.
Menikah di KUA menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin melangsungkan akad secara sederhana sekaligus menghemat anggaran. Pada tahun 2026, biaya pencatatan nikah di KUA tetap Rp0 jika akad berlangsung pada hari dan jam kerja.
Sementara itu, akad yang digelar di luar kantor KUA dikenakan tarif Rp600.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Melansir dari Sahabat Pegadaian , persiapan pernikahan sebaiknya tidak berhenti pada urusan akad, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan administrasi dan kondisi keuangan setelah menikah.
“Pencatatan pernikahan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak pasangan dan keluarga di kemudian hari,” ujar Aprianto, Kepala KUA Senayang.
Baca Juga: Aturan 30 Hari Sebelum Belanja, Trik Mudah Kendalikan Pengeluaran Pribadi
Berapa biaya nikah di KUA 2026?
Bagi calon pengantin yang memilih akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja, biaya layanan pencatatan pernikahan adalah Rp0 alias gratis. Namun, jika penghulu melaksanakan akad di luar kantor KUA, tarif yang berlaku sebesar Rp600.000.
Biaya tersebut merupakan PNBP sehingga pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah. Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang memenuhi kriteria tidak mampu atau kondisi khusus juga dapat memperoleh tarif Rp0 untuk akad di luar KUA sesuai persyaratan yang berlaku.
Syarat nikah di KUA yang perlu disiapkan
Sebelum mendaftarkan pernikahan, calon pengantin memastikan dokumen administrasi sudah lengkap. Secara umum, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon pengantin.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Pasfoto sesuai ketentuan KUA.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
- Persetujuan kedua calon pengantin.
- Surat rekomendasi nikah jika menikah di luar wilayah domisili.
- Dokumen tambahan bagi duda atau janda sesuai status perkawinan sebelumnya.
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan kondisi calon pengantin. Oleh karena itu pemeriksaan dokumen ke KUA tempat akad akan dilaksanakan tetap penting agar tidak ada berkas yang tertinggal.
Cara daftar nikah melalui KUA dan SIMKAH
Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan digital SIMKAH. Untuk pendaftaran online, calon pengantin mengisi data, memilih lokasi serta jadwal akad, kemudian mengunggah dokumen yang diminta.
Baca Juga: Tips Cerdas Mengatur E-Wallet biar Saldo Tidak Hilang Tanpa Disadari
Setelah data dikirim, petugas KUA akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi. Pendaftaran izin nikah sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Jika kurang dari batas tersebut, calon pengantin perlu mengikuti mekanisme dispensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Persiapan setelah mengetahui biaya nikah
Menikah dengan biaya pencatatan Rp0 bukan berarti seluruh rangkaian pernikahan tanpa pengeluaran. Calon pengantin tetap perlu menghitung kebutuhan seperti mahar, pakaian, transportasi, konsumsi, dokumentasi, hingga kebutuhan keluarga.
Yang lebih penting, pasangan sebaiknya mulai membicarakan kondisi keuangan setelah akad. Tempat tinggal, kebutuhan bulanan, tabungan, dana darurat, serta rencana masa depan perlu diperhitungkan agar kehidupan rumah tangga tidak langsung terbebani.
Mengetahui biaya, persyaratan, dan alur pendaftaran sejak awal, calon pengantin dapat menyiapkan pernikahan secara lebih sederhana dan terencana.
KUA bukan hanya menjadi tempat pencatatan akad, tetapi juga bagian penting dari proses administrasi agar pernikahan dicatat secara resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News