M O M S M O N E Y I D
Santai

6 Kendaraan di Jakarta Tidak Lulus Uji Emisi, Kena Denda hingga Rp 15 Juta

Penulis: Chelsea Anastasia  |  Editor: Chelsea Anastasia


MOMSMONEY.ID - Sebanyak enam pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/6). Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi kendaraan barang berat, seperti truk tractor head yang dikenakan denda sebesar Rp 15 juta.

Baca Juga: Promo Guardian Super Hemat 12-25 Juni 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Imboost

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda No. 2 Tahun 2005 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa 3 Juni 2025 lalu.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat mengungkapkan, enam pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta. Ia berkata, selain truk tractor head, kendaraan pelanggar meliputi mobil barang bak tertutup dan mobil tangki.

“Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring, sedangkan dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim,” katanya.

Tamo menegaskan para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar. Sebab, hal tersebut dapat mempengaruhi hasil uji emisi. Baik pemilik maupun pengemudi diminta menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar, serta melakukan perawatan rutin kendaraan.

Baca Juga: 9 Jenis Sayuran yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi dengan Cepat secara Alami

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan, pihaknya terus mendorong langkah konkret dalam mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Salah satunya, melalui penegakan uji emisi kendaraan.

Langkah ini merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 576 tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Kepgub ini menegaskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Tak terkecuali, pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak, serta usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

Asep bilang, selain penegakan hukum uji emisi, pihaknya juga menggalakkan kampanye, sosialisasi, dan aktivasi untuk membangun kesadaran.

“Seperti peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2025, yang mengusung tema ‘Udara Kita Bersih’. Tema ini menjadi pengingat, pengendalian polusi udara adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk komunitas, aktivis, dan pelajar,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo HUT Es Teler 77 ke-44, Diskon Spesial hingga 62% Menanti Anda Pakai Qpon

HUT Es Teler 77 ke-44 banjir promo. Dapatkan diskon hingga 62% untuk Bakso Super, Mie Ayam, dan Es Teler. Lihat cara klaim promonya sekarang!

Bank Jago Luncurkan Fitur Baru, Bantu Pengguna Atur Uang Sesuai Tujuan Finansial

​Bank Jago meluncurkan fitur Inspirasi Kantong yang membantu menyusun pembagian uang berdasarkan tujuan, kebiasaan, dan kondisi finansial.

Daftar 8 Negara yang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026, Eropa Mendominasi

Delapan negara terbaik Piala Dunia 2026 resmi lolos ke perempat final. Simak daftar lengkap, jadwal laga, dan peta persaingan ke semifinal.

Ramalan Shio Hari Ini Rabu 8 Juli 2026: Kelinci, Naga dan Kuda Diprediksi Hoki

Simak ramalan shio hari ini Rabu 8 Juli 2026, cek peruntungan karier, keuangan, cinta, dan kesehatan untuk Anda perhatikan.

Harga Emas Pegadaian Hari Ini (8/7) Turun Hingga Rp 17.000, Cek Harga Galeri 24 & UBS

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian lanjut melemah hari ini. Cek daftar harga lengkapnya berikut ini.

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 8 Juli 2026, Peluang Cukup Menjanjikan

Berikut adalah ramalan zodiak hari ini Rabu 8 Juli 2026, mulai karier, keuangan, asmara, kesehatan, hingga warna keberuntungan.​

Promo Bakmi GM Flash Sale Mulai Rp 25 Ribuan Lewat GoFood, Cek Jadwalnya di Sini

Promo Bakmi GM hadirkan harga gila. Paket hemat mulai Rp 25.000-an hanya sampai 12 Juli. Buruan cek jadwal Flash Sale sekarang!

Hemat Maksimal Pakai Qpon, Promo HokBen Juli Makan Rame-Rame Mulai Rp 25 Ribuan

Ingin makan HokBen dengan harga miring di bulan Juli? Manfaatkan promo bundling dan Level Up Deals. Simak daftar paket hematnya di sini!

Liburan Santai: Airbnb Ungkap 3 Wilayah Favorit untuk Slow-Living

Airbnb menyebut wisatawan semakin mendambakan tempat bernuansa alam dengan ritme yang lebih santai, jauh dari hiruk-pikuk destinasi populer. ​

6 Kesalahan saat Sarapan yang Bisa Bikin Kolesterol Naik

Tahukah bahwa ada beberapa kesalahan saat sarapan yang bisa bikin kolesterol naik, lho. Apa sajakah itu?