M O M S M O N E Y I D
AturUang

5 Alasan PHK yang Tidak Memberi Pesangon yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang!

5 Alasan PHK yang Tidak Memberi Pesangon yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang!
Reporter: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Inilah 5 alasan kenapa PHK tidak dapat pesangon, yuk simak agar hakmu tidak hilang, cek penjelasan terbaru dan solusi praktis.

PHK sering jadi momen krusial dalam dunia kerja. Ketika tiba-tiba kontrak diputus, harapan banyak karyawan adalah menerima pesangon sebagai bentuk kompensasi. 

Namun, kenyataannya tidak semua PHK menjamin hak pesangon, ada situasi tertentu di mana pesangon tidak wajib dibayarkan. 

Melansir dari OCBC, salah satu pendekatan keuangan yang bisa membantu kamu mempersiapkan masa transisi adalah merencanakan dana darurat dan pengelolaan keuangan lebih bijak. 

Dalam artikel ini, kita akan Kupas 5 alasan PHK yang bisa membuat pesangon hilang, disertai ketentuan hukum terbaru (UU Cipta Kerja / PP 35/2021) dan solusi perlindungan keuangan agar kamu tidak berada di posisi tak berdaya.

Baca Juga: 7 Strategi Nyata Naik Kelas Sosial dari Menengah ke Atas yang Efektif

Mengapa tidak selalu ada pesangon saat PHK?

Sebelum masuk ke daftar alasan, perlu dipahami bahwa berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, saat terjadi PHK maka perusahaan wajib memberikan:

1. Uang pesangon (UP)

2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)

3. Uang penggantian hak (UPH)

selama PHK tersebut sah menurut alasan yang diatur. 

Namun, dalam kondisi tertentu, pembayaran pesangon penuh bisa dikecualikan atau dikurangi berdasarkan jenis PHK dan pelanggaran yang dilakukan. 

Berikut adalah 5 alasan utama mengapa karyawan yang di-PHK mungkin tidak mendapatkan pesangon penuh:

1. Mangkir lebih dari 5 hari kerja tanpa alasan resmi

Jika karyawan mangkir (absen tanpa izin atau keterangan resmi) selama lebih dari 5 hari kerja berturut-turut, setelah peringatan tertulis dan panggilan dua kali yang tidak diindahkan, perusahaan bisa melakukan PHK langsung tanpa kewajiban membayar pesangon penuh. 

Dalam skenario seperti ini, karyawan umumnya hanya berhak atas uang penggantian hak (UPH) dan mungkin uang pisah jika ketentuan perusahaan mengaturnya. 

2. Terlibat tindak pidana dan tidak bisa bekerja ≥ 6 bulan

Jika seseorang terlibat dalam tindak pidana dan dijatuhi hukuman atau tidak bisa bekerja selama minimal 6 bulan, maka PHK bisa dilakukan tanpa kewajiban pesangon penuh. 

Dalam kasus seperti ini, hak yang mungkin tetap ada adalah UPMK (jika memenuhi syarat masa kerja) dan UPH sesuai hak-hak yang belum diambil. 

Baca Juga: Cara Cerdas Melunasi Pinjaman Online Tanpa Ribet untuk Meringankan Beban Finansial

3. Pengunduran diri (resign atas keinginan sendiri)

Jika karyawan resmi mengundurkan diri dengan prosedur yang benar (misalnya surat pengunduran diri tertulis dan sesuai aturan perusahaan atau undang-undang), maka hak atas pesangon tidak berlaku. 

Namun, karyawan tetap memiliki hak atas UPH (misalnya cuti yang belum digunakan) dan uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja. 

4. Tidak lulus masa percobaan (probation)

Karyawan yang dipekerjakan dengan kontrak tetap atau PKWTT biasanya menjalani masa probation (misalnya 3 bulan). 

Jika perusahaan memutuskan hubungan kerja karena “tidak lulus” masa percobaan, maka hak pesangon biasanya tidak berlaku karena belum memasuki standar perlindungan penuh.

Dalam kasus ini, karyawan tetap biasa mendapat hak lain seperti UPH atas hak yang belum diberikan (cuti, ongkos pulang, dsb).

5. Putusan pengadilan menolak tuntutan PHK

Saat karyawan membawa kasus PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan pengadilan menolak tuntutan, maka perusahaan tidak wajib memberikan pesangon. Dalam situasi seperti ini, karyawan mungkin hanya memperoleh UPH dan uang pisah (jika ada perjanjian). 

Alasan PHK & hak yang diterima

Undang-undang dan PP 35/2021 membedakan jenis PHK dan konsekuensi hak atas pesangon:

Jika PHK terjadi karena penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan, atau efisiensi yang bukan disebabkan kerugian, karyawan berhak atas 1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH 

Jika PHK karena efisiensi akibat kerugian perusahaan, maka UP dapat dikurangkan menjadi 0,5 kali ketentuan, namun UPMK tetap 1 kali dan UPH tetap dibayarkan. 

Peraturan juga menyebut situasi force majeure, pailit, atau perusahaan tutup yang mempengaruhi hak pembayaran. 

Baca Juga: 7 Keuntungan Memiliki Skor Kredit Baik Sebagai Kunci Finansial yang Aman

Contoh pengurangan pesangon karena efisiensi

Misalnya seorang pekerja dengan total gaji Rp 8 juta, masa kerja 8 tahun (kategori “8 tahun atau lebih”) dalam kondisi perusahaan merugi:

Ketentuan normal UP = 9 bulan gaji = 9 × Rp 8 juta = Rp 72 juta

Jika di-PHK karena efisiensi kerugian, perusahaan bisa membayar UP sebesar 0,5 × Rp 72 juta = Rp 36 juta

UPMK tetap 1 kali ketentuan, dan UPH tetap dibayar. 

Strategi agar tidak terpukul saat PHK

1. Bangun dana darurat

Simpan dana setara 6–12 kali pengeluaran bulanan agar bisa bertahan ketika kehilangan pekerjaan.

2. Diversifikasi penghasilan & aset

Jangan bergantung satu pekerjaan saja. Mulai investasi, usaha sampingan, atau pendidikan keterampilan baru.

3. Perencanaan keuangan & proteksi

Konsultasi dengan perencana keuangan profesional. Rancang proteksi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, atau instrumen investasi.

4. Manfaatkan fitur keuangan modern

Melansir dari OCBC, kamu bisa memanfaatkan fitur seperti “Life Goals” untuk merencanakan tujuan keuangan (termasuk persiapan setelah PHK).

5. Dokumentasi lengkap & pahami hakmu

Simpan surat peringatan, kontrak kerja, bukti panggilan perusahaan, dan surat keputusan PHK. Apabila terjadi sengketa, bahan-dokumen ini menjadi alat bukti penting.

6. Gunakan jalur hukum jika dirugikan

Jika kamu merasa PHK tidak sesuai aturan, ajukan ke PHI. Minta nasihat advokat atau lembaga pekerja.

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Kesehatan Finansial Pribadi Anak Muda Mulai Terganggu

PHK tidak selalu menjamin hak pesangon. Ada kondisi-kondisi tertentu, seperti mangkir besar, pengunduran diri, pelanggaran berat, atau efisiensi perusahaan yang membuat pesangon bisa hilang atau dikurangi sesuai aturan PP 35/2021 dan UU Cipta Kerja. 

Sebagai pekerja yang cerdas, kamu perlu memahami aturan hukum, menyusun strategi keuangan, dan mempersiapkan diri agar tetap tangguh di saat tak terduga. 

Dengan pemahaman yang benar dan persiapan finansial yang baik, PHK bukan akhir dari segalanya, melainkan momentum baru yang harus dihadapi dengan kesiapan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Race Expo BTN Jakim 2026, Tebar Promo Bale Spesial

BTN menggelar Race Expo BTN Jakarta International Marathon (BTN Jakim) 2026 dan menebar promo Bale spesial.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (8/6), Provinsi Ini Waspada Hujan Lebat

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Senin 8 Juni 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.

Brand Butuh Strategi Tidak Hanya Kreatif, juga Relevan dengan Budaya dan Kebutuhan

Brand membutuhkan strategi yang tidak hanya kreatif, tetapi juga relevan dengan budaya dan kebutuhan masyarakat.

Move Your Way, Pergerakan Bukan Sekadar Kompetisi tapi Bagian Alami dari Kehidupan

Ardiles menyerukan kampanye Move Your Way yang mendefinisikan bahwa pergerakan bukan sekadar soal kompetisi atau pencapaian tertentu.

Anak Rewel dan Susah Makan? Coba 4 Tips Menjaga Pencernaan Ini

​Lactogrow mengajak orang tua lebih memahami pentingnya menjaga kesehatan pencernaan karena berperan dalam penyerapan gizi tumbuh kembang anak.

Kim Seon Ho Jadi Sorotan, Cek Film dan Drakornya Sebelum Nonton Bonjour Bakery

Sudah nonton Bonjour Bakery belum? Jangan lewatkan daftar film dan drakor Kim Seon Ho yang wajib tonton. 

Jadwal Indonesia Open 2026, Jonatan Siap Memutus Dahaga Gelar Tunggal Putra RI

Jadwal Indonesia Open 2026 Babak Final, Minggu (7/6), Jonatan Christie siap memutus dahaga gelar tunggal putra Indonesia.

Daftar Promo Burger Bangor Juni 2026, Nikmati Mulai Rp 17 Ribu

Makan burger lezat tidak perlu mahal. Burger Bangor tawarkan menu mulai Rp 17.000. Cek daftar promo lengkapnya untuk makan hemat pada Juni.

Ruang Bawah Tanah bisa Jadi Tempat Favorit Keluarga lo, Begini Cara Aturnya

Ruang bawah tanah kini bisa disulap jadi area nyaman dan multifungsi yang bikin rumah terasa lebih luas. Berikut cara mengubahnya.

7 Rekomendasi Film Horor Komedi Cocok untuk Para Penakut

Dari Indonesia hingga Korea, film horor komedi ini menawarkan tawa dan ketegangan yang pas. Jangan lewatkan rekomendasi terbaiknya.