M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Begini Penjelasan ILO soal Ketentuan Cuti Melahirkan bagi Karyawan Kontrak Perempuan

Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Sebagai pekerja perempuan yang sebentar lagi melahirkan, tentu Moms ingin tahu ketentuan yang mengatur soal cuti melahirkan berikut ini.

Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, ketentuan mengenai cuti melahirkan tertera pada pasal 82.

Isinya, pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan kandungan atau bidan. 

Kemudian, Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun, ketentuan di atas tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja atau buruh melaksanakan hak istirahat

National Project Coordinator on Care Economy ILO Indonesia Early Dewi Nuriana mengatakan, cuma, dalam implementasinya, cuti melahirkan belum bisa dinikmati oleh semua pekerja.

"Terutama pekerja PKWT atau pekerja kontrak," ungkapnya kepada Momsmoney. 

Baca Juga: Bahaya! Ini Risiko yang Dihadapi Bila Ibu Hamil Kekurangan Hemoglobin

Dewi menjelaskan, berdasarkan Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas, sistem cuti materintas harusnya menggunakan mekanisme asuransi sosial, di mana seluruh pekerja, pengusaha, dan pemerintah memiliki kontribusi.

Dalam konvensi ILO 183 soal maternitas, setiap perempuan berhak atas cuti melahirkan dan cuti karena sakit.

Kemudian, tunjangan tunai harus diberikan sesuai dengan hukum dan peraturan nasional atau dengan cara lain sesuai kebiasaan nasional kepada perempuan yang absen bekerja saat cuti karena melahirkan atau sakit. 

Tunjangan ini diberikan untuk menjamin bahwa perempuan dapat memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan anaknya dalam kondisi kesehatan yang semestinya. 

Bila tunjangan untuk cuti melahirkan didasarkan pada pendapatan sebelumnya, jumah tunjangan tersebut tidak boleh kurang dari dua pertiga pendapatan sebelumnya atau seperti pendapatan tersebut diperhitungkan untuk tujuan menghitung tunjangan. 

Bila tunjangan diberikan dalam metode lainnya, jumlah tunjangan cuti melahirkan harus sebanding dengan jumlah rata-rata yang dihasilkan dari pemberlakukan upah sebelumnya. 

Baca Juga: Sebelum Melahirkan, yuk Siapkan Hal Ini di Rumah

Tunjangan cuti melahirkan harus diberikan melalui asuransi sosial wajiib atau dana publik dengan cara yang ditentukan oleh hukum dan praktek nasional.

"Nah, kalau di Indonesia, cuti maternitas menjadi tanggung jawab pengusaha atau pemberi kerja," kata Dewi.

"Dalam praktiknya, masih banyak terjadi pekerja yang kontrak, apalagi pekerja mandiri yang tidak memiliki hubungan kerja masih minim bahkan tidak dapat menikmati manfaat tunai cuti maternitas," ujar dia. 

Apabila cuti melahirkan menggunakan mekanisme asuransi sosial, harapannya, semua pekerja sejak awal bekerja ikut membayarkan iuran melalui BPJS Ketenagakerjaan, ada kontribusi pengusaha, dan ada juga kontribusi pemerintah pada pekerja dengan kondisi tertentu.

Sehingga, walau pekerja bekerja secara kontrak di manapun berada, perempuan masih dapat menikmati manfaat tunai cuti melahirkan. Namun, mekanisme ini masih belum diterapkan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Tren Gaya Hidup Wellness Kembali Beri Ruang bagi Produk Obat Bahan Alam

Tren gaya hidup wellness mendorong kemunculan produk obat bahan alam untuk keseharian masyarakat.              

Sudah Bikin Banyak Konten tapi Sepi? Ini yang Bisa Dipelajari

Konten yang belum ramai bukan berarti prosesnya sia-sia. Pengalaman Voice of Baceprot menunjukkan pentingnya konsistensi dan keberanian eksplorasi

Cuaca Akhir Pekan di Jawa Barat Banyak Berawan, Cek Daerah yang Berpotensi Hujan

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Barat Sabtu-Minggu didominasi berawan, dengan suhu mencapai 34°C di sejumlah wilayah  

Akhir Pekan Mau Jalan-Jalan? Yuk, Cek Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Besok dan Lusa

BMKG memprakirakan cuaca besok di Jawa Tengah pada Sabtu-Minggu bervariasi, dengan cerah mendominasi Minggu dan suhu mencapai 35°C.

CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi FEST 2026, Angkat Tema Berani Tersesat

Perjalanan mengejar mimpi tak selalu lurus. Kejar Mimpi FEST 2026 mengajak generasi muda berani mencoba, gagal, dan menemukan arah.

Akhir Pekan Jawa Timur Cerah! Cek Prakiraan Cuaca Besok (2/10) dan Minggu

BMKG memprakirakan cuaca besok di Jawa Timur pada Sabtu-Minggu didominasi cerah, dengan suhu udara mencapai 37 derajat Celsius.

Kurs Rupiah terhadap Dolar AS Masih Fluktuatif, Ini Proyeksi Hingga Akhir Tahun

Rupiah masih bergerak di sekitar Rp18.000 per dolar AS. Ekonom menyebut tekanan global jadi pemicu utamanya.

Waspada Hujan Petir di Wilayah ini, Cek Cuaca Sumatera Selatan Besok (3/10) dan Lusa

BMKG memprakirakan hujan ringan mendominasi Sumatera Selatan besok, hujan petir berpotensi terjadi di Pagar Alam. Simak prakiraan lengkapnya  

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Besok (3/10) Didominasi Hujan, Cek Rincian Cuaca Lusa

BMKG memprakirakan hujan ringan mendominasi Sumatera Utara besok, sedangkan lusa cuaca diprakirakan lebih banyak berawan.  

Ramalan Cuaca Sumatera Barat Besok (3/10) Didominasi Hujan Ringan, Cek Rincian Lusa

BMKG memprakirakan hampir seluruh wilayah Sumatera Barat diguyur hujan ringan besok. Cek rincian cuacanya.