M O M S M O N E Y I D
AturUang

5 Alasan PHK yang Tidak Memberi Pesangon yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang!

5 Alasan PHK yang Tidak Memberi Pesangon yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang!
Reporter: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Inilah 5 alasan kenapa PHK tidak dapat pesangon, yuk simak agar hakmu tidak hilang, cek penjelasan terbaru dan solusi praktis.

PHK sering jadi momen krusial dalam dunia kerja. Ketika tiba-tiba kontrak diputus, harapan banyak karyawan adalah menerima pesangon sebagai bentuk kompensasi. 

Namun, kenyataannya tidak semua PHK menjamin hak pesangon, ada situasi tertentu di mana pesangon tidak wajib dibayarkan. 

Melansir dari OCBC, salah satu pendekatan keuangan yang bisa membantu kamu mempersiapkan masa transisi adalah merencanakan dana darurat dan pengelolaan keuangan lebih bijak. 

Dalam artikel ini, kita akan Kupas 5 alasan PHK yang bisa membuat pesangon hilang, disertai ketentuan hukum terbaru (UU Cipta Kerja / PP 35/2021) dan solusi perlindungan keuangan agar kamu tidak berada di posisi tak berdaya.

Baca Juga: 7 Strategi Nyata Naik Kelas Sosial dari Menengah ke Atas yang Efektif

Mengapa tidak selalu ada pesangon saat PHK?

Sebelum masuk ke daftar alasan, perlu dipahami bahwa berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, saat terjadi PHK maka perusahaan wajib memberikan:

1. Uang pesangon (UP)

2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)

3. Uang penggantian hak (UPH)

selama PHK tersebut sah menurut alasan yang diatur. 

Namun, dalam kondisi tertentu, pembayaran pesangon penuh bisa dikecualikan atau dikurangi berdasarkan jenis PHK dan pelanggaran yang dilakukan. 

Berikut adalah 5 alasan utama mengapa karyawan yang di-PHK mungkin tidak mendapatkan pesangon penuh:

1. Mangkir lebih dari 5 hari kerja tanpa alasan resmi

Jika karyawan mangkir (absen tanpa izin atau keterangan resmi) selama lebih dari 5 hari kerja berturut-turut, setelah peringatan tertulis dan panggilan dua kali yang tidak diindahkan, perusahaan bisa melakukan PHK langsung tanpa kewajiban membayar pesangon penuh. 

Dalam skenario seperti ini, karyawan umumnya hanya berhak atas uang penggantian hak (UPH) dan mungkin uang pisah jika ketentuan perusahaan mengaturnya. 

2. Terlibat tindak pidana dan tidak bisa bekerja ≥ 6 bulan

Jika seseorang terlibat dalam tindak pidana dan dijatuhi hukuman atau tidak bisa bekerja selama minimal 6 bulan, maka PHK bisa dilakukan tanpa kewajiban pesangon penuh. 

Dalam kasus seperti ini, hak yang mungkin tetap ada adalah UPMK (jika memenuhi syarat masa kerja) dan UPH sesuai hak-hak yang belum diambil. 

Baca Juga: Cara Cerdas Melunasi Pinjaman Online Tanpa Ribet untuk Meringankan Beban Finansial

3. Pengunduran diri (resign atas keinginan sendiri)

Jika karyawan resmi mengundurkan diri dengan prosedur yang benar (misalnya surat pengunduran diri tertulis dan sesuai aturan perusahaan atau undang-undang), maka hak atas pesangon tidak berlaku. 

Namun, karyawan tetap memiliki hak atas UPH (misalnya cuti yang belum digunakan) dan uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja. 

4. Tidak lulus masa percobaan (probation)

Karyawan yang dipekerjakan dengan kontrak tetap atau PKWTT biasanya menjalani masa probation (misalnya 3 bulan). 

Jika perusahaan memutuskan hubungan kerja karena “tidak lulus” masa percobaan, maka hak pesangon biasanya tidak berlaku karena belum memasuki standar perlindungan penuh.

Dalam kasus ini, karyawan tetap biasa mendapat hak lain seperti UPH atas hak yang belum diberikan (cuti, ongkos pulang, dsb).

5. Putusan pengadilan menolak tuntutan PHK

Saat karyawan membawa kasus PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan pengadilan menolak tuntutan, maka perusahaan tidak wajib memberikan pesangon. Dalam situasi seperti ini, karyawan mungkin hanya memperoleh UPH dan uang pisah (jika ada perjanjian). 

Alasan PHK & hak yang diterima

Undang-undang dan PP 35/2021 membedakan jenis PHK dan konsekuensi hak atas pesangon:

Jika PHK terjadi karena penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan, atau efisiensi yang bukan disebabkan kerugian, karyawan berhak atas 1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH 

Jika PHK karena efisiensi akibat kerugian perusahaan, maka UP dapat dikurangkan menjadi 0,5 kali ketentuan, namun UPMK tetap 1 kali dan UPH tetap dibayarkan. 

Peraturan juga menyebut situasi force majeure, pailit, atau perusahaan tutup yang mempengaruhi hak pembayaran. 

Baca Juga: 7 Keuntungan Memiliki Skor Kredit Baik Sebagai Kunci Finansial yang Aman

Contoh pengurangan pesangon karena efisiensi

Misalnya seorang pekerja dengan total gaji Rp 8 juta, masa kerja 8 tahun (kategori “8 tahun atau lebih”) dalam kondisi perusahaan merugi:

Ketentuan normal UP = 9 bulan gaji = 9 × Rp 8 juta = Rp 72 juta

Jika di-PHK karena efisiensi kerugian, perusahaan bisa membayar UP sebesar 0,5 × Rp 72 juta = Rp 36 juta

UPMK tetap 1 kali ketentuan, dan UPH tetap dibayar. 

Strategi agar tidak terpukul saat PHK

1. Bangun dana darurat

Simpan dana setara 6–12 kali pengeluaran bulanan agar bisa bertahan ketika kehilangan pekerjaan.

2. Diversifikasi penghasilan & aset

Jangan bergantung satu pekerjaan saja. Mulai investasi, usaha sampingan, atau pendidikan keterampilan baru.

3. Perencanaan keuangan & proteksi

Konsultasi dengan perencana keuangan profesional. Rancang proteksi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, atau instrumen investasi.

4. Manfaatkan fitur keuangan modern

Melansir dari OCBC, kamu bisa memanfaatkan fitur seperti “Life Goals” untuk merencanakan tujuan keuangan (termasuk persiapan setelah PHK).

5. Dokumentasi lengkap & pahami hakmu

Simpan surat peringatan, kontrak kerja, bukti panggilan perusahaan, dan surat keputusan PHK. Apabila terjadi sengketa, bahan-dokumen ini menjadi alat bukti penting.

6. Gunakan jalur hukum jika dirugikan

Jika kamu merasa PHK tidak sesuai aturan, ajukan ke PHI. Minta nasihat advokat atau lembaga pekerja.

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Kesehatan Finansial Pribadi Anak Muda Mulai Terganggu

PHK tidak selalu menjamin hak pesangon. Ada kondisi-kondisi tertentu, seperti mangkir besar, pengunduran diri, pelanggaran berat, atau efisiensi perusahaan yang membuat pesangon bisa hilang atau dikurangi sesuai aturan PP 35/2021 dan UU Cipta Kerja. 

Sebagai pekerja yang cerdas, kamu perlu memahami aturan hukum, menyusun strategi keuangan, dan mempersiapkan diri agar tetap tangguh di saat tak terduga. 

Dengan pemahaman yang benar dan persiapan finansial yang baik, PHK bukan akhir dari segalanya, melainkan momentum baru yang harus dihadapi dengan kesiapan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo Indomaret Harga Spesial Periode 24 Maret-6 April 2026, Diskon hingga 35%!

Promo Indomaret Harga Spesial Periode 24 Maret-6 April 2026. Cek dan manfaatkan untuk belanja hemat.  

Rahasia Mawar Rumah Cepat Berbunga Lebat, Ini Waktu dan Cara Pangkasnya

Ingin mawar Anda berbunga lebat dan besar? Ternyata pemangkasan tepat adalah kuncinya. Pelajari waktu dan teknik khusus di iklim tropis Indonesia.

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Catat Tanggal dan Lawannya

Cek, yuk, jadwal lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, lengkap dengan lawan, waktu pertandingan, dan daftar skuad terbaru.​

5 Inspirasi Desain Kamar Mandi Estetik dan Fungsional untuk Hunian Modern

Yuk simak 5 inspirasi desain kamar mandi estetik dan fungsional yang bikin rumah Anda makin nyaman dan aman untuk semua usia.​

Promo Alfamart Personal Care Fair 16-31 Maret 2026, Emina-Colgate Diskon hingga 40%

Manfaatkan promo Alfamart Personal Care Fair periode 16-31 Maret 2026 untuk belanja produk perawatan wajah dan tubuh dengan lebih hemat.

7 Inspirasi Warna Cat Rumah Tua yang Elegan dan Tak Lekang Waktu

Yuk, cek 7 inspirasi warna cat rumah tua yang elegan dan timeless, bikin hunian klasik tampil lebih hidup dan berkarakter.​

Stres Bisa Dilihat dari Wajah lo, Kenali 5 Tanda Tak Terduga Ini

Membaca raut wajah ternyata bisa deteksi stres. Kenali 5 sinyal tersembunyi seperti kemerahan dan kulit kering, demi kesehatan mental Anda.

3 Jenis Pendapatan yang Harus Kamu Kuasai Agar Finansial Lebih Aman

Banyak orang salah sangka, pendapatan bukan cuma gaji bulanan. Ada 3 jenis utama yang wajib Anda tahu. Yuk pahami dari sekarang agar hidupmu aman.

7 Ciri Orang Cerdas Finansial yang Tak Disadari, Selangkah Lebih Maju

Simak tanda berikut yang menunjukkan Anda cerdas finansial meski belum terlihat kaya, yuk cek apakah kamu termasuk salah satunya.​

Beli Rumah atau Sewa? Acuan Masuk Akal untuk Anak Muda agar Keuangan Aman

Simak yuk sebelum pilih beli rumah atau sewa, langkah masuk akal dari biaya, risiko, dan strategi agar keuangan kamu tetap aman.​