Bahkan, beberapa pendapat mengatakan, tetangga yang kaya pun boleh diberi bagian daging kurban.
Hal ini sesuai dengan kalam Allah pada QS Al Mumtahanah ayat ke-8 yang berbunyi:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).
Para ulama hingga ustadz berpendapat bahwa berbagi daging kurban untuk non-muslim diperbolehkan.
Menyembelih hewan kurban di perayaan Idul Fitri bukan hanya sebagai nilai ibadah saja, tapi juga sebagai ajang pererat tali silaturahmi antar saudara, tetangga, dan keluarga. Ini juga termasuk para non-muslim di dalamnya.
MUI menghimbau umat muslim untuk berbagi daging kurban bukan hanya kepada sesama umat muslim, tapi juga kepada non-muslim agar tak ada kesenjangan dalam pergaulan, hingga tak ada yang merasa diasingkan.
Berbagi kepada semua orang tanpa terkecuali adalah salah satu perwujudan ajaran Islam yang Rahmatan lil Alamin. Hal ini jelas tertuang pada Quran Surah Al Anbiya ayat 107 yang berbunyi:
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
Hal ini juga dipertegas oleh Ustadz Adi Hidayat, yang dilansir dari Bangka Tribunnews melalui kanal YouTube Qultum TV pada 14 Juli 2021 lalu.
Ustadz Adi Hidayat menegaskan, berbagi daging kurban untuk non-muslim diperbolehkan. Bahkan ini dapat menjadi syiar cinta, rasa berbagi, dan rasa toleransi.
“Boleh Anda berikan untuk non-muslim. Sampaikan, bahkan sebagai syiar atas cinta, rasa berbagi, dan rasa toleransi,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.
Itulah pendapat dan hukum berbagi daging kurban untuk non-muslim yang dapat menjadi referensi bagi Anda yang ingin berbagi sambil mempererat tali silaturahmi antar-tetangga.