Keluarga

Bagaimana Hukum Berbagi Daging Kurban untuk Non-Muslim, Halal atau Haram?

Bagaimana Hukum Berbagi Daging Kurban untuk Non-Muslim, Halal atau Haram?

MOMSMONEY.ID - Bagaimanakah hukum berbagi daging kurban untuk non-muslim? Apakah halal, atau bahkan haram? Begini jawabannya.

Berbagi daging kurban saat perayaan Idul Adha adalah hal yang sering dilakukan hampir setiap tahun.

Namun, masih ada saja perdebatan mengenai berbagai daging kurban kepada non-muslim.

Hukum berbagi daging kurban untuk non-muslim

Sebenarnya, tidak ada ketentuan khusus bahwa daging kurban harus dibagikan kepada muslim saja.

Utamanya, daging kurban harus dibagikan kepada faqir miskin atau tetangga yang non-muslim sekalipun.

Baca Juga: Apakah Benar Hewan Kurban Harus Jantan? Begini Syarat Hewan Kurban Menurut Ulama

Bahkan, beberapa pendapat mengatakan, tetangga yang kaya pun boleh diberi bagian daging kurban.

Hal ini sesuai dengan kalam Allah pada QS Al Mumtahanah ayat ke-8 yang berbunyi:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).

Para ulama hingga ustadz berpendapat bahwa berbagi daging kurban untuk non-muslim diperbolehkan.

Baca Juga: 25 Twibbon Idul Adha 2023, Cocok untuk Dijadikan Foto Profil di Media Sosial

Bahkan dikutip dari laman Halal MUI, berbagi hewan kurban kepada non-muslim tetap sah karena status hewan kurban ini sama seperti hadiah atau sedekah.

Sementara MUI menegaskan, pendapat yang melarang berbagi hewan kurban kepada non-muslim tidak ada dalil yang menguatkannya.

Pembagian Daging Qurban Secara Door To Door

Baca Juga: 3 Cara Memasak Daging Kambing Agar Tidak Berbau Menyengat Saat Dikonsumsi

Ajang pererat tali silaturahmi

Menyembelih hewan kurban di perayaan Idul Fitri bukan hanya sebagai nilai ibadah saja, tapi juga sebagai ajang pererat tali silaturahmi antar saudara, tetangga, dan keluarga. Ini juga termasuk para non-muslim di dalamnya.

MUI menghimbau umat muslim untuk berbagi daging kurban bukan hanya kepada sesama umat muslim, tapi juga kepada non-muslim agar tak ada kesenjangan dalam pergaulan, hingga tak ada yang merasa diasingkan.

Berbagi kepada semua orang tanpa terkecuali adalah salah satu perwujudan ajaran Islam yang Rahmatan lil Alamin. Hal ini jelas tertuang pada Quran Surah Al Anbiya ayat 107 yang berbunyi:

Baca Juga: Dari Rasa hingga Aroma, Ini 4 Ciri Steak Tak Layak Konsumsi

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”

Hal ini juga dipertegas oleh Ustadz Adi Hidayat, yang dilansir dari Bangka Tribunnews melalui kanal YouTube Qultum TV pada 14 Juli 2021 lalu.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan, berbagi daging kurban untuk non-muslim diperbolehkan. Bahkan ini dapat menjadi syiar cinta, rasa berbagi, dan rasa toleransi.

“Boleh Anda berikan untuk non-muslim. Sampaikan, bahkan sebagai syiar atas cinta, rasa berbagi, dan rasa toleransi,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Itulah pendapat dan hukum berbagi daging kurban untuk non-muslim yang dapat menjadi referensi bagi Anda yang ingin berbagi sambil mempererat tali silaturahmi antar-tetangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News