M O M S M O N E Y I D
Santai

Tidak Lulus Uji Emisi, Truk hingga Bus Kena Denda sampai Rp 16 Juta

Penulis: Chelsea Anastasia  |  Editor: Chelsea Anastasia


MOMSMONEY.ID - Sebanyak sebelas pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5).

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat membeberkan, para pelanggar ini dijatuhi hukuman denda mulai Rp 4 juta hingga Rp 16 juta.

Terdapat satu pelanggar perusahaan otobus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang terbukti bersalah, sehingga dijatuhi hakim denda pidana sebesar Rp 16 juta.

Lebih lanjut, Tomo mengungkapkan, ada 7 orang yang hadir sidang tipiring, dan 4 orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek.

Baca Juga: GoTo Impact Foundation Dampingi Petani Koping di Malang Gunakan IoT dan AI

"Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck," ujar dia.

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 oleh Dinas Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada April lalu.

Melalui operasi ini, kata Tomo, diharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan umum dapat mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dijerat sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan, atau denda maksimal Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Defisit Kalori Pangkas Kolesterol LDL, Tapi Trigliserida Bisa Naik

Defisit kalori ternyata tak cuma memangkas berat badan. Simak mekanisme medis bagaimana pemangkasan porsi makan mengubah profil lipid.

7 Manfaat Ikan Salmon yang Kaya Omega-3 untuk Kesehatan Tubuh

Punya beragam manfaat dan sehat, ini beberapa alasan Anda wajib mengonsumsi ikan salmon yang kaya omega-3.

Apakah Boleh Donor Darah saat Menstruasi? Ini Jawabannya

Sering jadi pertanyaan bagi kebanyakan perempuan, apakah boleh melakukan donor darah ketika sedang menstruasi atau tidak?

Rilis Trailer dan Poster, Film Aplikasi Iblis Tayang 15 Oktober 2026

NIH Pictures merilis trailer dan poster dari film horor terbarunya, Aplikasi Iblis.​ Film Aplikasi Iblis tayang di bioskop 15 Oktober 2026. 

5 Rekomendasi Film Romcom Western di Netflix, Awas Baper

Berikut ini ada beberapa rekomendasi film romantis komedi atau romcom yang bisa disaksikan di Netflix ya.

Chromebook Lama Berisiko Ketinggalan Teknologi AI Googlebook Terbaru

Layanan Gemini di Googlebook ternyata bisa berjalan offline. Chip NPU 40 TOPS menyimpan performa rahasia yang mengejutkan.

7 Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Jaga Gula Darah

Tersimpan manfaat daun pepaya untuk kesehatan tubuh Anda. Yuk, intip beberapa manfaatnya di artikel ini.

25 Ucapan HUT PMI Ke-81 Tahun 2026, Penuh Apresiasi dan Doa Baik

Ucapan HUT PMI ke-81 tahun berisi harapan dan doa serta apresiasi kepada Palang Merah Indonesia.​   

20 Ucapan Hari Perhubungan Nasional 2026, Bisa untuk Caption Sosmed

Anda dapat mengirimkan ucapan selamat Hari Perhubungan Nasional 2026 berikut ini kepada keluarga, teman dan rekan kerja yang merayakan.​

Tertarik Eyelash Extension? Ketahui Dulu 4 Efek Sampingnya

Eyelash extension kini menjadi salah satu perawatan kecantikan favorit. Bagi Anda yang tertarik, ketahui dulu 4 efek samping eyelash extension.