M O M S M O N E Y I D
Santai

TikTok Harus Membayar Denda Rp 82 Miliar Karena Langgar Kebijakan Privasi Prancis

TikTok Harus Membayar Denda Rp 82 Miliar Karena Langgar Kebijakan Privasi Prancis
Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - TikTok harus bayar denda karena melanggar kebijakan perlindungan privasi di Prancis. Temuan ini terjadi di Juni 2021 dan telah selesai pada Februari 2022. Namun TikTok tetap harus membayar denda. 

Baru-baru ini perusahaan teknologi raksasa TikTok mendapatkan hukuman dari Badan Pengawas Perlindungan Data Prancis karena melanggar aturan mengenai persetujuan cookies. TikTok harus bayar denda € 5.000.000. 

Adapun denda tersebut jika dirupiahkan mencapai sebesar Rp 82 miliar (Rp 16.289 = € 1). Denda ini diumumkan pada 13 Januari 2023 oleh CNIL terkait alur persetujuan cookies yang telah digunakan TikTok di websitenya hingga awal tahun lalu. 

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Drama China Kala Liburan Imlek

Melansir Tech Crunch, badan pengawas melihat kebijakan cookie yang digunakan oleh TikTok sulit ditolak oleh pengguna. Sehingga hal ini dinilai sebagai bentuk manipulasi sehingga pengguna harus menerima pelacakan dari TikTok karena tak bisa menolak kebijakan ini. 

Kasus ini dilihat oleh badan pengawas pada Juni 2021, hingga diimplementasikannya tombol refuse all pada situs website TikTok pada Februari 2022. Sehingga adanya tombol di situs ini sebenarnya telah menyelesaikan masalah. Namun tetap saja TikTok harus membaya denda senilai Rp 82 miliar kepada pemerintah Prancis. 

Kebijakan pelacakan cookies biasanya digunakan untuk melihat perilaku konsumen guna melakukan strategi pemasaran, serta untuk melakukan analisa. 

“Selama periode pemeriksaan di Juni 2021, CNIL melihat saat perusahaan TikTok di Inggris dan Irlandia memberikan tombol menyetujui cookies, mereka tidak menerapkan tombol yang setara untuk membuat pengguna menolak setoran data mereka dengan mudah. Beberapa klik diperlukan untuk menolak semua cookies, sedangkan hanya butuh satu klik untuk menerima kebijakan TikTok,” ungkap siaran resmi badan pengawas dilansir dari Tech Crunch. 

Badan pengawas melihat rumitnya menolak cookies membuat pengguna tidak mau menolak cookies dan mendorong mereka untuk menerima semua kebijakan. Hal ini membuat TikTok dinyatakan melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Data Prancis. 

Baca Juga: Berangkat Umrah Bisa Dari 9 Bandara Ini Lo Moms!

CNIL juga menilai TikTok tidak memberi tahu pengguna dengan tepat tujuan cookies pada spanduk informasi yang disajikan di tingkat pertama persetujuan cookie atau pada halaman yang mudah diakses pengguna. 

“Temuan ini terkait dengan praktek sebelumnya yang kami tangani tahun lalu, termasuk mempermudah menolak kebijakan cookies yang non-esensial. Serta memberikan tambahan informasi mengenai tujuan cookies. CNIL sendiri telah menyoroti pada kerjasama kami selama investigasi, serta privasi pengguna tetap jadi prioritas utama TikTok,” ungkap juru bicara TikTok. 

Demikian informasi mengenai TikTok harus bayar denda Rp 82 miliar kepada pemerintah Prancis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Kualitas Foto HP Xiaomi Kini Setara DSLR Berkat HyperOS 3 AI

Membeli HP Xiaomi terbaru? Fitur AI Photos Enhancement HyperOS 3 siap mengubah foto buram Anda jadi jernih. Pelajari cara kerjanya di sini! 

Promo Chatime Valentine: 2 Minuman Silken Series Hemat, Jangan sampai Ketinggalan!

Rayakan Valentine lebih hemat. Chatime tawarkan 2 Silken Series cuma Rp 43.000. Jangan lewatkan kesempatan terbatas ini!

IHSG Koreksi Lagi (13/2), Ini Saham LQ45 yang Menguat dan Turun

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak turun 0,7% ke level 8.204 pada pukul 9:07 WIB, Jumat pagi (13/2) 

IHSG Diproyeksi Bergerak Terbatas, Cek Rekomendasi Saham BRI Sekuritas Jumat (13/2)

IHSG diproyeksikan bergerak terbatas pada perdagangan Jumat (13/2/2026).​ Berikut daftar saham pilihan BRI Danareksa Sekuritas

Promo Menu Baru HokBen Double Meat, Rasakan Sensasi Gurih Tiada Tara

HokBen luncurkan Double Meat. Porsi melimpah dengan dua daging favorit dan saus Jepang autentik. Temukan varian terbaik untuk Anda!

Merosot! Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 13 Februari

Harga dasar emas batangan Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.904.000 Jumat (13/2/2026), turun Rp 43.000 dibanding harga Kamis (12/2/2026).

Yield SBN Berpotensi Volatil, BNI Sekuritas Rekomendasikan Seri Ini Jumat (13/2)

BNI Sekuritas memproyeksikan pasar obligasi domestik akan bergerak lebih volatil pada perdagangan Jumat (13/2/2026). Simak rekomendasinya berikut

Sudah Kerja Keras Tapi Belum Kaya? Ini 5 Pola Pikir yang Sering Jadi Penghambat

Yuk cek 5 pola pikir finansial yang bikin sulit kaya dan cara realistis mengubahnya mulai sekarang. Catat ulasannya, ya.

Promo JSM Indomaret Periode 3-5 Februari 2026, Cadbury-Ciptadent Diskon 30%

Katalog promo JSM Indomaret periode 13-15 Februari 2026 tawarkan diskon besar. Lihat daftar produk apa saja yang sedang promo.

IHSG Diproyeksi Menguat, Berikut Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Jumat (13/2)

IHSG diproyeksikan menguat pada perdagangan Jumat (13/2/2026).​ Berikut daftar saham pilihan MNC Sekuritas ​