M O M S M O N E Y I D
HOME, AturUang

Anda Jadi Korban PHK? Berikut Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS

Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID -  Anda menjadi korban pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Tidak perlu khawatir, Anda bisa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja sudah bisa melakukan klaim sejak tanggal 11 Februari 2022 lalu. 

JKP adalah salah satu program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang didaftarkan dalam program jaminan sosial ini. 

Bersumber dari situs BPJS Ketenagakerjaan, merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK dengan tujuan untuk mempertahankan derajat hidup yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan. 

Dengan JKP, pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Baca Juga: 5 Manfaat Rebusan Daun Salam yang Baik untuk Kesehatan

Cakupan JKP yang diterima pekerja

Agar bisa mencairkan atau klaim KJP, pekerja harus memenuhi kriteria berikut ini:

  • Mengalami PHK
  • Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut
  • Berkeinginan bekerja kembali
  • Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Ada tiga bentuk manfaat JKP yang didapat pekerja korban PHK. Manfaat tersebut diantaranya:

1. Bantuan uang tunai yang diberikan setiap bulan maksimal enam bulan upah, dengan perincian:

  • 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
  • 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya

2. Akses informasi pasar kerja
3. Pelatihan kerja

Penting untuk diketahui pekerja jika dasar pembayaran upah yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas atas maksimal upah yang diperhitungkan adalah Rp 5.000.000. 

Baca Juga: Promo JSM Alfamart Minggu Ini, Banyak Potongan Harga Menarik untuk Belanja Anda

Cara klaim JKP bagi pekerja korban PHK

Merangkum dari Instagram Indonesia Baik, berikut ini tata cara klaim JKP bagi pekerja yang terkena PHK. 

Kalim JKP bulan pertama

  • Masuk ke situs Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/. 
  • Klik menu "Ajukan Klaim".
  • Isi data diri, nomor rekening, dan tandatangan surat KAPK.
  • Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kemudian, peserta akan mendapatkan email pemberitahuan proses klaim JKP.
  • Jika proses sudah selesai, Anda bisa mendapatkan manfaat uang tunai JKP melalui rekening Anda. 

Klaim JKP bulan kedua hingga keenam

  • Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
  • Peserta wajib melamar pekerjaan minimal di 5 perusahaan yang berbeda, atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
  • Anda juga mengikuti konseling yang sudah dirancang
  • Kemudian Anda mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
  • Selanjutnya Anda bisa mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Mau Latihan Golf Tanpa ke Lapangan? Ini Teknologinya

​BenQ kenalkan proyektor simulator golf berbasis AI yang memungkinkan pengalaman bermain golf di dalam ruangan melalui tampilan lapangan virtual.  

Tren Warna Cat Rumah 2027, Perpaduan Warna Hangat dan Menenangkan

Koleksi JOURNEYS dari Jotun menghadirkan tiga tema warna interior untuk 2027, yaitu Memories, Discoveries, dan Experiences.

Mayoritas Sulawesi Selatan Diprakirakan Dilanda Hujan Ringan pada Minggu (25/10) PRA

Meski cuaca di wilayah Sulawesi Selatan akan cukup beragam, tetapi sebagian besar diprakirakan akan mengalami hujan dengan intensitas ringan.​

Jadwal French Open 2026 : 4 Wakil Indonesia Lolos, Ganda Putra Hadapi Malaysia

Dua pasangan atlet ganda putra Indonesia sama-sama akan berhadapan dengan atlet ganda putra Malaysia.

Menengok Krisis Sandang dan Bahaya Fast Fashion melalui Film Menolak Punah

Peningkatan limbah pakaian merupakan masalah yang kompleks karena penyebab, dampak, dan solusinya tidak bisa diselesaikan oleh masyarakat saja.

Ramalan Shio Besok Minggu 25 Oktober 2026, Ular Berpeluang Hasil Positif

Simak ramalan shio besok Minggu 25 Oktober 2026, mulai dari karier, keuangan, percintaan, hingga kesehatan untuk 12 shio secara lengkap.  

Ramalan Zodiak Besok Minggu 25 Oktober 2026, Cermat Atur Pengeluaran

Simak ramalan zodiak besok Minggu 25 Oktober 2026, mulai dari asmara, karier, keuangan hingga kesehatan. Cek prediksinya di sini.  

Menjajal Usaha Tempe dengan Ragam Varian Agar Tembus Pasar Ekspor

Makanan tradisional tempe ternyata sudah bisa tembus pasar global, berikut langkah-langkahnya yang mesti Moms ketahui.

Cek Kembali Harga Pangan di Akhir Pekan Pekan Keempat Oktober, Masih Ada Yang Naik

Berikut rincian harga-harga komoditas pangan untuk pekan keempat bulan Oktober yang dirilis dari PIHPS Bank Indonesia. 

Fans Sutradara Jordan Peele Wajib Tonton Semua Film Horor Thriller Ini

Suka film horor yang menegangkan? Coba tonton beberapa rekomendasi film horor Jordan Peele berikut ini.​