M O M S M O N E Y I D
Santai

6 Kendaraan di Jakarta Tidak Lulus Uji Emisi, Kena Denda hingga Rp 15 Juta

6 Kendaraan di Jakarta Tidak Lulus Uji Emisi, Kena Denda hingga Rp 15 Juta
Reporter: Chelsea Anastasia  |  Editor: Chelsea Anastasia


MOMSMONEY.ID - Sebanyak enam pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/6). Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi kendaraan barang berat, seperti truk tractor head yang dikenakan denda sebesar Rp 15 juta.

Baca Juga: Promo Guardian Super Hemat 12-25 Juni 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Imboost

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda No. 2 Tahun 2005 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa 3 Juni 2025 lalu.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat mengungkapkan, enam pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta. Ia berkata, selain truk tractor head, kendaraan pelanggar meliputi mobil barang bak tertutup dan mobil tangki.

“Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring, sedangkan dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim,” katanya.

Tamo menegaskan para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar. Sebab, hal tersebut dapat mempengaruhi hasil uji emisi. Baik pemilik maupun pengemudi diminta menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar, serta melakukan perawatan rutin kendaraan.

Baca Juga: 9 Jenis Sayuran yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi dengan Cepat secara Alami

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan, pihaknya terus mendorong langkah konkret dalam mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Salah satunya, melalui penegakan uji emisi kendaraan.

Langkah ini merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 576 tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Kepgub ini menegaskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Tak terkecuali, pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak, serta usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

Asep bilang, selain penegakan hukum uji emisi, pihaknya juga menggalakkan kampanye, sosialisasi, dan aktivasi untuk membangun kesadaran.

“Seperti peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2025, yang mengusung tema ‘Udara Kita Bersih’. Tema ini menjadi pengingat, pengendalian polusi udara adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk komunitas, aktivis, dan pelajar,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

578.108 Pelanggan Gunakan Layanan Kereta Api di Bandung Selama Nataru

KAI mencatat pada periode 18-23 Desember 2025, sebanyak 578.104 pelanggan KAI Group memanfaatkan layanan kereta api di kawasan Bandung.​  

Banyak Pemilik Rumah Menyesal, Ini Jenis Lantai Dapur yang Seharusnya Digunakan

Sebelum memilih lantai dapur, cek jenis lantai yang bisa bikin kamu menyesal, serta rekomendasi aman dari para ahli.

Cara Menyiapkan Uang Panai Besar Tanpa Harus Korbankan Uang Keluarga

Berikut cara mengatur uang panai besar secara mudah dan realistis agar tetap berjalan semestinya tanpa mengorbankan kondisi keuangan keluarga.

Memahami Tantiem Perusahaan, Penentuan Penerima hingga Contoh Hitungannya

Simak penjelasan tentang tantiem perusahaan, mulai dari cara menentukan penerima hingga contoh perhitungan yang mudah dipahami.

Perpaduan Unik Kimukatsu, Hadirkan Menu Baru Katsu Matcha di AEON Mall Deltamas

Kimukatsu hadirkan menu baru Katsu Matcha yang smooth dan umami. Ada 2 pilihan menu spesial yang bisa dinikmati langsung di AEON Mall Deltamas.

14 Fitur Tersembunyi WhatsApp yang Jarang Diketahui, Intip Daftarnya di sini

Fitur tersembunyi WhatsApp masih jarang diketahui oleh banyak pengguna. Padahal, banyak yang bermanfaat untuk berbagai aktivitas chatting.

8 Daftar HP Samsung Terbaik, Ada Fast Charging Nirkabel 45W dan PowerShare

HP Samsung terbaik biasanya didukung fast charging nirkabel dan PowerShare. Perangkat Samsung secara konsisten menawarkan kedua teknologi tersebut

Rekomendasi Sunscreen Anti Aging untuk Perlindungan Kulit di Usia 40 Tahun

Sunscreen anti aging sangat direkomendasikan di usia 40 tahunan. Selain mencegah sengatan matahari, sunscreen juga mencegah penuaan dini. ​

Traktir Keluarga Tanpa Khawatir, Promo Ramen 1 Hadirkan Menu Spesial Mulai Rp 16.000

Ramen 1 hadirkan promo spesial untuk traktir keluarga setiap hari. Ada ragam menu favorit dari Gyoza sampai Tsukemen Chicken Teriyaki yang lezat.

7 Cara agar Panjang Umur Menurut Pakar, Mau Terapkan?

Ternyata ini cara agar panjang umur menurut pakar. Tertarik menerapkannya? Yuk, intip di sini!