M O M S M O N E Y I D
AturUang

5 Alasan PHK yang Tidak Memberi Pesangon yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang!

5 Alasan PHK yang Tidak Memberi Pesangon yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang!
Penulis: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Inilah 5 alasan kenapa PHK tidak dapat pesangon, yuk simak agar hakmu tidak hilang, cek penjelasan terbaru dan solusi praktis.

PHK sering jadi momen krusial dalam dunia kerja. Ketika tiba-tiba kontrak diputus, harapan banyak karyawan adalah menerima pesangon sebagai bentuk kompensasi. 

Namun, kenyataannya tidak semua PHK menjamin hak pesangon, ada situasi tertentu di mana pesangon tidak wajib dibayarkan. 

Melansir dari OCBC, salah satu pendekatan keuangan yang bisa membantu kamu mempersiapkan masa transisi adalah merencanakan dana darurat dan pengelolaan keuangan lebih bijak. 

Dalam artikel ini, kita akan Kupas 5 alasan PHK yang bisa membuat pesangon hilang, disertai ketentuan hukum terbaru (UU Cipta Kerja / PP 35/2021) dan solusi perlindungan keuangan agar kamu tidak berada di posisi tak berdaya.

Baca Juga: 7 Strategi Nyata Naik Kelas Sosial dari Menengah ke Atas yang Efektif

Mengapa tidak selalu ada pesangon saat PHK?

Sebelum masuk ke daftar alasan, perlu dipahami bahwa berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, saat terjadi PHK maka perusahaan wajib memberikan:

1. Uang pesangon (UP)

2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)

3. Uang penggantian hak (UPH)

selama PHK tersebut sah menurut alasan yang diatur. 

Namun, dalam kondisi tertentu, pembayaran pesangon penuh bisa dikecualikan atau dikurangi berdasarkan jenis PHK dan pelanggaran yang dilakukan. 

Berikut adalah 5 alasan utama mengapa karyawan yang di-PHK mungkin tidak mendapatkan pesangon penuh:

1. Mangkir lebih dari 5 hari kerja tanpa alasan resmi

Jika karyawan mangkir (absen tanpa izin atau keterangan resmi) selama lebih dari 5 hari kerja berturut-turut, setelah peringatan tertulis dan panggilan dua kali yang tidak diindahkan, perusahaan bisa melakukan PHK langsung tanpa kewajiban membayar pesangon penuh. 

Dalam skenario seperti ini, karyawan umumnya hanya berhak atas uang penggantian hak (UPH) dan mungkin uang pisah jika ketentuan perusahaan mengaturnya. 

2. Terlibat tindak pidana dan tidak bisa bekerja ≥ 6 bulan

Jika seseorang terlibat dalam tindak pidana dan dijatuhi hukuman atau tidak bisa bekerja selama minimal 6 bulan, maka PHK bisa dilakukan tanpa kewajiban pesangon penuh. 

Dalam kasus seperti ini, hak yang mungkin tetap ada adalah UPMK (jika memenuhi syarat masa kerja) dan UPH sesuai hak-hak yang belum diambil. 

Baca Juga: Cara Cerdas Melunasi Pinjaman Online Tanpa Ribet untuk Meringankan Beban Finansial

3. Pengunduran diri (resign atas keinginan sendiri)

Jika karyawan resmi mengundurkan diri dengan prosedur yang benar (misalnya surat pengunduran diri tertulis dan sesuai aturan perusahaan atau undang-undang), maka hak atas pesangon tidak berlaku. 

Namun, karyawan tetap memiliki hak atas UPH (misalnya cuti yang belum digunakan) dan uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja. 

4. Tidak lulus masa percobaan (probation)

Karyawan yang dipekerjakan dengan kontrak tetap atau PKWTT biasanya menjalani masa probation (misalnya 3 bulan). 

Jika perusahaan memutuskan hubungan kerja karena “tidak lulus” masa percobaan, maka hak pesangon biasanya tidak berlaku karena belum memasuki standar perlindungan penuh.

Dalam kasus ini, karyawan tetap biasa mendapat hak lain seperti UPH atas hak yang belum diberikan (cuti, ongkos pulang, dsb).

5. Putusan pengadilan menolak tuntutan PHK

Saat karyawan membawa kasus PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan pengadilan menolak tuntutan, maka perusahaan tidak wajib memberikan pesangon. Dalam situasi seperti ini, karyawan mungkin hanya memperoleh UPH dan uang pisah (jika ada perjanjian). 

Alasan PHK & hak yang diterima

Undang-undang dan PP 35/2021 membedakan jenis PHK dan konsekuensi hak atas pesangon:

Jika PHK terjadi karena penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan, atau efisiensi yang bukan disebabkan kerugian, karyawan berhak atas 1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH 

Jika PHK karena efisiensi akibat kerugian perusahaan, maka UP dapat dikurangkan menjadi 0,5 kali ketentuan, namun UPMK tetap 1 kali dan UPH tetap dibayarkan. 

Peraturan juga menyebut situasi force majeure, pailit, atau perusahaan tutup yang mempengaruhi hak pembayaran. 

Baca Juga: 7 Keuntungan Memiliki Skor Kredit Baik Sebagai Kunci Finansial yang Aman

Contoh pengurangan pesangon karena efisiensi

Misalnya seorang pekerja dengan total gaji Rp 8 juta, masa kerja 8 tahun (kategori “8 tahun atau lebih”) dalam kondisi perusahaan merugi:

Ketentuan normal UP = 9 bulan gaji = 9 × Rp 8 juta = Rp 72 juta

Jika di-PHK karena efisiensi kerugian, perusahaan bisa membayar UP sebesar 0,5 × Rp 72 juta = Rp 36 juta

UPMK tetap 1 kali ketentuan, dan UPH tetap dibayar. 

Strategi agar tidak terpukul saat PHK

1. Bangun dana darurat

Simpan dana setara 6–12 kali pengeluaran bulanan agar bisa bertahan ketika kehilangan pekerjaan.

2. Diversifikasi penghasilan & aset

Jangan bergantung satu pekerjaan saja. Mulai investasi, usaha sampingan, atau pendidikan keterampilan baru.

3. Perencanaan keuangan & proteksi

Konsultasi dengan perencana keuangan profesional. Rancang proteksi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, atau instrumen investasi.

4. Manfaatkan fitur keuangan modern

Melansir dari OCBC, kamu bisa memanfaatkan fitur seperti “Life Goals” untuk merencanakan tujuan keuangan (termasuk persiapan setelah PHK).

5. Dokumentasi lengkap & pahami hakmu

Simpan surat peringatan, kontrak kerja, bukti panggilan perusahaan, dan surat keputusan PHK. Apabila terjadi sengketa, bahan-dokumen ini menjadi alat bukti penting.

6. Gunakan jalur hukum jika dirugikan

Jika kamu merasa PHK tidak sesuai aturan, ajukan ke PHI. Minta nasihat advokat atau lembaga pekerja.

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Kesehatan Finansial Pribadi Anak Muda Mulai Terganggu

PHK tidak selalu menjamin hak pesangon. Ada kondisi-kondisi tertentu, seperti mangkir besar, pengunduran diri, pelanggaran berat, atau efisiensi perusahaan yang membuat pesangon bisa hilang atau dikurangi sesuai aturan PP 35/2021 dan UU Cipta Kerja. 

Sebagai pekerja yang cerdas, kamu perlu memahami aturan hukum, menyusun strategi keuangan, dan mempersiapkan diri agar tetap tangguh di saat tak terduga. 

Dengan pemahaman yang benar dan persiapan finansial yang baik, PHK bukan akhir dari segalanya, melainkan momentum baru yang harus dihadapi dengan kesiapan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Spanyol Tekuk Portugal, Piala Dunia Terakhir bagi Cristiano Ronaldo

Gol Mikel Merino memastikan kemenangan Spanyol atas Portugal sekaligus mengantarkan La Roja ke perempat final Piala Dunia 2026. 

Centang Biru Mati? Ini Cara Pasti Tahu Chat WhatsApp Sudah Dibaca

Centang biru dimatikan bukan akhir segalanya! Temukan trik WhatsApp ini agar Anda bisa tetap tahu siapa yang membaca pesan.

Sabun Cuci Muka Terbaik di Alfamart: Pori-Pori Mengecil, Jerawat Enggan Muncul

Temukan sabun cuci muka Alfamart yang formulanya melembapkan dan bikin wajah fresh. Temukan yang cocok untuk kulit Moms!

Boros Tanpa Sadar? Ini 4 Aplikasi Pelacak Uang Gratis Agar Tak Boncos

Merasa uang selalu habis tanpa jejak? 4 aplikasi pelacak ini bantu Anda identifikasi kebocoran. Ketahui cara cegah boros di sini.

Asam Urat Melonjak? Minuman Favorit Ini Bisa jadi Biang Kerok Utama

Jus buah manis sering dianggap sehat, tapi bisa tingkatkan asam urat. Jangan sampai salah konsumsi. Temukan fakta mengejutkan dan lindungi tubuh.

Harga HP Samsung Galaxy A Mulai 1 Jutaan, Layar Luas dan Baterai Badak

Rp 1 jutaan dapat HP Samsung A07? Layar 90Hz, baterai 5.000mAh, IP54. Temukan mengapa ini pilihan mengejutkan untuk Anda.

Pace hingga Rute Terlacak, 5 Aplikasi Ini Bantu Olahraga Lari Lebih Nyaman

Ingin lari teratur tanpa ribet? 5 aplikasi lari terbaik ini siap bantu lacak progres, kalori, dan rute. Cek daftarnya sekarang!  

Inspirasi 30 Quotes Perpustakaan Penuh Makna Sambut Hari Pustakawan Nasional

Tahukah Anda 7 Juli Hari Pustakawan Nasional? Yuk langsung simak 30 quotes ini untuk apresiasi pahlawan literasi bangsa.  

Ucapan Hari Pustakawan Nasional 2026, Apresiasi Pembangun Literasi Bangsa

Membagikan ucapan Hari Pustakawan Nasional 2026 bisa jadi awal kebangkitan literasi. Temukan pesan inspiratif untuk media sosial.

9 Minuman untuk Mengurangi Stres dan Kecemasan secara Alami

Mari intip beberapa minuman untuk mengurangi stres dan kecemasan secara alami berikut ini! Mau coba?