M O M S M O N E Y I D
HOME

Wajib Isi e-HAC Bagi Pemudik di Seluruh Moda Transportasi, Begini Caranya!

Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Tahun ini pemudik yang menggunakan setiap moda transportasi wajib mengisi e-HAC di PeduliLindungi. Sebelumnya, pengisian e-HAC hanya wajib diberlakukan pada pengguna transportasi udara.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji dalam keterangan tertulis.

Nantinya, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Adapun, pemerikaan bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi akan dilakukan secara acak. Meski begitu, Setiaji mengimbau agar pelaku perjalanan tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah.

Baca Juga: Promo Traveloka Tiket Bus & Travel, Dapatkan Diskon 20% & Potongan Spesial 30%

Setiaji berharap, penerapan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan. Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian e-HAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.

Berikut ini cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
- Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
- Pilih tanggal keberangkatan
- Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
- Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Baca Juga: Tips Merancang Liburan yang Ideal Sesuai Kantong

Lalu, bagaimana untuk dapat dinyatakan layak melakukan perjalanan mudik? berikut syaratnya:

- Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Harga Buyback Emas Terkini: UBS Naik Rp 11.000, Antam Masih Tertinggi

Harga buyback emas hari ini naik pada seluruh produk logam mulia. UBS mencatat kenaikan harga buyback terbesar, sementara Antam masih tertinggi.

Promo Guardian Super Hemat 15-28 Oktober 2026, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Lencir

Cek dan manfaatkan promo Guardian Super Hemat periode 15-28 Oktober 2026 untuk belanja produk kecantikan dan kesehatan.

Film Horor The Doll Ghawiah Tayang di Layar IMAX, Begini Sinopsisnya

Film horor Indonesia The Doll Ghawiah siap menyapa penonton di seluruh layar IMAX di Indonesia mulai 29 Oktober 2026.​

Ruang Mahjong Hadirkan Ruang Bermain sekaligus Bersosialisasi

Meningkatnya popularitas permainan mahjong membuka peluang bisnis penyediaan tempat bermain yang menggabungkan hiburan dan interaksi sosial.​

Ingin Kuliah Sambil Bangun Bisnis? Cek Tawaran Beasiswa Sandiaga Uno Ini

​Melalui kerja sama i3L University dan OK OCE, peserta bisa mengembangkan keterampilan bisnis sambil melanjutkan pendidikan tinggi.

Dari Dapur Rumah Jadi Ladang Cuan, Pelaku Usaha Kuliner Perlu Perhatikan Hal Ini

Banyak usaha kuliner berawal dari dapur rumah sehingga pelaku UMK perlu mendapat dukungan untuk mengembangkan usahanya.

Hapus File Duplikat, Memori HP Langsung Lega Tanpa Hapus Aplikasi Utama

File duplikat dan recycle bin terlupakan menjadi biang keladi memori HP penuh. Ikuti panduan lengkap membersihkannya segera.

Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 19-25 Oktober 2026

Inilah berbagai merek produk yang termasuk dalam promo Alfamidi Hemat Satu Pekan periode 19-25 Oktober 2026.

IHSG Tertekan, Arus Keluar Asing Capai Rp 111 Triliun

Nett sell asing di pasar saham Indonesia secara year to date di angka Rp 111 triliun, perbesar risiko volatilitas dan menghambat pemulihan pasar.

Cek 13 Promo Hari Ini 19 Oktober 2026, Makan Enak Lebih Hemat di Starbucks hingga McD

Bingung cari menu makan siang atau teman jajan di hari Senin? Manfaatkan promo hari ini untuk menikmati paket hemat dari Starbucks hingga McD.