M O M S M O N E Y I D
Santai

Tidak Lulus Uji Emisi, Truk hingga Bus Kena Denda sampai Rp 16 Juta

Penulis: Chelsea Anastasia  |  Editor: Chelsea Anastasia


MOMSMONEY.ID - Sebanyak sebelas pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5).

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat membeberkan, para pelanggar ini dijatuhi hukuman denda mulai Rp 4 juta hingga Rp 16 juta.

Terdapat satu pelanggar perusahaan otobus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang terbukti bersalah, sehingga dijatuhi hakim denda pidana sebesar Rp 16 juta.

Lebih lanjut, Tomo mengungkapkan, ada 7 orang yang hadir sidang tipiring, dan 4 orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek.

Baca Juga: GoTo Impact Foundation Dampingi Petani Koping di Malang Gunakan IoT dan AI

"Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck," ujar dia.

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 oleh Dinas Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada April lalu.

Melalui operasi ini, kata Tomo, diharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan umum dapat mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dijerat sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan, atau denda maksimal Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

9 Film Horor Barat Terbaru Tahun 2026 untuk Ditonton Jelang Halloween

Berikut ada beberapa rekomendasi film horor Barat terbaru tahun 2026 yang seru ditonton menjelang Halloween.​

Pre-Order iPhone 18 Pro Sudah Dibuka, Bawa Chip A20 Pro & Fitur Kamera Mewah

Pre-Order iPhone 18 Pro Max resmi dibanderol Rp 29,499 juta. Terkuak alasan mengapa sektor kameranya jauh lebih unggul ketimbang kompetitor.

7 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Rumah Makin Berantakan Tanpa Disadari

Ini 7 kebiasaan sehari-hari ternyata bisa bikin rumah makin berantakan tanpa disadari. Kenali penyebab dan ubah rutinitas kecil agar lebih rapi.

Harga Emas Pegadaian Hari Ini (9/10) Turun Hingga Rp 11.000, Cek Harga Terbaru

Harga emas batangan yang dijual di Pegadaian hari ini kompak mengalami penurunan hingga Rp 11.000 per gram. Cek harga terbaru. 

Naik MRT Jakarta Bisa Pakai Kartu Kredit BCA, Begini Cara Aktifkan Contactless

Naik MRT Jakarta kini bisa pakai Kartu Kredit BCA. Cek syarat, cara aktifkan Contactless, dan panduan tap di gate di sini, yuk.  

Daftar Film Populer Letterboxd Seminggu Ini, Banyak Film Baru

Yuk, tonton semua judul film viral yang sedang banyak ditonton dan menjadi tren di Letterboxd sepanjang minggu ini.​

Area Tangga Jadi Lebih Menarik, Ini 3 Cara Simpel Menatanya di Tahun 2026

Area tangga sering kali hanya dianggap sebagai jalur untuk berpindah lantai, padahal sudut ini bisa ikut memperkuat tampilan interior rumah. 

Bukan Cuma Lansia! Ini 7 Penyebab Stroke yang Serang Anak Muda, Termasuk Stres

Jangan anggap remeh! Kenali berbagai penyebab stroke pada usia muda mulai dari kebiasaan merokok, stres berlebihan, hingga gaya hidup sedenter.

Nikmati Promo Yoshinoya Weekend Oktober, Ada Cashback 25% Pakai QRIS myBCA

Khusus nasabah BCA, nikmati keseruan akhir pekan dengan promo Yoshinoya spesial cashback 25% setiap hari Jumat hingga Minggu sepanjang Oktober.

5 Penyebab Usaha Kopi Gagal di Tahun Pertama dan Cara Menghindarinya

Usaha kopi tak selalu berjalan mulus. Kenali 5 penyebab coffee shop gagal di tahun pertama dan cara agar bisnis tetap bertahan.