MOMSMONEY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun akan dimulai besok, Selasa (14/12).
Kemenkes sudah mempersiapkan kick off vaksinasi Covid-19 untuk anak ini dan akan dilakukan secara bertahap hingga tahun mendatang.
“Kami harapkan hari Selasa (14/12) sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun yang totalnya berdasarkan data itu ada 26,8 juta,” kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis.
Pelaksanaan vaksinasi anak ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60%.
Hingga kini, ada 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut. 11 Provinsi tersebut antara lain Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Baca Juga: Waspada! Ini 5 Orang yang Rentan Terkena Penyakit Jantung
Vaksin yang digunakan untuk sementara ini adalah jenis Sinovac dan sudah memiliki Emergency Use Autorization (EUA). Vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021 sebanyak 6,4 juta dosis.
“Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus,” kata Maxi.
Dia juga menjelaskan, mulai tahun depan Sinovac hanya akan digunakan untuk dosis anak. Ini menjadi catatan sehingga untuk vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6 sampai 11 tahun.
Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” kata Maxi.
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi untuk anak dilakukan sesuai Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun. Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News