M O M S M O N E Y I D
Santai

6 Kendaraan di Jakarta Tidak Lulus Uji Emisi, Kena Denda hingga Rp 15 Juta

6 Kendaraan di Jakarta Tidak Lulus Uji Emisi, Kena Denda hingga Rp 15 Juta
Reporter: Chelsea Anastasia  |  Editor: Chelsea Anastasia


MOMSMONEY.ID - Sebanyak enam pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/6). Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi kendaraan barang berat, seperti truk tractor head yang dikenakan denda sebesar Rp 15 juta.

Baca Juga: Promo Guardian Super Hemat 12-25 Juni 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Imboost

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda No. 2 Tahun 2005 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa 3 Juni 2025 lalu.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat mengungkapkan, enam pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta. Ia berkata, selain truk tractor head, kendaraan pelanggar meliputi mobil barang bak tertutup dan mobil tangki.

“Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring, sedangkan dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim,” katanya.

Tamo menegaskan para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar. Sebab, hal tersebut dapat mempengaruhi hasil uji emisi. Baik pemilik maupun pengemudi diminta menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar, serta melakukan perawatan rutin kendaraan.

Baca Juga: 9 Jenis Sayuran yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi dengan Cepat secara Alami

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan, pihaknya terus mendorong langkah konkret dalam mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Salah satunya, melalui penegakan uji emisi kendaraan.

Langkah ini merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 576 tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Kepgub ini menegaskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Tak terkecuali, pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak, serta usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

Asep bilang, selain penegakan hukum uji emisi, pihaknya juga menggalakkan kampanye, sosialisasi, dan aktivasi untuk membangun kesadaran.

“Seperti peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2025, yang mengusung tema ‘Udara Kita Bersih’. Tema ini menjadi pengingat, pengendalian polusi udara adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk komunitas, aktivis, dan pelajar,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Kopi Susu Picu Asam Urat? Ini Aturan Minum agar Gout Tak Kambuh

Apakah kopi susu favorit Anda aman? Penderita asam urat wajib tahu fakta mengejutkan ini. Selisih kandungan gula dan susu sangat krusial.

Fitur WhatsApp Baru: Animasi Bubble Bikin Chat Lebih Hidup

WhatsApp Android meluncurkan animasi bubble chat yang elegan. Pesan kini muncul dengan transisi halus. Dapatkan panduan untuk mengelola fitur ini.

Jangan Lewatkan, Ini Rekomendasi 5 Variety Show Dance Korea Paling Seru

Suka dance? Ini 5 variety show Korea bertema tari yang wajib tonton. Dari kompetisi sengit hingga bintang dunia, temukan di sini!  

7 Film Tentang Kesepian di Netflix dengan Beragam Genre

Merasa kesepian? Ada 7 film Netflix yang mengangkat tema ini. Temukan cerita yang relate dengan perasaan Anda.

HP 1 Jutaan RAM 8GB: Kini Setara Flagship? Cek Fitur Unggulnya

HP 1 jutaan RAM 8GB kini jadi idaman karena performa ngebut. Simak daftar ponsel murah yang siap libas game berat dan multitasking tanpa lag. 

Ramalan Shio Hari Ini Kamis 18 Juni 2026: Harimau, Kelinci, dan Kambing sedang Hoki

Cek ramalan shio hari ini Kamis 18 Juni 2026, simak nasib karier, keuangan, cinta, dan kesehatan untuk 12 binatang lengkap berikut ini.​

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 18 Juni 2026: Kejutan Menanti Libra, Aquarius Diuji

Cek ramalan zodiak hari ini Kamis 18 Juni 2026, simak prediksi karier, cinta, keuangan, dan kesehatan 12 bintang terbaru berikut ini.​

Prediksi Ghana vs Panama (18/6): Duel Penentu Awal Grup L, Siapa Lebih Siap?

Prediksi Ghana vs Panama pada Piala Dunia 2026 Kamis 18 Juni 2026. Simak head to head, susunan pemain, siaran langsung, dan prediksi skor.

Berapa Kadar Gula Darah Normal Usia 60 Tahun ke Atas, ya? Mari Cek di sini!

Banyak ditanyakan, berapa kadar gula darah normal usia 60 tahun ke atas, ya? Cek selengkapnya di sini, yuk!

Gula Darah 120 Apakah Normal? Cari Tahu Jawabannya di sini!

Sebenarnya, gula darah 120 apakah normal atau tidak, ya? Mari intip jawabannya di sini, yuk!