M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Begini Penjelasan ILO soal Ketentuan Cuti Melahirkan bagi Karyawan Kontrak Perempuan

Begini Penjelasan ILO soal Ketentuan Cuti Melahirkan bagi Karyawan Kontrak Perempuan
Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Sebagai pekerja perempuan yang sebentar lagi melahirkan, tentu Moms ingin tahu ketentuan yang mengatur soal cuti melahirkan berikut ini.

Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, ketentuan mengenai cuti melahirkan tertera pada pasal 82.

Isinya, pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan kandungan atau bidan. 

Kemudian, Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun, ketentuan di atas tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja atau buruh melaksanakan hak istirahat

National Project Coordinator on Care Economy ILO Indonesia Early Dewi Nuriana mengatakan, cuma, dalam implementasinya, cuti melahirkan belum bisa dinikmati oleh semua pekerja.

"Terutama pekerja PKWT atau pekerja kontrak," ungkapnya kepada Momsmoney. 

Baca Juga: Bahaya! Ini Risiko yang Dihadapi Bila Ibu Hamil Kekurangan Hemoglobin

Dewi menjelaskan, berdasarkan Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas, sistem cuti materintas harusnya menggunakan mekanisme asuransi sosial, di mana seluruh pekerja, pengusaha, dan pemerintah memiliki kontribusi.

Dalam konvensi ILO 183 soal maternitas, setiap perempuan berhak atas cuti melahirkan dan cuti karena sakit.

Kemudian, tunjangan tunai harus diberikan sesuai dengan hukum dan peraturan nasional atau dengan cara lain sesuai kebiasaan nasional kepada perempuan yang absen bekerja saat cuti karena melahirkan atau sakit. 

Tunjangan ini diberikan untuk menjamin bahwa perempuan dapat memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan anaknya dalam kondisi kesehatan yang semestinya. 

Bila tunjangan untuk cuti melahirkan didasarkan pada pendapatan sebelumnya, jumah tunjangan tersebut tidak boleh kurang dari dua pertiga pendapatan sebelumnya atau seperti pendapatan tersebut diperhitungkan untuk tujuan menghitung tunjangan. 

Bila tunjangan diberikan dalam metode lainnya, jumlah tunjangan cuti melahirkan harus sebanding dengan jumlah rata-rata yang dihasilkan dari pemberlakukan upah sebelumnya. 

Baca Juga: Sebelum Melahirkan, yuk Siapkan Hal Ini di Rumah

Tunjangan cuti melahirkan harus diberikan melalui asuransi sosial wajiib atau dana publik dengan cara yang ditentukan oleh hukum dan praktek nasional.

"Nah, kalau di Indonesia, cuti maternitas menjadi tanggung jawab pengusaha atau pemberi kerja," kata Dewi.

"Dalam praktiknya, masih banyak terjadi pekerja yang kontrak, apalagi pekerja mandiri yang tidak memiliki hubungan kerja masih minim bahkan tidak dapat menikmati manfaat tunai cuti maternitas," ujar dia. 

Apabila cuti melahirkan menggunakan mekanisme asuransi sosial, harapannya, semua pekerja sejak awal bekerja ikut membayarkan iuran melalui BPJS Ketenagakerjaan, ada kontribusi pengusaha, dan ada juga kontribusi pemerintah pada pekerja dengan kondisi tertentu.

Sehingga, walau pekerja bekerja secara kontrak di manapun berada, perempuan masih dapat menikmati manfaat tunai cuti melahirkan. Namun, mekanisme ini masih belum diterapkan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Awali Tahun Dengan Membangun Kebiasaan Sehat ala Planet Sports

Planet Sports memberikan kiat untuk membangun kebiasaan sehat di 2026 yang bisa Anda lakukan.       

Hujan Sangat Deras di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (3/1)

BMKG memberikkan peringatan dini cuaca besok Sabtu 3 Januari 2026 dan dan Minggu 4 Januari 2026 hujan sangat lebat dan lebat di provinsi ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (3/1) Jabodetabek, Hujan Lebat di Sini

Peringatan dini BMKG cuaca besok Sabtu (3/1) dan Minggu (4/1) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di wilayah berikut ini.

Tiga Gim Roblox yang Wajib Dicoba di POCO Pad M1

Rekomendasi tiga gim di Roblox dengan berbagai genre yang wajib dicoba di POCO Pad M1, ini detilnya   

Melanggar Aturan Dekorasi Rumah Justru Bikin Hunian Lebih Nyaman, Ini Alasannya

Simak cara cerdas mendekorasi rumah dengan melanggar aturan lama agar hunian Anda terasa lebih nyaman, personal, dan relevan ke depan.

Inspirasi Menata Garasi Rumah biar Lebih Rapi, Fungsional dan Mudah Dirawat

Cek yuk, beberapa ide menata garasi agar rapi dan fungsional. Solusi penyimpanan modern ini bikin rumah lebih nyaman dan mudah dirawat.

Tren Ruang Tamu 2026 Terbaru yang Lebih Personal, Nyaman dan Cocok untuk Hunian

Simak tren ruang tamu 2026 yang mengutamakan kenyamanan, warna alami, furnitur lembut, dan dekor bermakna untuk rumah kamu.

Promo Superindo Hari Ini 2-4 Januari 2026, Ada Diskon 45% dan Beli 1 Gratis 1

Cek promo Superindo hari ini periode 2-4 Januari 2026 untuk belanja hemat selama weekend di gerai Superindo terdekat.

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Sabtu 3 Januari 2026: Fokus Persiapan

Berikut ramalan zodiak keuangan dan karier besok Sabtu 3 Januari 2026, simak arah peluang kerja dan strategi finansial Anda besok ini.

Promo Alfamart Serba Gratis Periode 1-15 Januari 2026, Es Krim Magnum Beli 2 Gratis 1

Promo Alfamart Serba Gratis menawarkan kesempatan Beli 1 Gratis 1, Beli 2 Gratis 1, dan Beli 3 Gratis 1.