M O M S M O N E Y I D
AturUang

5 Alasan PHK yang Tidak Memberi Pesangon yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang!

5 Alasan PHK yang Tidak Memberi Pesangon yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang!
Reporter: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Inilah 5 alasan kenapa PHK tidak dapat pesangon, yuk simak agar hakmu tidak hilang, cek penjelasan terbaru dan solusi praktis.

PHK sering jadi momen krusial dalam dunia kerja. Ketika tiba-tiba kontrak diputus, harapan banyak karyawan adalah menerima pesangon sebagai bentuk kompensasi. 

Namun, kenyataannya tidak semua PHK menjamin hak pesangon, ada situasi tertentu di mana pesangon tidak wajib dibayarkan. 

Melansir dari OCBC, salah satu pendekatan keuangan yang bisa membantu kamu mempersiapkan masa transisi adalah merencanakan dana darurat dan pengelolaan keuangan lebih bijak. 

Dalam artikel ini, kita akan Kupas 5 alasan PHK yang bisa membuat pesangon hilang, disertai ketentuan hukum terbaru (UU Cipta Kerja / PP 35/2021) dan solusi perlindungan keuangan agar kamu tidak berada di posisi tak berdaya.

Baca Juga: 7 Strategi Nyata Naik Kelas Sosial dari Menengah ke Atas yang Efektif

Mengapa tidak selalu ada pesangon saat PHK?

Sebelum masuk ke daftar alasan, perlu dipahami bahwa berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, saat terjadi PHK maka perusahaan wajib memberikan:

1. Uang pesangon (UP)

2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)

3. Uang penggantian hak (UPH)

selama PHK tersebut sah menurut alasan yang diatur. 

Namun, dalam kondisi tertentu, pembayaran pesangon penuh bisa dikecualikan atau dikurangi berdasarkan jenis PHK dan pelanggaran yang dilakukan. 

Berikut adalah 5 alasan utama mengapa karyawan yang di-PHK mungkin tidak mendapatkan pesangon penuh:

1. Mangkir lebih dari 5 hari kerja tanpa alasan resmi

Jika karyawan mangkir (absen tanpa izin atau keterangan resmi) selama lebih dari 5 hari kerja berturut-turut, setelah peringatan tertulis dan panggilan dua kali yang tidak diindahkan, perusahaan bisa melakukan PHK langsung tanpa kewajiban membayar pesangon penuh. 

Dalam skenario seperti ini, karyawan umumnya hanya berhak atas uang penggantian hak (UPH) dan mungkin uang pisah jika ketentuan perusahaan mengaturnya. 

2. Terlibat tindak pidana dan tidak bisa bekerja ≥ 6 bulan

Jika seseorang terlibat dalam tindak pidana dan dijatuhi hukuman atau tidak bisa bekerja selama minimal 6 bulan, maka PHK bisa dilakukan tanpa kewajiban pesangon penuh. 

Dalam kasus seperti ini, hak yang mungkin tetap ada adalah UPMK (jika memenuhi syarat masa kerja) dan UPH sesuai hak-hak yang belum diambil. 

Baca Juga: Cara Cerdas Melunasi Pinjaman Online Tanpa Ribet untuk Meringankan Beban Finansial

3. Pengunduran diri (resign atas keinginan sendiri)

Jika karyawan resmi mengundurkan diri dengan prosedur yang benar (misalnya surat pengunduran diri tertulis dan sesuai aturan perusahaan atau undang-undang), maka hak atas pesangon tidak berlaku. 

Namun, karyawan tetap memiliki hak atas UPH (misalnya cuti yang belum digunakan) dan uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja. 

4. Tidak lulus masa percobaan (probation)

Karyawan yang dipekerjakan dengan kontrak tetap atau PKWTT biasanya menjalani masa probation (misalnya 3 bulan). 

Jika perusahaan memutuskan hubungan kerja karena “tidak lulus” masa percobaan, maka hak pesangon biasanya tidak berlaku karena belum memasuki standar perlindungan penuh.

Dalam kasus ini, karyawan tetap biasa mendapat hak lain seperti UPH atas hak yang belum diberikan (cuti, ongkos pulang, dsb).

5. Putusan pengadilan menolak tuntutan PHK

Saat karyawan membawa kasus PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan pengadilan menolak tuntutan, maka perusahaan tidak wajib memberikan pesangon. Dalam situasi seperti ini, karyawan mungkin hanya memperoleh UPH dan uang pisah (jika ada perjanjian). 

Alasan PHK & hak yang diterima

Undang-undang dan PP 35/2021 membedakan jenis PHK dan konsekuensi hak atas pesangon:

Jika PHK terjadi karena penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan, atau efisiensi yang bukan disebabkan kerugian, karyawan berhak atas 1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH 

Jika PHK karena efisiensi akibat kerugian perusahaan, maka UP dapat dikurangkan menjadi 0,5 kali ketentuan, namun UPMK tetap 1 kali dan UPH tetap dibayarkan. 

Peraturan juga menyebut situasi force majeure, pailit, atau perusahaan tutup yang mempengaruhi hak pembayaran. 

Baca Juga: 7 Keuntungan Memiliki Skor Kredit Baik Sebagai Kunci Finansial yang Aman

Contoh pengurangan pesangon karena efisiensi

Misalnya seorang pekerja dengan total gaji Rp 8 juta, masa kerja 8 tahun (kategori “8 tahun atau lebih”) dalam kondisi perusahaan merugi:

Ketentuan normal UP = 9 bulan gaji = 9 × Rp 8 juta = Rp 72 juta

Jika di-PHK karena efisiensi kerugian, perusahaan bisa membayar UP sebesar 0,5 × Rp 72 juta = Rp 36 juta

UPMK tetap 1 kali ketentuan, dan UPH tetap dibayar. 

Strategi agar tidak terpukul saat PHK

1. Bangun dana darurat

Simpan dana setara 6–12 kali pengeluaran bulanan agar bisa bertahan ketika kehilangan pekerjaan.

2. Diversifikasi penghasilan & aset

Jangan bergantung satu pekerjaan saja. Mulai investasi, usaha sampingan, atau pendidikan keterampilan baru.

3. Perencanaan keuangan & proteksi

Konsultasi dengan perencana keuangan profesional. Rancang proteksi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, atau instrumen investasi.

4. Manfaatkan fitur keuangan modern

Melansir dari OCBC, kamu bisa memanfaatkan fitur seperti “Life Goals” untuk merencanakan tujuan keuangan (termasuk persiapan setelah PHK).

5. Dokumentasi lengkap & pahami hakmu

Simpan surat peringatan, kontrak kerja, bukti panggilan perusahaan, dan surat keputusan PHK. Apabila terjadi sengketa, bahan-dokumen ini menjadi alat bukti penting.

6. Gunakan jalur hukum jika dirugikan

Jika kamu merasa PHK tidak sesuai aturan, ajukan ke PHI. Minta nasihat advokat atau lembaga pekerja.

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Kesehatan Finansial Pribadi Anak Muda Mulai Terganggu

PHK tidak selalu menjamin hak pesangon. Ada kondisi-kondisi tertentu, seperti mangkir besar, pengunduran diri, pelanggaran berat, atau efisiensi perusahaan yang membuat pesangon bisa hilang atau dikurangi sesuai aturan PP 35/2021 dan UU Cipta Kerja. 

Sebagai pekerja yang cerdas, kamu perlu memahami aturan hukum, menyusun strategi keuangan, dan mempersiapkan diri agar tetap tangguh di saat tak terduga. 

Dengan pemahaman yang benar dan persiapan finansial yang baik, PHK bukan akhir dari segalanya, melainkan momentum baru yang harus dihadapi dengan kesiapan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

5 Kebiasaan Finansial Kelas Menengah yang Bisa Menghambat Kemajuan Hidup

Merasa gaji naik tapi tabungan stagnan? 5 kebiasaan finansial ini tanpa disadari menguras kekayaan Anda. Ubah sekarang untuk hidup lebih stabil!&

5 Film Inggris Terbaik dari Letterboxd dengan Rating Tinggi, Wajib Nonton

Ingin tahu film Inggris terbaik versi Letterboxd? Dari horor hingga drama romantis, temukan tontonannya di sini!

Minuman Terbaik Ini Turunkan Asam Urat & Jaga Ginjal, Wajib Coba

Asam urat tinggi sebabkan nyeri sendi parah. Selain air putih, ada 4 minuman lain yang ampuh. Dapatkan daftar lengkapnya di sini.

Sunscreen Wardah Non-Comedogenic: Rahasia Kulit Mulus untuk Wajah Sensitif

Sunscreen Wardah ini diformulasikan ringan, tidak lengket, dan bebas white cast. Cari tahu mana yang pas untuk jaga kulit dari minyak berlebih.

Manfaat Meal Prep yang Bisa Ubah Kebiasaan Makan dan Bikin Hemat Jutaan Rupiah

Meal prep bukan cuma hemat waktu, tapi juga bisa menekan pengeluaran Anda secara signifikan. Cari tahu manfaat meal prep di sini.

Reset FYP TikTok Anda: Kuasai Teknik Ini, Riset Konten Hemat 60%

Pernah merasa FYP TikTok Anda membosankan? Ada cara resmi dan alternatif untuk meresetnya agar lebih relevan dengan tujuan bisnis. 

Skandal 20 Tahun 3 Pengacara Wanita Hadapi Rahasia Kelam di Drakor Honour

Drakor Honour membongkar rahasia kelam masa lalu 3 pengacara wanita. Simak sinopsisnya sebelum tayang 2 Februari 2026!

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Hari Senin 2 Februari 2026, Siapa Bersinar?

Cek ramalan keuangan dan karier 12 zodiak hari ini Senin 2 Februari 2026 berikut, peluang kerja dan finansial siapa yang paling bersinar?

Cek Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini 2-6 Februari 2026, Perhatikan Jamnya

Ini jadwal terbaru KRL Jogja-Solo untuk tanggal 2-6 Februari 2026 yang bisa kamu cek jam malamnya di sini. Ayo, lihat jam berangkatnya di sini.

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini 2-6 Februari 2026, Amati Jam Malamnya

Segera cek jadwal KRL Solo-Jogja terbaru untuk 2-6 Februari 2026 yang bisa kamu catat sekarang juga! Yuk, lihat jam paling malam di sini.