M O M S M O N E Y I D
HOME, AturUang

Anda Jadi Korban PHK? Berikut Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS

Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID -  Anda menjadi korban pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Tidak perlu khawatir, Anda bisa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja sudah bisa melakukan klaim sejak tanggal 11 Februari 2022 lalu. 

JKP adalah salah satu program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang didaftarkan dalam program jaminan sosial ini. 

Bersumber dari situs BPJS Ketenagakerjaan, merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK dengan tujuan untuk mempertahankan derajat hidup yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan. 

Dengan JKP, pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Baca Juga: 5 Manfaat Rebusan Daun Salam yang Baik untuk Kesehatan

Cakupan JKP yang diterima pekerja

Agar bisa mencairkan atau klaim KJP, pekerja harus memenuhi kriteria berikut ini:

  • Mengalami PHK
  • Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut
  • Berkeinginan bekerja kembali
  • Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Ada tiga bentuk manfaat JKP yang didapat pekerja korban PHK. Manfaat tersebut diantaranya:

1. Bantuan uang tunai yang diberikan setiap bulan maksimal enam bulan upah, dengan perincian:

  • 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
  • 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya

2. Akses informasi pasar kerja
3. Pelatihan kerja

Penting untuk diketahui pekerja jika dasar pembayaran upah yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas atas maksimal upah yang diperhitungkan adalah Rp 5.000.000. 

Baca Juga: Promo JSM Alfamart Minggu Ini, Banyak Potongan Harga Menarik untuk Belanja Anda

Cara klaim JKP bagi pekerja korban PHK

Merangkum dari Instagram Indonesia Baik, berikut ini tata cara klaim JKP bagi pekerja yang terkena PHK. 

Kalim JKP bulan pertama

  • Masuk ke situs Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Klik menu "Ajukan Klaim".
  • Isi data diri, nomor rekening, dan tandatangan surat KAPK.
  • Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kemudian, peserta akan mendapatkan email pemberitahuan proses klaim JKP.
  • Jika proses sudah selesai, Anda bisa mendapatkan manfaat uang tunai JKP melalui rekening Anda. 

Klaim JKP bulan kedua hingga keenam

  • Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
  • Peserta wajib melamar pekerjaan minimal di 5 perusahaan yang berbeda, atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
  • Anda juga mengikuti konseling yang sudah dirancang
  • Kemudian Anda mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
  • Selanjutnya Anda bisa mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Kenalan dengan Senam Zapin, Olahraga Berbalut Gerakan Tari Melayu

​Bagi Anda yang mencari alternatif olahraga ringan dan menyenangkan, senam zapin bisa masuk dalam pilihan.

Ada Restoran Jepang Baru di Senopati, Sajikan Spicy Tomato Sukiyaki

​Sukiyaki umumnya memiliki cita rasa manis dan gurih. Namun, ada varian yang menggunakan tomat dan cabai rawit untuk rasa asam dan pedas.

Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok Selasa (25/8), Diprediksi Cerah

​BMKG memperkirakan cuaca besok di DKI Jakarta akan didominasi cuaca cerah. Sementara lusa, hujan ringan akan turun di daerah Jakarta Selatan.

Prakiraan Cuaca Banten Besok Selasa (25/8), Sebagian Besar Wilayah Cerah

​BMKG memperkirakan cuaca besok di wilayah Banten akan didominasi cuaca cerah. Sementara lusa, hujan ringan akan turun di beberapa daerah.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/8), Provinsi Ini Masih Alami Hujan Lebat

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Selasa 25 Agustus 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

Bitcoin Rebound 32%, Sinyal Tren Naik atau Reli Sementara?

Bitcoin telah rebound 32% dari level terendah Juli. Peluang berlanjutnya tren naik, bergantung pada kemampuan menembus 50-week EMA.

Prakiraan Cuaca Bali Besok Selasa (25/8), Cuaca Cerah Mendominasi

Cuaca cerah mendominasi Bali besok, Selasa (25/8). Simak kondisi cuaca di seluruh kabupaten dan kota.

Prakiraan Cuaca Wilayah Yogyakarta Besok (25/8), Dominan Berawan

Cuaca DI Yogyakarta besok, Selasa (25/8), didominasi berawan. Gunungkidul satu-satunya wilayah yang cuacanya cerah.

Banyak Wilayah Diguyur Hujan, Pantau Cuaca Sumatera Utara Besok (25/8)

BMKG memprakirakan hujan ringan di sejumlah wilayah Sumatera Utara besok. Medan menjadi salah satu daerah yang berpotensi hujan.

Cerah hingga Udara Kabur, Cek Ramalan Cuaca Sumatera Selatan Besok (25/8)

BMKG memprakirakan cuaca Sumatera Selatan besok didominasi cerah. Sejumlah wilayah berawan dan udara kabur, tanpa potensi hujan.