M O M S M O N E Y I D
HOME, AturUang

Anda Jadi Korban PHK? Berikut Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS

Anda Jadi Korban PHK? Berikut Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS
Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID -  Anda menjadi korban pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Tidak perlu khawatir, Anda bisa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja sudah bisa melakukan klaim sejak tanggal 11 Februari 2022 lalu. 

JKP adalah salah satu program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang didaftarkan dalam program jaminan sosial ini. 

Bersumber dari situs BPJS Ketenagakerjaan, merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK dengan tujuan untuk mempertahankan derajat hidup yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan. 

Dengan JKP, pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Baca Juga: 5 Manfaat Rebusan Daun Salam yang Baik untuk Kesehatan

Cakupan JKP yang diterima pekerja

Agar bisa mencairkan atau klaim KJP, pekerja harus memenuhi kriteria berikut ini:

  • Mengalami PHK
  • Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut
  • Berkeinginan bekerja kembali
  • Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Ada tiga bentuk manfaat JKP yang didapat pekerja korban PHK. Manfaat tersebut diantaranya:

1. Bantuan uang tunai yang diberikan setiap bulan maksimal enam bulan upah, dengan perincian:

  • 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
  • 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya

2. Akses informasi pasar kerja
3. Pelatihan kerja

Penting untuk diketahui pekerja jika dasar pembayaran upah yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas atas maksimal upah yang diperhitungkan adalah Rp 5.000.000. 

Baca Juga: Promo JSM Alfamart Minggu Ini, Banyak Potongan Harga Menarik untuk Belanja Anda

Cara klaim JKP bagi pekerja korban PHK

Merangkum dari Instagram Indonesia Baik, berikut ini tata cara klaim JKP bagi pekerja yang terkena PHK. 

Kalim JKP bulan pertama

  • Masuk ke situs Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Klik menu "Ajukan Klaim".
  • Isi data diri, nomor rekening, dan tandatangan surat KAPK.
  • Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kemudian, peserta akan mendapatkan email pemberitahuan proses klaim JKP.
  • Jika proses sudah selesai, Anda bisa mendapatkan manfaat uang tunai JKP melalui rekening Anda. 

Klaim JKP bulan kedua hingga keenam

  • Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
  • Peserta wajib melamar pekerjaan minimal di 5 perusahaan yang berbeda, atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
  • Anda juga mengikuti konseling yang sudah dirancang
  • Kemudian Anda mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
  • Selanjutnya Anda bisa mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

7 Film Romantis Wajib Tonton Jomblo, Dijamin Bikin Semangat Move On

7 film romantis ini bukan sekadar hiburan, tapi juga panduan untuk melewati masa jomblo dengan penuh semangat dan harapan baru.

Kualitas Foto HP Xiaomi Kini Setara DSLR Berkat HyperOS 3 AI

Membeli HP Xiaomi terbaru? Fitur AI Photos Enhancement HyperOS 3 siap mengubah foto buram Anda jadi jernih. Pelajari cara kerjanya di sini! 

Promo Chatime Valentine: 2 Minuman Silken Series Hemat, Jangan sampai Ketinggalan!

Rayakan Valentine lebih hemat. Chatime tawarkan 2 Silken Series cuma Rp 43.000. Jangan lewatkan kesempatan terbatas ini!

IHSG Koreksi Lagi (13/2), Ini Saham LQ45 yang Menguat dan Turun

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak turun 0,7% ke level 8.204 pada pukul 9:07 WIB, Jumat pagi (13/2) 

IHSG Diproyeksi Bergerak Terbatas, Cek Rekomendasi Saham BRI Sekuritas Jumat (13/2)

IHSG diproyeksikan bergerak terbatas pada perdagangan Jumat (13/2/2026).​ Berikut daftar saham pilihan BRI Danareksa Sekuritas

Promo Menu Baru HokBen Double Meat, Rasakan Sensasi Gurih Tiada Tara

HokBen luncurkan Double Meat. Porsi melimpah dengan dua daging favorit dan saus Jepang autentik. Temukan varian terbaik untuk Anda!

Merosot! Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 13 Februari

Harga dasar emas batangan Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.904.000 Jumat (13/2/2026), turun Rp 43.000 dibanding harga Kamis (12/2/2026).

Yield SBN Berpotensi Volatil, BNI Sekuritas Rekomendasikan Seri Ini Jumat (13/2)

BNI Sekuritas memproyeksikan pasar obligasi domestik akan bergerak lebih volatil pada perdagangan Jumat (13/2/2026). Simak rekomendasinya berikut

Sudah Kerja Keras Tapi Belum Kaya? Ini 5 Pola Pikir yang Sering Jadi Penghambat

Yuk cek 5 pola pikir finansial yang bikin sulit kaya dan cara realistis mengubahnya mulai sekarang. Catat ulasannya, ya.

Promo JSM Indomaret Periode 3-5 Februari 2026, Cadbury-Ciptadent Diskon 30%

Katalog promo JSM Indomaret periode 13-15 Februari 2026 tawarkan diskon besar. Lihat daftar produk apa saja yang sedang promo.