MOMSMONEY.ID - Aplikasi Peduli Lindungi memberikan informasi lengkap tentang status seseorang melalui warna yang bisa dilihat melalui aplikasinya.
Kode QR yang ditunjukkan dalam aplikasi ini bisa dijadikan indikasi kesehatan seseorang berdasarkan kriterianya.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai status warna kode QR dalam aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Korban Terbanyak Covid-19 Miliki Komorbid dan Belum Vaksin, Kemenkes Dorong Vaksinasi
Hijau
Jika memiliki status hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi, maka penggunanya adalah seseorang yang dapat berpergian ke tempat umum. Hal tersebut karena penggunanya telah memenuh kriteria status hijau.
Orang tersebut telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan sesuai, bukan termasuk pasien Covid-19 atau memiliki kontak erat dengan pasien Covid, memiliki hasil tes antigen dan PCR negatif, dan juga orang yang telah melakukan satu kali vaksinasi atau sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.
Kuning
Seseorang yang berstatus kuning pada aplikasi Peduli Lindungi juga merupakan seseorang yang masih dapat berpergian ke tempat umum karena telah memenuhi kriteria.
Seperti melakukan vaksinasi dosis satu atau belum lengkap, bukan merupakan pasien Covid-19 atau memiliki kontak erat, belum mendapatkan vaksinasi namun merupakan penyintas Covid kurang dari 90 hari.
Baca Juga: Moms Wajib Tahu! Inilah 4 Tips Menjaga Imunitas Ibu Hamil
Merah
Orang-orang yang masuk dalam kategori status merah dalam aplikasi Peduli Lindungi adalah orang orang yang tidak dapat melakukan kegiatan diluar rumah atau berpergian ke tempat umum.
Selain itu orang-orang dengan kategori status berwarna merah adalah orang-orang yang belum mendapatkan vaksin sama sekali. Sehingga harus segera melakukan proses vaksin setidaknya dosis pertama.
Hitam
Kriteria seseorang dengan status warna hitam dalam aplikasi Peduli Lindungi adalah orang-orang yang positif Covid-19 kurang dari 10 hari, memiliki kontak erat dengan kasus positif kurang dari 10 hari, dan baru tiba dari luar negeri.
Orang-orang dengan status hitam tidak dapat berpergian ke tempat umum dan melakukan aktivitas di luar rumah. Melakukan isolasi mandiri atau karantina harus dilakukan orang dengan status hitam bersama dengan tes antigen atau PCR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News