M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Bangun Rumah Kena Pajak 2,4% di 2025, Ini Kriterianya!

Bangun Rumah Kena Pajak 2,4% di 2025, Ini Kriterianya!
Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Siap-siap pajak bangun rumah sendiri akan mengalami kenaikan di tahun 2025 lo! Aturan ini tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan No 61/PMK03/2022. 

Kenaikan pajak bangun rumah sendiri ini sejalan dengan aturan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN di tahun 2025 naik menjadi 12%, dari sebelumnya sebesar 11%.

Baca Juga: Marks and Spencer Hadirkan Koleksi Autumn Winter

Aturan pajak bangun rumah sendiri

Kenaikan tarif PPN tahun 2025 akan diikuti oleh kenaikan aturan bahwa bangun rumah sendiri kena pajak progresif. Sebab dalam PMK dijelaskan bahwa PPN juga dikenakan atas kegiatan membangun sendiri. 

Adapun pajak bangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif pajak PPN. Sehingga kegiatan bangun rumah sendiri kena pajak 2,4%. Sebelumnya pajak bangun rumah sendiri sebesar 2,2%.

Bangun rumah sendiri yang kena pajak ini termasuk bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Baik untuk bangunan baru maupun perluasan bangunan lama.

Baca Juga: Hati-Hati, Berikut ini Jenis Penipuan di Sektor Kripto

Kriteria bangun rumah sendiri yang kena pajak

Dalam PMK dijelaskan kriteria kegiatan dalam membangun rumah. Adapun bangunan yang dimaksud kena pajak adalah  berupa satu atau lebih kosntruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan. Kriterianya:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pesangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
  2. Untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2

Baca Juga: Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Merupakan Praktek Biasa

Selain itu, kegiatan membangun sendiri yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah:

  1. Sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu
  2. Bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun. 

 

Demikian aturan bangun rumah kena pajak jadi 2,4 persen di tahun 2025. Semoga informasi ini bermanfaat ya Moms!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Inspirasi Ruang Gaya Mode: Cara Kim Lewis Menyatukan Warna, Pola, dan Kenyamanan

Yuk, simak cara desainer Kim Lewis memadukan warna dan pola ala runway ke dalam ruang tamu dan ruang makan rumah modern!  

Tren Belanja Akhir Tahun Buka Peluang Cuan untuk Saham ERAA dan ERAL

​Analis memproyeksikan bahwa momentum akhir tahun bisa jadi katalis positif bagi saham ERAA dan ERAL.  

Prediksi PSG vs Bayern Munich (5/11), Duel Sengit Raksasa Eropa di Parc des Princes

Simak pertandingan seru PSG vs Bayern Munich di Liga Champions, Rabu 5 November 2025, jam 03.00 WIB. Yuk, cek ulasan lengkapnya di sini.&l

7 Cara Simpel Bikin Kamar Mandi Jadi Lebih Segar dengan Tirai Shower

Cek yuk, cara mudah menyegarkan tampilan kamar mandi tanpa renovasi besar! Catat agar tampilah makin segar dan nyaman, ini tipsnya.  

5 Kesalahan Fatal Menghitung Keuntungan Jualan yang Bikin Bisnis Sulit Untung

Yuk, cek lima kesalahan menghitung keuntungan jualan yang sering bikin usaha rugi diam-diam, berikut panduannya untuk Anda.

10 Peluang Bisnis AI Paling Menjanjikan yang Belum Banyak Pesaing di 2025

Yuk, simak peluang bisnis AI yang belum banyak pesaing tapi punya potensi besar di 2025. Berikut ulasannya yang bisa Anda catat.

Rahasia Bangun Kekayaan yang Terlupakan: Perencanaan Adalah Kunci Finansial

Cek yuk, bagaimana sisi kewajiban finansial yang sering diabaikan justru bisa jadi kunci utama membangun kekayaan jangka panjang.  

10 Cara Menjaga Pengeluaran Liburan Tetap Hemat Tanpa Kehilangan Momen Bahagia

Yuk, simak cara menjaga keuangan tetap aman selama liburan agar dompet nggak jebol tapi momen bahagia tetap berjalan lancar.  

5 Cara Menghilangkan Kemerahan di Wajah yang Mudah dan Efektif

Wajah kemerahan? Bisa dicoba, inilah 5 cara menghilangkan kemerahan di wajah yang mudah dan efektif.

Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (5/11) di Jabodetabek

Peringatan dini BMKG cuaca besok Rabu (5/11) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat dan angin kencang di wilayah berikut ini.