M O M S M O N E Y I D
Santai

6 Kendaraan di Jakarta Tidak Lulus Uji Emisi, Kena Denda hingga Rp 15 Juta

6 Kendaraan di Jakarta Tidak Lulus Uji Emisi, Kena Denda hingga Rp 15 Juta
Reporter: Chelsea Anastasia  |  Editor: Chelsea Anastasia


MOMSMONEY.ID - Sebanyak enam pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/6). Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi kendaraan barang berat, seperti truk tractor head yang dikenakan denda sebesar Rp 15 juta.

Baca Juga: Promo Guardian Super Hemat 12-25 Juni 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Imboost

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda No. 2 Tahun 2005 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa 3 Juni 2025 lalu.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat mengungkapkan, enam pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta. Ia berkata, selain truk tractor head, kendaraan pelanggar meliputi mobil barang bak tertutup dan mobil tangki.

“Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring, sedangkan dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim,” katanya.

Tamo menegaskan para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar. Sebab, hal tersebut dapat mempengaruhi hasil uji emisi. Baik pemilik maupun pengemudi diminta menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar, serta melakukan perawatan rutin kendaraan.

Baca Juga: 9 Jenis Sayuran yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi dengan Cepat secara Alami

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan, pihaknya terus mendorong langkah konkret dalam mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Salah satunya, melalui penegakan uji emisi kendaraan.

Langkah ini merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 576 tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Kepgub ini menegaskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Tak terkecuali, pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak, serta usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

Asep bilang, selain penegakan hukum uji emisi, pihaknya juga menggalakkan kampanye, sosialisasi, dan aktivasi untuk membangun kesadaran.

“Seperti peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2025, yang mengusung tema ‘Udara Kita Bersih’. Tema ini menjadi pengingat, pengendalian polusi udara adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk komunitas, aktivis, dan pelajar,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

13 Makanan Rendah Kalori yang Bagus Dikonsumsi saat Diet

Mari intip beberapa makanan rendah kalori yang bagus dikonsumsi saat diet berikut ini. Apa saja, ya?

12 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari jika Ingin Berat Badan Turun

Intip sejumlah makanan dan minuman yang harus dihindari jika ingin berat badan turun. Apa sajakah itu?

8 Makanan dan Minuman Sehari-Hari yang Terpapar Mikroplastik Paling Banyak

Ini dia beberapa makanan dan minuman sehari-hari yang terpapar mikroplastik paling banyak. Apa saja?  

Pasar Kripto Rebound, Pantau 5 Kripto Top Gainers 24 Jam Terakhir!

Di pasar yang rebound, Humanity Protocol salah satu yang menghuni kripto top gainers 24 jam terakhir. 

Begini Cara Mendorong Perempuan Muda Berani Masuk Dunia Teknologi

​Melalui Amazon Girls’ Tech Day, para siswi mendapat pengalaman belajar langsung di bidang AI dan teknologi digital.    

Dari Rumah ke Waste Station, Kampanye Ini Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik

​SoSoft bersama Rekosistem menghadirkan waste station di Padalarang untuk mendorong warga memilah dan menyetor sampah plastik dari rumah  

Ada Tengah Bulan Cuan Blibli, Ini Berbagai Kebutuhan yang Bisa Dibeli Sambut Ramadan

Blibli menghadirkan Tengah Bulan Cuan yang berlangsung pada 15-16 Februari 2026. Ada produk Buy 1 Get 1 hingga diskon sampai Rp 500.000.

Harga Emas Global Rebound Setelah Tumbang 3% Kemarin, Ini Penyebabnya!

Meskipun bergejolak, harga emas diperkirakan akan menutup minggu ini dengan kinerja relatif stabil. 

Nutella Siapkan THR Gift Set dan Donasi Takjil di Ramadan

​Setiap unggahan resep Nutella selama periode Ramadan akan disalurkan dalam bentuk menu berbuka untuk anak-anak yang membutuhkan.  

Promo Superindo Hari Ini 13-15 Februari 2026, Sirup ABC-Marjan Beli 4 Lebih Hemat

Cek promo Superindo hari ini periode 13-15 Februari 2026 untuk belanja hemat selama weekend di gerai Superindo terdekat.