MOMSMONEY.ID – Saat Anda berkendaraan mobil maka wajib memiliki SIM sebagai syarat utama sebagai pengendara. Bagi pengendara mobil, Anda harus punya SIM A sebagai syarat resmi yang wajib dimiliki semua pengemudi mobil pribadi yang mau berkendara di jalan raya.
Proses pembuatan SIM A memiliki sejumlah syarat, diantaranya harus berusia di atas 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, serta telah lulus pendidikan di SMP atau yang sederajat.
Untuk memiliki di SIM A, Anda harus merogoh kocek untuk mendapatnya. Biaya pembuatan SIM A diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak. Di mana tiap tahunnya, ada kemungkinan perbedaan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Nah, BCA Finance telah merangkum rincian biaya pembuayaan SIM. Berikut ini adalah rincian biaya mengurus SIM A untuk tahun 2024 :
Baca Juga: Tips Cash Flow Aman Saat Sedang Kredit dari BCA Finance
- Biaya Mengurus SIM A Baru
Dalam aturan mengenai biaya pembuatan SIM, biaya mengurus SIM A baru yang mesti disiapkan sebesar Rp 120.000. Namun, biaya tersebut belum ditambah sejumlah biaya lain terkait.
Biaya tambahan dalam pembuatan SIM baru antara lain; administrasi, pemeriksaan kesehatan fisik, pemeriksaan psikologi, serta asuransi.
Biaya administrasi dalam pembuatan SIM hanya Rp 5.000. Sementara itu, pemeriksaan kesehatan fisik dan pemeriksaaan psikologi dikenakan biaya masing-masing Rp 25.000 dan Rp 60.000. Ada juga biaya asuransi yang mesti dibayarkan sebesar Rp 30.000. Jadi, total biaya mengurus SIM A baru sekitar Rp 240.000.
- Biaya Perpanjang SIM A
Jangan lupa untuk memperpanjang SIM A tepat waktu. Soalnya jika lewat satu hari saja dari tanggal kedaluwarsa, Anda mesti membayar biaya pembuatan SIM A baru. Namun jika melakukan perpanjangan tepat waktu, biayanya bisa lebih murah daripada biaya mengurus SIM A baru.
Tarif perpanjangan SIM A sendiri di tahun 2024 ini sebesar Rp 80.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya-biaya tambahan yang menyertai. Biaya tambahan untuk bisa memperpanjang SIM A, antara lain biaya pemeriksaan kesehatan, biaya psikologi, serta asuransi.
Biaya pemeriksaan yang dikenakan dalam proses pepanjangan SIM A sebesar Rp 25.000. Ada pula biaya pemeriksaan psikologi sebesar Rp 60.000. Lalu, yang juga mesti dibayarkan adalah biaya asuransi sebesar Rp 30.000. Sehingga, total biaya yang perlu diikeluarkan untuk perpanjang SIM A adalah Rp 115.000.
Pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikologi disertakan selalu dalam tiap proses perpanjangan SIM untuk melihat layak tidaknya seseorang untuk berkendara. Karena bagaimanapun, masalah fisik dan psikologi yang tidak stabil bisa menjadi potensi terjadinya kecelakaan di jalan raya saat berkendara.
Baca Juga: Sudah Kelar Mengurus Perceraian? Jangan Lupa Urus Pula Asuransi Anda
Sementara itu, biaya asuransi yang ada dalam tiap mengurus SIM A merupakan jenis asuransi kecelakaan diri. Di mana dengan kepemilikan asuransi ini, seseorang bisa mendapatkan dana pertanggungan antara Rp 2 juta sampai 4 juta jika mengalami kecelakaan di jalan raya.
Asuransi yang diberikan saat mengurus pembuatan ataupun perpanjangan SIM merupakan produk dari PT Asuransi Bhakti Bayangkara. Sebenarnya untuk perpanjangan, kepemilikan asuransi ini hanya disarankan, namun tidak diwajibkan.
Selain mesti mengetahui berapa biaya bikin SIM mobil, Anda juga mesti mengetahui tahapan dan syarat saat akan membuat jenis SIM tersebut. Sebenarya untuk membuat SIM sekarang, Anda bisa melalukan pendaftaran online melalui portal resmi SAMSAT.
Baru setelah pendaftaran, berkas Anda akan diverifikasi oleh petugas terkait. Setelah itu, Anda mesti mengikuti ujian teori maupun ujian praktik sebagai syarat kelolosan. Jika lolos, barulah Anda akan masuk ke tahap wawancara dan validasi dokumen.
Jadi sebelum memulai langkah mendaftar, pastikan dahulu sejumlah syarat administrasi telah dilengkapi. Berikut adalah syarat-syarat administrasi yang mesti disiapkan untuk mengajukan pembuatan SIM A.
Baca Juga: Tips Jaga Privasi Chat di Whattsap
- Kartu Identitas
Kartu identitas yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan KTP Anda masih berlaku ketika mendaftar pembuatan SIM A.
- Ijazah
Salah satu syarat dalam pembuatan SIM A baru adalah pelamar mesti sudah lulus sekolah menengah pertama atau sederajat. Karena hal inilah, ijazah menjadi salah satu administrasi dalam pengajuan SIM. Selain ijazah, Anda juga dapat menyertakan surat keterangan lulus sebagai penggantinya.
- Surat Keterangan Sehat
Orang yang mengajukan SIM mesti sehat secara fisik dan rohani. Selain pemeriksaan kesehatan pada saat pengajuan, Anda juga mesti melampirkan surat keterangan sehat sebagai syarat administrasi. Surat keterangan sehat dapat diperoleh di rumah sakit atau puskesmas terdekat dengan domisili Anda.
- Bukti Pembayaran
Syarat administrasi lainnya dalam mengurus SIM adalah bukti pembayaran. Anda bisa mentransfer biaya mengurus SIM A baru melalui ATM atau lewat teller bank. Pastikan Anda menyimpan dan menyertakan bukti pembayaran tersebut bersama syarat-syarat lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News