AturUang

Tips Terkena Pinjol Ilegal, Harus Kantongi ISO 27001:2022

Tips Terkena Pinjol Ilegal, Harus Kantongi ISO 27001:2022
Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Tingkat kepercayaan masyarakat akan platform pinjaman daring perlahan mulai memudar. Pasalnya industri pinjaman daring menghadapi berbagai tantangan. Seperti pencurian data, penipuan (phishing) dengan modus pinjaman palsu, hingga serangan ransomware yang berpotensi melumpuhkan operasional.

Kasus-kasus seperti pencurian data sering kali menjadi sorotan publik, di mana data vital seperti identitas diri dan riwayat transaksi jatuh ke tangan pihak tak bertanggung jawab.

Ancaman ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital. Dalam hal ini, sertifikasi ISO 27001:2022 menjadi acuan para platform pinjaman daring sebagai kerangka kerja teruji yang memandu penyelenggara usaha jasa keuangan dalam pengelolaan sistem keamanan informasi usaha.

Menurut data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sepanjang bulan Januari sampai dengan Agustus 2024, tercatat sekitar 122,79 juta anomali trafik atau upaya serangan siber di Indonesia. Menghadapi skala ancaman tersebut, platform Pinjamin memastikan seluruh prosedur internal sesuai ISO 27001:2022 dan diterapkan secara konsisten.

Sertifikasi ISO 27001:2022 merupakan standar global yang menetapkan kerangka kerja menyeluruh dalam pengelolaan keamanan informasi di sebuah organisasi.

Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Resmi OJK Lewat WhatsA, Lebih Praktis

Standar ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari pengelolaan aset informasi, seperti data pengguna, data keuangan, dan data operasional dari berbagai ancaman, hingga penyusunan dan penerapan kebijakan keamanan yang ketat terkait sistem dan akses data.

Selain itu, sertifikasi ini juga berfokus pada manajemen risiko keamanan siber, mengidentifikasi dan mengelola potensi ancaman seperti kebocoran data atau serangan siber.

Standar ISO 27001:2022 bersifat kontinu, memastikan sistem keamanan terus dimonitor, diperbaiki, dan ditingkatkan seiring perkembangan teknologi serta ancaman yang ada.

Pinjamin sendiri telah mengantongi sertifikasi ISO 27001:2022 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISMS) yang mencakup kebijakan, prosedur, praktik, dan teknologi yang digunakan untuk mengelola keamanan informasi dalam sebuah organisasi.

“Dengan asesmen ISO 27001:2022, sistem internal kami semakin siap menghadapi tantangan keamanan siber, sekaligus menjaga kepercayaan pengguna,” ujar Direktur Pinjamin, Antonius Gunawan dalam keterangan resminya, Rabu (17/9).

Dalam lanskap jasa keuangan digital, keamanan informasi merupakan hal krusial bagi terwujudnya kepercayaan publik. Otoritas Jasa Keuangan, melalui berbagai regulasi, terus mendorong setiap penyelenggara usaha jasa keuangan untuk mengimplementasikan tata kelola yang kuat, termasuk dalam aspek keamanan informasi.

Baca Juga: Transaksi Judi Online Lewat Dompet Digital Turun 80% Berkat Laporan Publik

 

Selanjutnya: MK Tolak Empat Permohonan Uji Formil UU TNI, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News