M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Bangun Rumah Kena Pajak 2,4% di 2025, Ini Kriterianya!

Bangun Rumah Kena Pajak 2,4% di 2025, Ini Kriterianya!
Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Siap-siap pajak bangun rumah sendiri akan mengalami kenaikan di tahun 2025 lo! Aturan ini tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan No 61/PMK03/2022. 

Kenaikan pajak bangun rumah sendiri ini sejalan dengan aturan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN di tahun 2025 naik menjadi 12%, dari sebelumnya sebesar 11%.

Baca Juga: Marks and Spencer Hadirkan Koleksi Autumn Winter

Aturan pajak bangun rumah sendiri

Kenaikan tarif PPN tahun 2025 akan diikuti oleh kenaikan aturan bahwa bangun rumah sendiri kena pajak progresif. Sebab dalam PMK dijelaskan bahwa PPN juga dikenakan atas kegiatan membangun sendiri. 

Adapun pajak bangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif pajak PPN. Sehingga kegiatan bangun rumah sendiri kena pajak 2,4%. Sebelumnya pajak bangun rumah sendiri sebesar 2,2%.

Bangun rumah sendiri yang kena pajak ini termasuk bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Baik untuk bangunan baru maupun perluasan bangunan lama.

Baca Juga: Hati-Hati, Berikut ini Jenis Penipuan di Sektor Kripto

Kriteria bangun rumah sendiri yang kena pajak

Dalam PMK dijelaskan kriteria kegiatan dalam membangun rumah. Adapun bangunan yang dimaksud kena pajak adalah  berupa satu atau lebih kosntruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan. Kriterianya:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pesangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
  2. Untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2

Baca Juga: Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Merupakan Praktek Biasa

Selain itu, kegiatan membangun sendiri yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah:

  1. Sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu
  2. Bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun. 

 

Demikian aturan bangun rumah kena pajak jadi 2,4 persen di tahun 2025. Semoga informasi ini bermanfaat ya Moms!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

IHSG Diproyeksi Menguat, Ini Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Rabu (17/12)

IHSG diperkirakan berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Rabu (17/12). ​Cek rekomendasi saham pilihan BRI Danareksa Sekuritas​.

Mengenal Siklon Tropis yang Jelang Akhir Tahun Mengepung Indonesia

Yuk, mengenal siklon tropis yang menjelang akhir tahun mengepung Indonesia, bahkan jadi salah satu penyebab banjir bandang di utara Sumatra.

Naik, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 17 Desember 2025

Harga emas Antam hari ini ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.470.000 Rabu (17/12/2025), naik Rp 6.000 dibanding harga Selasa (16/12/2025).

7 Film Angst Paling Populer Menguras Air Mata Penonton, Sudah Nonton Semua?

Memiliki banyak penggemar, berikut ini sederet rekomendasi film dengan genre angst yang wajib ditonton.  

Simak Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas Rabu (17/12)

IHSG mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa (16/12/2025)​. Simak rekomendasi saham pilihan BNI Sekuritas untuk perdagangan hari ini.

Vivo X300 Pro Meluncur, Bawa Lensa 200MP dan Fast Charging 90W Super Cepat

Vivo X300 Pro bawa fitur yang lebih unggul dari X300. Gadget ini pakailensa 200MP & fast charging 90W yang mendefinisikan ulang kelebihannya.

IHSG Ada Potensi Terkoreksi, Cek Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Rabu (17/12)

IHSG diperkirakan melemah pada perdagangan Rabu (17/12/2025).​ Berikut rekomendasi saham pilihan MNC Sekuritas​ hari ini.

Bibit 93S di Selatan Jawa Berpotensi Jadi Siklon Tropis, Hujan Lebat di Provinsi Ini

BMKG memprediksikan, Bibit Siklon Tropis 93S berpotensi menjadi siklon tropis dengan dampak hujan lebat di provinsi berikut ini.

Cerdas Mengonsumsi Informasi: Ini 5 Cara Menghadapi Berita Tanpa Dihantui Kecemasan

Rasa cemas kerap dialami oleh seseorang setelah mengonsumsi berita. Cara berikut ini bisa membantu Anda agar lebih bijak dalam menghadapi berita.

Promo HUT BRI ke-130 dengan Tiket.com hingga 28 Desember, Diskon sampai 3 Juta

Merayakan HUT BRI ke-130, hadirkan promo spesial dari Tiket.com hingga 28 Desember. Promo untuk seluruh produk Tiket.com diskon sampai 3 juta.