M O M S M O N E Y I D
AturUang

5 Alasan PHK yang Tidak Memberi Pesangon yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang!

5 Alasan PHK yang Tidak Memberi Pesangon yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang!
Reporter: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Inilah 5 alasan kenapa PHK tidak dapat pesangon, yuk simak agar hakmu tidak hilang, cek penjelasan terbaru dan solusi praktis.

PHK sering jadi momen krusial dalam dunia kerja. Ketika tiba-tiba kontrak diputus, harapan banyak karyawan adalah menerima pesangon sebagai bentuk kompensasi. 

Namun, kenyataannya tidak semua PHK menjamin hak pesangon, ada situasi tertentu di mana pesangon tidak wajib dibayarkan. 

Melansir dari OCBC, salah satu pendekatan keuangan yang bisa membantu kamu mempersiapkan masa transisi adalah merencanakan dana darurat dan pengelolaan keuangan lebih bijak. 

Dalam artikel ini, kita akan Kupas 5 alasan PHK yang bisa membuat pesangon hilang, disertai ketentuan hukum terbaru (UU Cipta Kerja / PP 35/2021) dan solusi perlindungan keuangan agar kamu tidak berada di posisi tak berdaya.

Baca Juga: 7 Strategi Nyata Naik Kelas Sosial dari Menengah ke Atas yang Efektif

Mengapa tidak selalu ada pesangon saat PHK?

Sebelum masuk ke daftar alasan, perlu dipahami bahwa berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, saat terjadi PHK maka perusahaan wajib memberikan:

1. Uang pesangon (UP)

2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)

3. Uang penggantian hak (UPH)

selama PHK tersebut sah menurut alasan yang diatur. 

Namun, dalam kondisi tertentu, pembayaran pesangon penuh bisa dikecualikan atau dikurangi berdasarkan jenis PHK dan pelanggaran yang dilakukan. 

Berikut adalah 5 alasan utama mengapa karyawan yang di-PHK mungkin tidak mendapatkan pesangon penuh:

1. Mangkir lebih dari 5 hari kerja tanpa alasan resmi

Jika karyawan mangkir (absen tanpa izin atau keterangan resmi) selama lebih dari 5 hari kerja berturut-turut, setelah peringatan tertulis dan panggilan dua kali yang tidak diindahkan, perusahaan bisa melakukan PHK langsung tanpa kewajiban membayar pesangon penuh. 

Dalam skenario seperti ini, karyawan umumnya hanya berhak atas uang penggantian hak (UPH) dan mungkin uang pisah jika ketentuan perusahaan mengaturnya. 

2. Terlibat tindak pidana dan tidak bisa bekerja ≥ 6 bulan

Jika seseorang terlibat dalam tindak pidana dan dijatuhi hukuman atau tidak bisa bekerja selama minimal 6 bulan, maka PHK bisa dilakukan tanpa kewajiban pesangon penuh. 

Dalam kasus seperti ini, hak yang mungkin tetap ada adalah UPMK (jika memenuhi syarat masa kerja) dan UPH sesuai hak-hak yang belum diambil. 

Baca Juga: Cara Cerdas Melunasi Pinjaman Online Tanpa Ribet untuk Meringankan Beban Finansial

3. Pengunduran diri (resign atas keinginan sendiri)

Jika karyawan resmi mengundurkan diri dengan prosedur yang benar (misalnya surat pengunduran diri tertulis dan sesuai aturan perusahaan atau undang-undang), maka hak atas pesangon tidak berlaku. 

Namun, karyawan tetap memiliki hak atas UPH (misalnya cuti yang belum digunakan) dan uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja. 

4. Tidak lulus masa percobaan (probation)

Karyawan yang dipekerjakan dengan kontrak tetap atau PKWTT biasanya menjalani masa probation (misalnya 3 bulan). 

Jika perusahaan memutuskan hubungan kerja karena “tidak lulus” masa percobaan, maka hak pesangon biasanya tidak berlaku karena belum memasuki standar perlindungan penuh.

Dalam kasus ini, karyawan tetap biasa mendapat hak lain seperti UPH atas hak yang belum diberikan (cuti, ongkos pulang, dsb).

5. Putusan pengadilan menolak tuntutan PHK

Saat karyawan membawa kasus PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan pengadilan menolak tuntutan, maka perusahaan tidak wajib memberikan pesangon. Dalam situasi seperti ini, karyawan mungkin hanya memperoleh UPH dan uang pisah (jika ada perjanjian). 

Alasan PHK & hak yang diterima

Undang-undang dan PP 35/2021 membedakan jenis PHK dan konsekuensi hak atas pesangon:

Jika PHK terjadi karena penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan, atau efisiensi yang bukan disebabkan kerugian, karyawan berhak atas 1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH 

Jika PHK karena efisiensi akibat kerugian perusahaan, maka UP dapat dikurangkan menjadi 0,5 kali ketentuan, namun UPMK tetap 1 kali dan UPH tetap dibayarkan. 

Peraturan juga menyebut situasi force majeure, pailit, atau perusahaan tutup yang mempengaruhi hak pembayaran. 

Baca Juga: 7 Keuntungan Memiliki Skor Kredit Baik Sebagai Kunci Finansial yang Aman

Contoh pengurangan pesangon karena efisiensi

Misalnya seorang pekerja dengan total gaji Rp 8 juta, masa kerja 8 tahun (kategori “8 tahun atau lebih”) dalam kondisi perusahaan merugi:

Ketentuan normal UP = 9 bulan gaji = 9 × Rp 8 juta = Rp 72 juta

Jika di-PHK karena efisiensi kerugian, perusahaan bisa membayar UP sebesar 0,5 × Rp 72 juta = Rp 36 juta

UPMK tetap 1 kali ketentuan, dan UPH tetap dibayar. 

Strategi agar tidak terpukul saat PHK

1. Bangun dana darurat

Simpan dana setara 6–12 kali pengeluaran bulanan agar bisa bertahan ketika kehilangan pekerjaan.

2. Diversifikasi penghasilan & aset

Jangan bergantung satu pekerjaan saja. Mulai investasi, usaha sampingan, atau pendidikan keterampilan baru.

3. Perencanaan keuangan & proteksi

Konsultasi dengan perencana keuangan profesional. Rancang proteksi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, atau instrumen investasi.

4. Manfaatkan fitur keuangan modern

Melansir dari OCBC, kamu bisa memanfaatkan fitur seperti “Life Goals” untuk merencanakan tujuan keuangan (termasuk persiapan setelah PHK).

5. Dokumentasi lengkap & pahami hakmu

Simpan surat peringatan, kontrak kerja, bukti panggilan perusahaan, dan surat keputusan PHK. Apabila terjadi sengketa, bahan-dokumen ini menjadi alat bukti penting.

6. Gunakan jalur hukum jika dirugikan

Jika kamu merasa PHK tidak sesuai aturan, ajukan ke PHI. Minta nasihat advokat atau lembaga pekerja.

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Kesehatan Finansial Pribadi Anak Muda Mulai Terganggu

PHK tidak selalu menjamin hak pesangon. Ada kondisi-kondisi tertentu, seperti mangkir besar, pengunduran diri, pelanggaran berat, atau efisiensi perusahaan yang membuat pesangon bisa hilang atau dikurangi sesuai aturan PP 35/2021 dan UU Cipta Kerja. 

Sebagai pekerja yang cerdas, kamu perlu memahami aturan hukum, menyusun strategi keuangan, dan mempersiapkan diri agar tetap tangguh di saat tak terduga. 

Dengan pemahaman yang benar dan persiapan finansial yang baik, PHK bukan akhir dari segalanya, melainkan momentum baru yang harus dihadapi dengan kesiapan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

40 Pedagang Jam Tangan Mewah Kumpul, Jual Beli Langsung di Sini

Memburu Richard Mille bekas atau Rolex langka? Pameran JWX-7 di Gandaria City dibuka 15-18 Januari. Cek detail cicilan dan tukar tambah.

11 Jus untuk Menambah Berat Badan yang Bisa Anda Coba

Intip daftar jus untuk menambah berat badan yang bisa Anda coba berikut, yuk!                       

Terungkap! Ini 7 Bumbu Dapur China Penuh Khasiat Kesehatan, Coba yuk

Ingin masakan lebih sehat? Temukan 7 rempah China yang bisa jadi penambah rasa sekaligus peningkat daya tahan tubuh Anda.

Skema Rent to Own Properti Digital: Kunci Harga Rumah Sekarang

BeliRumah.co rilis Rent to Own (RTO), cara baru beli rumah tanpa KPR. Harga properti dikunci dari awal, uang muka dicicil. Cek skema fleksibelnya!

7 Khasiat Konsumsi Seledri untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

Apa saja khasiat konsumsi seledri untuk kesehatan tubuh yang jarang diketahui, ya? Cari tahu di sini, yuk!

Kenaikan Harga Emas Antam Rp 25.000, Berapa Cuan yang Anda Dapat?

Harga emas Antam naik Rp25.000 per gram hari ini. Kenaikan harga buyback hanya Rp23.000. Kalkulasi terbaru menunjukkan ada selisih harga.

Harga Emas Galeri 24 Melonjak, Keuntungan Pemilik Emas Bertambah

Emas Galeri 24 naik Rp 8.000 hari ini. Simak rincian harga per gram untuk memastikan margin keuntungan investasi Anda di akhir pekan

10 Rekomendasi Snack untuk Diet yang Kalorinya Rendah

Apa rekomendasi snack untuk diet yang kalorinya rendah, ya? Intip daftarnya di sini, yuk!                

9 Tanda Terlalu Banyak Konsumsi Garam pada Tubuh, Cek yuk!

Ada sejumlah tanda terlalu banyak konsumsi garam pada tubuh yang penting Anda ketahui. Yuk, intip selengkapnya di sini!

Beli Sekarang! HP Murah Spek Dewa Paling Recomended di Januari 2026

Cari HP murah dengan spesifikasi tinggi di awal tahun? Simak rekomendasi HP spek dewa di Januari 2026 dari Tecno, Samsung, Infinix, dan Realme.