M O M S M O N E Y I D
HOME, AturUang

Anda Jadi Korban PHK? Berikut Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS

Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID -  Anda menjadi korban pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Tidak perlu khawatir, Anda bisa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja sudah bisa melakukan klaim sejak tanggal 11 Februari 2022 lalu. 

JKP adalah salah satu program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang didaftarkan dalam program jaminan sosial ini. 

Bersumber dari situs BPJS Ketenagakerjaan, merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK dengan tujuan untuk mempertahankan derajat hidup yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan. 

Dengan JKP, pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Baca Juga: 5 Manfaat Rebusan Daun Salam yang Baik untuk Kesehatan

Cakupan JKP yang diterima pekerja

Agar bisa mencairkan atau klaim KJP, pekerja harus memenuhi kriteria berikut ini:

  • Mengalami PHK
  • Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut
  • Berkeinginan bekerja kembali
  • Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Ada tiga bentuk manfaat JKP yang didapat pekerja korban PHK. Manfaat tersebut diantaranya:

1. Bantuan uang tunai yang diberikan setiap bulan maksimal enam bulan upah, dengan perincian:

  • 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
  • 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya

2. Akses informasi pasar kerja
3. Pelatihan kerja

Penting untuk diketahui pekerja jika dasar pembayaran upah yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas atas maksimal upah yang diperhitungkan adalah Rp 5.000.000. 

Baca Juga: Promo JSM Alfamart Minggu Ini, Banyak Potongan Harga Menarik untuk Belanja Anda

Cara klaim JKP bagi pekerja korban PHK

Merangkum dari Instagram Indonesia Baik, berikut ini tata cara klaim JKP bagi pekerja yang terkena PHK. 

Kalim JKP bulan pertama

  • Masuk ke situs Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Klik menu "Ajukan Klaim".
  • Isi data diri, nomor rekening, dan tandatangan surat KAPK.
  • Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kemudian, peserta akan mendapatkan email pemberitahuan proses klaim JKP.
  • Jika proses sudah selesai, Anda bisa mendapatkan manfaat uang tunai JKP melalui rekening Anda. 

Klaim JKP bulan kedua hingga keenam

  • Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
  • Peserta wajib melamar pekerjaan minimal di 5 perusahaan yang berbeda, atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
  • Anda juga mengikuti konseling yang sudah dirancang
  • Kemudian Anda mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
  • Selanjutnya Anda bisa mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Selisih Harga Jual dan Buyback Emas Tiap Merek Berbeda, Ini Perbandingannya

Emas Antam mencatat spread terbesar, sedangkan HRTA menjadi merek dengan spread paling tipis. Cek selengkapnya di sini!     

Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok (5/8) dan Lusa, Diprediksi Berawan

​BMKG memperkirakan cuaca besok, Rabu (5/8) dan lusa, Kamis (6/8) di seluruh wilayah DKI Jakarta akan berawan.

Bebas Batu Ginjal, Ini 5 Makanan Sehat yang Wajib Dikonsumsi untuk Kurangi Risiko

Ingin terhindar dari batu ginjal? Mulai dari jeruk hingga biji-bijian utuh, simak daftar makanan bergizi yang ampuh menjaga ginjal tetap sehat.

Harga Buyback Emas Kompak Turun, Cek Merek Tawarkan Harga Tertinggi

Harga buyback emas hari ini melandai pada seluruh merek logam mulia. Galeri 24 masih menjadi merek dengan harga buyback tertinggi.

Eramet dan YCAB Gelar Bazar untuk Berdayakan UMKM Perempuan

LAKSMI adalah pameran dan bazar yang menampilkan produk serta layanan dari 50 pelaku UMKM perempuan terpilih. 

Jangan Sampai Aktivitas Terganggu, Intip Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Besok (5/8)

Sejumlah daerah di Sumatera Utara diprediksi hujan ringan pada Rabu (5/8). Berikut rincian prakiraan cuaca BMKG beserta suhu udara.

Rayakan Ulang Tahun ke-15, Tiket.com Bagikan Diskon dan Cashback

Tiket.com ulang tahun yang ke-15 tahun dan bagikan instan cashback serta diskon.                              

Waspada Udara Kabur, Pantau Prakiraan Cuaca Jawa Timur Besok (5/8) dan Lusa (6/8)

BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Jawa Timur cerah hingga berawan pada Rabu (5/8) dan Kamis (6/8). Kabut di beberapa daerah.

Promo Guardian Super Hemat 4-5 Agustus 2026, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Sunscreen Pigeon

Cek dan manfaatkan promo Guardian Super Hemat periode 23 Juli-5 Agustus 2026 untuk belanja produk kecantikan.

Promo Indomaret Serba Gratis 1-5 Agustus 2026, Nutrijell-Adem Sari Beli 2 Gratis 1

Cek Promo Indomaret Serba Gratis periode 23 Juli-5 Agustus 2026 di sini, ada Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1.