M O M S M O N E Y I D
Santai

6 Kendaraan di Jakarta Tidak Lulus Uji Emisi, Kena Denda hingga Rp 15 Juta

Penulis: Chelsea Anastasia  |  Editor: Chelsea Anastasia


MOMSMONEY.ID - Sebanyak enam pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/6). Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi kendaraan barang berat, seperti truk tractor head yang dikenakan denda sebesar Rp 15 juta.

Baca Juga: Promo Guardian Super Hemat 12-25 Juni 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Imboost

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda No. 2 Tahun 2005 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa 3 Juni 2025 lalu.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat mengungkapkan, enam pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta. Ia berkata, selain truk tractor head, kendaraan pelanggar meliputi mobil barang bak tertutup dan mobil tangki.

“Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring, sedangkan dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim,” katanya.

Tamo menegaskan para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar. Sebab, hal tersebut dapat mempengaruhi hasil uji emisi. Baik pemilik maupun pengemudi diminta menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar, serta melakukan perawatan rutin kendaraan.

Baca Juga: 9 Jenis Sayuran yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi dengan Cepat secara Alami

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan, pihaknya terus mendorong langkah konkret dalam mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Salah satunya, melalui penegakan uji emisi kendaraan.

Langkah ini merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 576 tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Kepgub ini menegaskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Tak terkecuali, pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak, serta usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

Asep bilang, selain penegakan hukum uji emisi, pihaknya juga menggalakkan kampanye, sosialisasi, dan aktivasi untuk membangun kesadaran.

“Seperti peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2025, yang mengusung tema ‘Udara Kita Bersih’. Tema ini menjadi pengingat, pengendalian polusi udara adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk komunitas, aktivis, dan pelajar,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hujan Lebat Terjadi di 14 Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (10/10)

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Sabtu 10 Oktober 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.

Ada Tiket Green Travel Fair di Langkah Membumi Market 2026, Cek Promo dari Tiket.com

Hadir di Langkah Membumi Market 2026, tiket.com menawarkan promo akomodasi dan penerbangan untuk mendorong perjalanan yang lebih ramah lingkungan.

Tips biar Tidak Makan Tabungan untuk Kebutuhan Sehari-hari

Kini marak terdengar istilah mantab alias makan tabungan. Ini kondisi di mana saldo tabungan terus terpakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Big Bad Wolf Gandeng Toko Buku Inggris, Sasar Pencinta Buku Koleksi

Menggandeng toko buku independen asal Inggris, Big Bad Wolf ingin memperkenalkan ragam buku koleksi kepada pembaca Indonesia.

Mengenal Keberagaman dan Kekayaan Wine Australia Lewat Pameran Ini, Catat Tanggalnya

Produsen dan pembuat wine Australia hadir di enam kota di Asia Tenggara termasuk di Jakarta untuk mengajak menjelajahi berbagai jenis wine.

Promo 10.10 Alfamart 10 Oktober 2026, Beli 1 Gratis 1 Ovaltine hingga Blue Band

Manfaatkan promo 10.10 Alfamart periode 10 Oktober 2026 untuk belanja lebih untung di momen tanggal kembar kali ini.

Mitos atau Fakta: Benarkah Ada Efek setelah Donor Darah yang Bikin Gemuk?

Sering khawatir berat badan naik usai donor darah? Ketahui fakta medis sebenarnya tentang efek setelah donor darah dan pengaruhnya pada tubuh.

Nyesel Baru Tahu! Ini 7 Minuman Penurun Kolesterol Alami yang Nikmat

Kolesterol tinggi bisa turun tanpa obat kimia. Yuk, intip deretan minuman penurun kolesterol yang segar, lezat, dan terbukti berkhasiat.

Meningkat, Ini Dampak Maybank Marathon 2026 bagi Ekonomi dan UMKM Bali

Maybank Marathon 2026 genjot omzet usaha lokal Bali. Multiplier effect penyelenggaraan Maybank Marathon 2026 meningkat 34,6% dari tahun lalu.

Lebih dari Sekadar Lezat, Kenali 5 Manfaat Rebung Bambu untuk Diet Sehat Anda yuk

Tak hanya nikmat, ketahui berbagai manfaat rebung bambu sebagai prebiotik alami dengan kalori rendah yang menjaga kesehatan usus dan diet Anda.