M O M S M O N E Y I D
Santai

Tidak Lulus Uji Emisi, Truk hingga Bus Kena Denda sampai Rp 16 Juta

Reporter: Chelsea Anastasia  |  Editor: Chelsea Anastasia


MOMSMONEY.ID - Sebanyak sebelas pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5).

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat membeberkan, para pelanggar ini dijatuhi hukuman denda mulai Rp 4 juta hingga Rp 16 juta.

Terdapat satu pelanggar perusahaan otobus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang terbukti bersalah, sehingga dijatuhi hakim denda pidana sebesar Rp 16 juta.

Lebih lanjut, Tomo mengungkapkan, ada 7 orang yang hadir sidang tipiring, dan 4 orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek.

Baca Juga: GoTo Impact Foundation Dampingi Petani Koping di Malang Gunakan IoT dan AI

"Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck," ujar dia.

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 oleh Dinas Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada April lalu.

Melalui operasi ini, kata Tomo, diharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan umum dapat mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dijerat sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan, atau denda maksimal Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Kopi Susu Picu Asam Urat? Ini Aturan Minum agar Gout Tak Kambuh

Apakah kopi susu favorit Anda aman? Penderita asam urat wajib tahu fakta mengejutkan ini. Selisih kandungan gula dan susu sangat krusial.

Fitur WhatsApp Baru: Animasi Bubble Bikin Chat Lebih Hidup

WhatsApp Android meluncurkan animasi bubble chat yang elegan. Pesan kini muncul dengan transisi halus. Dapatkan panduan untuk mengelola fitur ini.

Jangan Lewatkan, Ini Rekomendasi 5 Variety Show Dance Korea Paling Seru

Suka dance? Ini 5 variety show Korea bertema tari yang wajib tonton. Dari kompetisi sengit hingga bintang dunia, temukan di sini!  

7 Film Tentang Kesepian di Netflix dengan Beragam Genre

Merasa kesepian? Ada 7 film Netflix yang mengangkat tema ini. Temukan cerita yang relate dengan perasaan Anda.

HP 1 Jutaan RAM 8GB: Kini Setara Flagship? Cek Fitur Unggulnya

HP 1 jutaan RAM 8GB kini jadi idaman karena performa ngebut. Simak daftar ponsel murah yang siap libas game berat dan multitasking tanpa lag. 

Ramalan Shio Hari Ini Kamis 18 Juni 2026: Harimau, Kelinci, dan Kambing sedang Hoki

Cek ramalan shio hari ini Kamis 18 Juni 2026, simak nasib karier, keuangan, cinta, dan kesehatan untuk 12 binatang lengkap berikut ini.​

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 18 Juni 2026: Kejutan Menanti Libra, Aquarius Diuji

Cek ramalan zodiak hari ini Kamis 18 Juni 2026, simak prediksi karier, cinta, keuangan, dan kesehatan 12 bintang terbaru berikut ini.​

Prediksi Ghana vs Panama (18/6): Duel Penentu Awal Grup L, Siapa Lebih Siap?

Prediksi Ghana vs Panama pada Piala Dunia 2026 Kamis 18 Juni 2026. Simak head to head, susunan pemain, siaran langsung, dan prediksi skor.

Berapa Kadar Gula Darah Normal Usia 60 Tahun ke Atas, ya? Mari Cek di sini!

Banyak ditanyakan, berapa kadar gula darah normal usia 60 tahun ke atas, ya? Cek selengkapnya di sini, yuk!

Gula Darah 120 Apakah Normal? Cari Tahu Jawabannya di sini!

Sebenarnya, gula darah 120 apakah normal atau tidak, ya? Mari intip jawabannya di sini, yuk!