Santai

Tidak Lulus Uji Emisi, Truk hingga Bus Kena Denda sampai Rp 16 Juta

Tidak Lulus Uji Emisi, Truk hingga Bus Kena Denda sampai Rp 16 Juta

MOMSMONEY.ID - Sebanyak sebelas pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5).

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat membeberkan, para pelanggar ini dijatuhi hukuman denda mulai Rp 4 juta hingga Rp 16 juta.

Terdapat satu pelanggar perusahaan otobus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang terbukti bersalah, sehingga dijatuhi hakim denda pidana sebesar Rp 16 juta.

Lebih lanjut, Tomo mengungkapkan, ada 7 orang yang hadir sidang tipiring, dan 4 orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek.

Baca Juga: GoTo Impact Foundation Dampingi Petani Koping di Malang Gunakan IoT dan AI

"Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck," ujar dia.

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 oleh Dinas Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada April lalu.

Melalui operasi ini, kata Tomo, diharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan umum dapat mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dijerat sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan, atau denda maksimal Rp 50 juta.

Selanjutnya: SMBC Indonesia dan WPC Kolaborasi Dukung Perempuan Pelaku UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News