M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Begini Penjelasan ILO soal Ketentuan Cuti Melahirkan bagi Karyawan Kontrak Perempuan

Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Sebagai pekerja perempuan yang sebentar lagi melahirkan, tentu Moms ingin tahu ketentuan yang mengatur soal cuti melahirkan berikut ini.

Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, ketentuan mengenai cuti melahirkan tertera pada pasal 82.

Isinya, pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan kandungan atau bidan. 

Kemudian, Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun, ketentuan di atas tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja atau buruh melaksanakan hak istirahat

National Project Coordinator on Care Economy ILO Indonesia Early Dewi Nuriana mengatakan, cuma, dalam implementasinya, cuti melahirkan belum bisa dinikmati oleh semua pekerja.

"Terutama pekerja PKWT atau pekerja kontrak," ungkapnya kepada Momsmoney. 

Baca Juga: Bahaya! Ini Risiko yang Dihadapi Bila Ibu Hamil Kekurangan Hemoglobin

Dewi menjelaskan, berdasarkan Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas, sistem cuti materintas harusnya menggunakan mekanisme asuransi sosial, di mana seluruh pekerja, pengusaha, dan pemerintah memiliki kontribusi.

Dalam konvensi ILO 183 soal maternitas, setiap perempuan berhak atas cuti melahirkan dan cuti karena sakit.

Kemudian, tunjangan tunai harus diberikan sesuai dengan hukum dan peraturan nasional atau dengan cara lain sesuai kebiasaan nasional kepada perempuan yang absen bekerja saat cuti karena melahirkan atau sakit. 

Tunjangan ini diberikan untuk menjamin bahwa perempuan dapat memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan anaknya dalam kondisi kesehatan yang semestinya. 

Bila tunjangan untuk cuti melahirkan didasarkan pada pendapatan sebelumnya, jumah tunjangan tersebut tidak boleh kurang dari dua pertiga pendapatan sebelumnya atau seperti pendapatan tersebut diperhitungkan untuk tujuan menghitung tunjangan. 

Bila tunjangan diberikan dalam metode lainnya, jumlah tunjangan cuti melahirkan harus sebanding dengan jumlah rata-rata yang dihasilkan dari pemberlakukan upah sebelumnya. 

Baca Juga: Sebelum Melahirkan, yuk Siapkan Hal Ini di Rumah

Tunjangan cuti melahirkan harus diberikan melalui asuransi sosial wajiib atau dana publik dengan cara yang ditentukan oleh hukum dan praktek nasional.

"Nah, kalau di Indonesia, cuti maternitas menjadi tanggung jawab pengusaha atau pemberi kerja," kata Dewi.

"Dalam praktiknya, masih banyak terjadi pekerja yang kontrak, apalagi pekerja mandiri yang tidak memiliki hubungan kerja masih minim bahkan tidak dapat menikmati manfaat tunai cuti maternitas," ujar dia. 

Apabila cuti melahirkan menggunakan mekanisme asuransi sosial, harapannya, semua pekerja sejak awal bekerja ikut membayarkan iuran melalui BPJS Ketenagakerjaan, ada kontribusi pengusaha, dan ada juga kontribusi pemerintah pada pekerja dengan kondisi tertentu.

Sehingga, walau pekerja bekerja secara kontrak di manapun berada, perempuan masih dapat menikmati manfaat tunai cuti melahirkan. Namun, mekanisme ini masih belum diterapkan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo Bakmi GM X Yup Hanya Rp 1.000, Simak Syaratnya sebelum Pesan

Promo Bakmi GM hadir super hemat. Cuma Rp 1.000 untuk pengguna Yup lo. Ada juga paket GoFood mulai Rp 30.000-an. Cek semua promonya di sini!

Langkah Membumi 2026, Ini Rangkaian Programnya yang Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan

Blibli Tiket Action menggelar Langkah Membumi, menghubungkan edukasi, kolaborasi, dan pengalaman langsung mendorong gaya hidup berkelanjutan.​

Sepatu Jalan Super Nyaman, Kaki Anti Pegal Meski Jalan Berjam-jam

Sepatu jalan ringan dan berteknologi canggih kini tersedia. Pelajari rekomendasi terbaik untuk menunjang performa jalan Anda setiap hari.

Prediksi Belgia vs Iran (22/6): Duel Sengit Penentu Nasib Grup G

Belgia akan menghadapi Iran pada matchday kedua Grup G Piala Dunia 2026 yang dijadwalkan berlangsung Senin, 22 Juni 2026 pukul 02.00 WIB.  

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi (21/6): La Roja Bidik Kemenangan di Grup H

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi Piala Dunia 2026, lengkap dengan jadwal, lokasi, analisis tim, rekor pertemuan, dan prediksi skor.  

HP Murah Oppo dengan Baterai 6000mAh Mulai 1 Jutaan, Temani Aktivitas Nonstop

Butuh HP murah dengan daya tahan baterai luar biasa? 5 model Oppo ini tawarkan 6000mAh lebih.       

HP Vivo Mulai 1 Jutaan: Dompet Aman, Kamera Unggulan Bikin Hasil Foto Wow

Membeli HP Vivo murah sering khawatir kamera jelek? Deretan Vivo Rp1 jutaan ini tawarkan hasil foto tajam. Cek daftar dan speknya!

4 Manfaat Konsumsi Quinoa secara Rutin untuk Tekanan Darah

Ini dia beberapa manfaat konsumsi quinoa secara rutin untuk tekanan darah Anda. Kira-kira apa saja? 

Cara Simpan Foto Profil WhatsApp di Android, iPhone & Dekstop: Super Praktis

Ingin semua foto dari WhatsApp tersimpan rapi di galeri? Pelajari langkah-langkah otomatis dan manual di Android, iPhone, dan desktop.

Promo Es Teler 77 Spesial: Nobar Piala Dunia 2026 Makin Hemat, Ini Paketnya

Keseruan nobar Piala Dunia 2026 makin lengkap dengan promo Es Teler 77. Temukan cara mudah pesan paket hemat via TikTok Voucher dan GoFood.