M O M S M O N E Y I D
HOME, AturUang

Anda Jadi Korban PHK? Berikut Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS

Anda Jadi Korban PHK? Berikut Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS
Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID -  Anda menjadi korban pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Tidak perlu khawatir, Anda bisa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja sudah bisa melakukan klaim sejak tanggal 11 Februari 2022 lalu. 

JKP adalah salah satu program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang didaftarkan dalam program jaminan sosial ini. 

Bersumber dari situs BPJS Ketenagakerjaan, merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK dengan tujuan untuk mempertahankan derajat hidup yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan. 

Dengan JKP, pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Baca Juga: 5 Manfaat Rebusan Daun Salam yang Baik untuk Kesehatan

Cakupan JKP yang diterima pekerja

Agar bisa mencairkan atau klaim KJP, pekerja harus memenuhi kriteria berikut ini:

  • Mengalami PHK
  • Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut
  • Berkeinginan bekerja kembali
  • Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Ada tiga bentuk manfaat JKP yang didapat pekerja korban PHK. Manfaat tersebut diantaranya:

1. Bantuan uang tunai yang diberikan setiap bulan maksimal enam bulan upah, dengan perincian:

  • 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
  • 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya

2. Akses informasi pasar kerja
3. Pelatihan kerja

Penting untuk diketahui pekerja jika dasar pembayaran upah yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas atas maksimal upah yang diperhitungkan adalah Rp 5.000.000. 

Baca Juga: Promo JSM Alfamart Minggu Ini, Banyak Potongan Harga Menarik untuk Belanja Anda

Cara klaim JKP bagi pekerja korban PHK

Merangkum dari Instagram Indonesia Baik, berikut ini tata cara klaim JKP bagi pekerja yang terkena PHK. 

Kalim JKP bulan pertama

  • Masuk ke situs Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Klik menu "Ajukan Klaim".
  • Isi data diri, nomor rekening, dan tandatangan surat KAPK.
  • Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kemudian, peserta akan mendapatkan email pemberitahuan proses klaim JKP.
  • Jika proses sudah selesai, Anda bisa mendapatkan manfaat uang tunai JKP melalui rekening Anda. 

Klaim JKP bulan kedua hingga keenam

  • Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
  • Peserta wajib melamar pekerjaan minimal di 5 perusahaan yang berbeda, atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
  • Anda juga mengikuti konseling yang sudah dirancang
  • Kemudian Anda mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
  • Selanjutnya Anda bisa mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Perpaduan Unik Kimukatsu, Hadirkan Menu Baru Katsu Matcha di AEON Mall Deltamas

Kimukatsu hadirkan menu baru Katsu Matcha yang smooth dan umami. Ada 2 pilihan menu spesial yang bisa dinikmati langsung di AEON Mall Deltamas.

14 Fitur Tersembunyi WhatsApp yang Jarang Diketahui, Intip Daftarnya di sini

Fitur tersembunyi WhatsApp masih jarang diketahui oleh banyak pengguna. Padahal, banyak yang bermanfaat untuk berbagai aktivitas chatting.

8 Daftar HP Samsung Terbaik, Ada Fast Charging Nirkabel 45W dan PowerShare

HP Samsung terbaik biasanya didukung fast charging nirkabel dan PowerShare. Perangkat Samsung secara konsisten menawarkan kedua teknologi tersebut

Rekomendasi Sunscreen Anti Aging untuk Perlindungan Kulit di Usia 40 Tahun

Sunscreen anti aging sangat direkomendasikan di usia 40 tahunan. Selain mencegah sengatan matahari, sunscreen juga mencegah penuaan dini. ​

Traktir Keluarga Tanpa Khawatir, Promo Ramen 1 Hadirkan Menu Spesial Mulai Rp 16.000

Ramen 1 hadirkan promo spesial untuk traktir keluarga setiap hari. Ada ragam menu favorit dari Gyoza sampai Tsukemen Chicken Teriyaki yang lezat.

7 Cara agar Panjang Umur Menurut Pakar, Mau Terapkan?

Ternyata ini cara agar panjang umur menurut pakar. Tertarik menerapkannya? Yuk, intip di sini!      

Akhir Tahun Penuh Rasa, Promo Wingstop Year End Special 10 Ayam Cuma Rp 68 Ribuan

Wingstop hadirkan promo Year End Special mulai 25 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026. Tersedia paket hemat 10 Ayam dan minum hanya Rp 68.000-an.

10 Cara Mengatasi Perut Buncit dengan Cepat Menurut Ahli

Bagaimana cara mengatasi perut buncit dengan cepat menurut ahli, ya? Intip pembahasannya di sini, yuk.

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 25 Desember 2025 Turun

Harga dasar emas batangan Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.576.000 Kamis (25/12/2025), turun Rp 14.000 dibanding Rabu (24/12/2025).

Natal 2025, Emas Galeri 24 dan UBS 1 Gr di Pegadaian Kompak Naik 25 Ribu

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Kamis (25/12) kompak naik. Emas Galeri 24 1 gram jadi Rp 2.619.000, emas UBS 1 gr Rp 2.677.000