M O M S M O N E Y I D
Santai

2 Jenis Perjanjian Kerja dan Poin Penting yang Harus Ada di Kesepakatan Ini

Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID - Yuk, memahami berbagai jenis perjanjian kerja di Indonesia serta poin penting yang wajib ada di dalam kontrak kerja.

Sebelum menandatangani perjanjian atau kontrak kerja, Anda perlu tahu jenis dan hal-hal yang wajib ada dalam kontrak kerja.

Perjanjian kerja atau kontrak kerja penting untuk pekerja dan perusahaan. Di dalamnya terdapat hak serta kewajiban dari masing-masing pihak.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja. Di dalam perjanjian kerja terdapat syarat, hak, dan kewajiban para pihak.

Perjanjian kerja dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Serta, dibuat dengan dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Baca Juga: Tingkatkan Prestasi Anak, Ini Kiat-Kiat Membantu Anak Lebih Fokus di Sekolah

Syarat-syarat perjanjian kerja

Di dalam dokumen perjanjian kerja, ada syarat sah yang perlu dipenuhi. Berikut syarat perjanjian kerja bersumber dari Instagram resmi Kemnaker @kemnaker:

  • Kesepakatan kedua belah pihak
  • Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan 
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Pekerjaan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Isi dalam perjanjian kerja

Sebelum tandatangan, Anda perlu teliti saat membaca isi perjanjian kerja. Dalam perjanjian kerja setidaknya memuat nama, alamat, serta jenis usaha dari perusahaan. 

Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja juga tercantum di dalam kontrak. Selain itu, jenis atau jabatan pekerjaan juga tertera pada kontrak kerja. 

Perhatikan juga poin mengenai tempat pekerjaan, besaran gaji, dan cara pembayarannya. Yang tidak kalah penting adalah syarat kerja yang memuat hak serta kewajiban para pihak.

Jangan lupa untuk membaca dimulai dan jangka waktu berlakunya kontrak kerja. Dalam perjanjian kerja juga berisikan tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat. Baru setelah itu perhatikan tanda tangan para pihak di dalam perjanjian kerja. 

Baca Juga: 5 Manfaat Jeruk Lemon untuk Wajah, Mengatasi Flek Hitam

Jenis perjanjian kerja

Di Indonesia ada dua jenis perjanjian kerja yaitu: PKWT dan PKWTT. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

Hal ini didasarkan pada durasi suatu pekerjaan tertentu. PKWT dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. 

Pekerjaan yang masuk dalam PKWT bersifat tidak tetap. Hal ini berarti pekerjaan uang bersifat tetap tidak bisa masuk dalam PWKT.

Biasanya jenis pekerjaan ini tidak ada masa percobaan atau probation. Jenis pekerjaan dalam PKWT adalah pekerjaan yang sekali selesai atau sementara. Durasi penyelesaian pekerjaan tersebut tidak terlalu lama.

Pekerjaan musiman juga masuk dalam PKWT. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru masuk dalam PKWT. Selain itu, produk tambahan yang masih dalam masa percobaan juga termasuk jenis ini. 

Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu dalam PWKTT sampai usia pensiun atau pekerja meninggal dunia. 

PWKTT dibuat bisa tertulis maupun lisan. Masa percobaan boleh diadakan untuk jenis perjanjian kerja ini. 

Baca Juga: Tidak Hanya Area Kewanitaan, Ini 4 Manfaat Daun Sirih untuk Perawatan Kulit

Penyebab perjanjian kerja berakhir

Ada sebab-sebab di mana kontrak kerja atau perjanjian kerja bisa berakhir:

  • Pekerja/buruh meninggal dunia.
  • Jangka waktu kontrak sudah berakhir.
  • Pekerjaan tertentu sudah selesai.
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah inkrah.
  • Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam PK, PP, atau PKB yang menyebabkan suatu hubungan kerja berakhir.

Itulah berbagai jenis perjanjian kerja di Indonesia serta poin penting yang wajib ada di dalam kontrak kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

IHSG Masih Tertekan, Ini Rekomendasi Saham dari BRI Danareksa Sekuritas (18/5)

IHSG diproyeksikan melanjutkan pelemahan pada perdagangan Senin (18/5/2026).​ Berikut rekomendasi saham dari BRI Danareksa Sekuritas 

Tak Cukup Layar Bioskop, Joko Anwar Pamerkan Macabre Art Ghost In The Cell di Galeri

Joko Anwar memperluas film Ghost In The Cell ke Macabre Art Installation di Nirmana Falatehan, Jakarta Selatan

IHSG Masih Rawan Koreksi, Berikut Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas (18/5)

IHSG diproyeksikan masih rawan mengalami koreksi pada perdagangan Senin (18/5/2026).​ Berikut rekomendasi saham dari MNC Sekuritas 

Daftar 6 Drakor Cha Eun Woo dari Fantasi hingga Romantis, Ada The Wonderfools

Fans Cha Eun Woo wajib tahu! Usai The Wonderfools, deretan drakor ini siap temani Anda. Jangan lewatkan peran terbaiknya yang bikin penasaran!

Promo BGM Day Bakmi GM: Makan Berdua Mulai Rp 50K, Hematnya Cuma Sampai 20 Mei

Promo Bakmi GM BGM Day hadir lagi, tapi periode hematnya sangat terbatas. Jangan sampai melewatkan kesempatan makan berdua mulai Rp 50 ribuan ini.

Ini Alasan Literasi Keuangan Penting bagi Generasi Muda Hadapi Masa Depan Finansial

Literasi keuangan menjadi bekal penting bagi generasi muda dalam menghadapi masa depan finansial yang semakin terdigitalisasi.

6 Film Tentang Teknologi Ungkap Sisi Gelap Dunia Digital hingga AI

Ingin tahu sisi gelap dunia digital? Deretan film ini membuka mata Anda pada bahaya tersembunyi. Berikut rekomendasinya.

Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Senin (18/5) Kompak Stagnan

Harga emas di Pegadaian produksi Galeri 24 dan UBS hari ini Senin (18/5) kompak tidak berubah dari perdagangan sebelumnya

HP Kamera Terbaik: Redmi Note 15 Hadirkan Update OS 6 Tahun

Membeli HP Kamera Redmi Note 15 tentu untung jika mengincar foto malam. Kamera utamanya punya kelemahan ini. 

Promo Superindo Weekday Periode 18-21 Mei 2026, Beli 1 Gratis 1 Ikan Shisamo

Cek promo Superindo Weekday hari ini periode 18-21 Mei 2026 untuk belanja hemat di Superindo terdekat awal pekan ini.