M O M S M O N E Y I D
HOME, AturUang

Anda Jadi Korban PHK? Berikut Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS

Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID -  Anda menjadi korban pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Tidak perlu khawatir, Anda bisa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja sudah bisa melakukan klaim sejak tanggal 11 Februari 2022 lalu. 

JKP adalah salah satu program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang didaftarkan dalam program jaminan sosial ini. 

Bersumber dari situs BPJS Ketenagakerjaan, merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK dengan tujuan untuk mempertahankan derajat hidup yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan. 

Dengan JKP, pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Baca Juga: 5 Manfaat Rebusan Daun Salam yang Baik untuk Kesehatan

Cakupan JKP yang diterima pekerja

Agar bisa mencairkan atau klaim KJP, pekerja harus memenuhi kriteria berikut ini:

  • Mengalami PHK
  • Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut
  • Berkeinginan bekerja kembali
  • Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Ada tiga bentuk manfaat JKP yang didapat pekerja korban PHK. Manfaat tersebut diantaranya:

1. Bantuan uang tunai yang diberikan setiap bulan maksimal enam bulan upah, dengan perincian:

  • 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
  • 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya

2. Akses informasi pasar kerja
3. Pelatihan kerja

Penting untuk diketahui pekerja jika dasar pembayaran upah yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas atas maksimal upah yang diperhitungkan adalah Rp 5.000.000. 

Baca Juga: Promo JSM Alfamart Minggu Ini, Banyak Potongan Harga Menarik untuk Belanja Anda

Cara klaim JKP bagi pekerja korban PHK

Merangkum dari Instagram Indonesia Baik, berikut ini tata cara klaim JKP bagi pekerja yang terkena PHK. 

Kalim JKP bulan pertama

  • Masuk ke situs Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Klik menu "Ajukan Klaim".
  • Isi data diri, nomor rekening, dan tandatangan surat KAPK.
  • Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kemudian, peserta akan mendapatkan email pemberitahuan proses klaim JKP.
  • Jika proses sudah selesai, Anda bisa mendapatkan manfaat uang tunai JKP melalui rekening Anda. 

Klaim JKP bulan kedua hingga keenam

  • Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
  • Peserta wajib melamar pekerjaan minimal di 5 perusahaan yang berbeda, atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
  • Anda juga mengikuti konseling yang sudah dirancang
  • Kemudian Anda mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
  • Selanjutnya Anda bisa mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Moms Wajib Tahu! Ini Perbandingan Otak Anak yang Suka Baca vs Kecanduan Gadget

Ada perbedaan pada otak anak yang rajin baca buku dengan yang sering bermain gadget lo. Screen time berlebih bisa menghambat tumbuh kembangnya.

Harga Emas Antam Selasa (14/7) Turun ke Rp 2.615.000 per Gram, Buyback Susut Rp43.000

Harga emas Antam turun menjadi Rp 2.615.000 per gram. Simak juga harga buyback dan daftar harga terbarunya. (116 karakter)

13 Promo KA99ET Bank Saqu Juli 2026, Serba Rp 9.900 di Kopi Kenangan hingga HokBen

Makan enak di tengah bulan tanpa khawatir dompet menipis? Promo Bank Saqu KA99ET hadirkan menu favorit Rp 9.900. Buruan, cek daftar restonya!

4 Potensi Final Piala Dunia 2026: Ada Peluang Ulangan Final di Qatar 2022

Rabu (15/7) dini hari nanti waktu Indonesia barat, laga Semifinal Piala Dunia 2026 dimulai. Berikut ini empat potensi Final Piala Dunia 2026.

HP Redmi Baru Terbaik: Kamera 200MP & RAM Monster, Jangan Salah Beli

Bingung pilih HP Redmi? Temukan model dengan kamera 200MP, baterai tahan 2 hari, dan RAM besar yang wajib Anda miliki. Cek rekomendasi terbaik!

7 Rekomendasi Film Animasi Laut Tampilkan Petualangan Bawah Air Penuh Keajaiban

Bosankah dengan tontonan itu-itu saja? Film animasi laut ini menawarkan petualangan seru dan edukatif. Cek daftarnya sekarang!

IHSG Tembus Level 6.000, BRI Danareksa Rekomendasikan 4 Saham Ini (14/7)

IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan pada perdagangan Selasa (14/7/2026).​ Cek rekomendasi saham dari BRI Danareksa Sekuritas untuk hari ini.

Saatnya Sekolah Ubah Air Hujan dari Ancaman Menjadi Sumber Daya

Manajemen pengelolaan air akan memberi solusi ke sekolah agar air tidak menjadi ancaman saat hujan dan tidak kekurangan air.  

IHSG Diproyeksi Lanjut Menguat, Cek 6 Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas (14/7)

IHSG berpotensi melanjutkan menguat pada perdagangan Selasa (14/7/2026).​ Cek rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

Momentum Bullish Menguat? Simak Rekomendasi Saham dari Kiwoom Sekuritas (14/7)

IHSG masih berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Selasa, 14 Juli 2026. ​Ini saran investasi dari Kiwoom Sekuritas Indonesia