M O M S M O N E Y I D
Santai

6 Kendaraan di Jakarta Tidak Lulus Uji Emisi, Kena Denda hingga Rp 15 Juta

6 Kendaraan di Jakarta Tidak Lulus Uji Emisi, Kena Denda hingga Rp 15 Juta
Reporter: Chelsea Anastasia  |  Editor: Chelsea Anastasia


MOMSMONEY.ID - Sebanyak enam pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/6). Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi kendaraan barang berat, seperti truk tractor head yang dikenakan denda sebesar Rp 15 juta.

Baca Juga: Promo Guardian Super Hemat 12-25 Juni 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Imboost

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda No. 2 Tahun 2005 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa 3 Juni 2025 lalu.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat mengungkapkan, enam pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta. Ia berkata, selain truk tractor head, kendaraan pelanggar meliputi mobil barang bak tertutup dan mobil tangki.

“Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring, sedangkan dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim,” katanya.

Tamo menegaskan para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar. Sebab, hal tersebut dapat mempengaruhi hasil uji emisi. Baik pemilik maupun pengemudi diminta menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar, serta melakukan perawatan rutin kendaraan.

Baca Juga: 9 Jenis Sayuran yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi dengan Cepat secara Alami

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan, pihaknya terus mendorong langkah konkret dalam mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Salah satunya, melalui penegakan uji emisi kendaraan.

Langkah ini merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 576 tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Kepgub ini menegaskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Tak terkecuali, pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak, serta usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

Asep bilang, selain penegakan hukum uji emisi, pihaknya juga menggalakkan kampanye, sosialisasi, dan aktivasi untuk membangun kesadaran.

“Seperti peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2025, yang mengusung tema ‘Udara Kita Bersih’. Tema ini menjadi pengingat, pengendalian polusi udara adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk komunitas, aktivis, dan pelajar,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

8 Pilihan Minuman Sehat yang Bikin Risiko Kanker Menurun

Ini dia beberapa pilihan minuman sehat yang bikin risiko kanker menurun. Apa sajakah itu?​                  

HP 1 Jutaan Terbaik: Ada Opsi RAM 8GB dan Layar 120Hz di Harga Miring

Membeli HP 1 jutaan kini tak perlu khawatir lemot. Rekomendasi ini tawarkan RAM besar dan performa lancar.

12 Menu Sumber Karbohidrat yang Sehat untuk Dikonsumsi

Yuk, intip beberapa menu sumber karbohidrat yang sehat untuk dikonsumsi berikut ini! Ada apa saja?  

10 Makanan untuk Dikonsumsi Agar Mata Tetap Sehat

Mari intip beberapa makanan untuk dikonsumsi agar mata tetap sehat berikut ini!                     

4 Manfaat Bunga Rosella untuk Wanita, Solusi Nyeri Haid dan Berat Badan Ideal

Nyeri haid dan masalah berat badan sering menghantui? Rosella jawabannya. Intip bagaimana bunga merah ini mengubah kesehatan wanita lebih baik.  

Perfect Crown dan 6 Drakor Perjodohan Penuh Intrik dan Romansa Tak Terduga

Suka drama romantis dengan tema perjodohan? Deretan drakor perjodohan ini menyajikan cerita manis yang bikin baper. Temukan favorit Anda!  

7 Ide Menata Loteng Sempit biar Terlihat Mewah dan Nyaman di Rumah Modern

Inspirasi terbaru menata loteng sempit dan atap miring agar lebih estetik, nyaman, luas, dan fungsional untuk rumah modern.​

Promo Wingstop Diskon BRI & BCA Bikin Hemat sampai 40% Mei Ini

Ingin makan Wingstop lebih hemat? Diskon BRI hingga 40% dan BCA siap bikin kantong aman. Cek syarat dan ketentuannya promo spesial Mei 2026 ini!

Hindari Risiko Komedo dengan Skincare Non-Comedogenic, Ini 4 Manfaatnya

Bukan sekadar tren, skincare non-comedogenic adalah investasi kulit terbaik. Cari tahu 4 manfaat skincare non-comedogenic di sini.

Poin HokBen Anda Bisa Ditukar Menu Mewah, Ini Daftar Promonya Periode Mei

Poin reward HokBen Anda bisa ditukar dengan Itamemono hingga Agemono Platter. Manfaatkan poin Anda sekarang sebelum kadaluarsa!