M O M S M O N E Y I D
Santai

Tidak Lulus Uji Emisi, Truk hingga Bus Kena Denda sampai Rp 16 Juta

Tidak Lulus Uji Emisi, Truk hingga Bus Kena Denda sampai Rp 16 Juta
Reporter: Chelsea Anastasia  |  Editor: Chelsea Anastasia


MOMSMONEY.ID - Sebanyak sebelas pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5).

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat membeberkan, para pelanggar ini dijatuhi hukuman denda mulai Rp 4 juta hingga Rp 16 juta.

Terdapat satu pelanggar perusahaan otobus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang terbukti bersalah, sehingga dijatuhi hakim denda pidana sebesar Rp 16 juta.

Lebih lanjut, Tomo mengungkapkan, ada 7 orang yang hadir sidang tipiring, dan 4 orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek.

Baca Juga: GoTo Impact Foundation Dampingi Petani Koping di Malang Gunakan IoT dan AI

"Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck," ujar dia.

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 oleh Dinas Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada April lalu.

Melalui operasi ini, kata Tomo, diharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan umum dapat mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dijerat sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan, atau denda maksimal Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Provinsi Ini Siaga Hujan Sangat Lebat, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (2/4)

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Kamis 2 April 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat.

Promo Sociolla Road to 4.4 Periode 1-3 April 2026, COSRX-Skintific Diskon hingga 50%

Promo Sociolla Road to 4.4 Bestie Deals Diskon s/d 50% Periode 1-3 April 2026, cek di sini untuk belanja skincare dan makeup.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (2/4) di Jabodetabek, Waspada Hujan Lebat di Sini

Peringatan dini BMKG cuaca besok Kamis (2/4) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di wilayah berikut ini.

Bekerja dari Rumah, Menata Ruang dengan Lebih Cermat Ala IKEA

IKEA Indonesia membagikan 7 tips sederhana untuk kamu yang ingin bekerja di rumah dengan lebih nyaman dan tetap produktif.

Mirae Asset Sekuritas Peringatkan Risiko Stagflasi saat IHSG Masuk Fase Distribusi

Pergerakan IHSG semakin mengkhawatirkan, Mirae Asset Sekuritas memberikan outlook makro kondisi terkini.

Berkolaborasi, The LEGO Group dan Netflix Hadirkan Set LEGO KPop Demon Hunters

 The LEGO Group dan Netflix melakukan kolaborasi dengan menghadirkan Dunia KPop Demon Hunters dalam bentuk yang dapat dibangun dengan LEGO bricks.

Manulife Wealth & Asset Management Menyelesaikan Akuisisi Schroders Indonesia

MAMI membuka babak baru dengan mengakuisisi Schroders Indonesia. Jangkauan bisnis akan semakin besar. ​       

Fakta Mengejutkan: 3 Penyakit Ini Paling Banyak Muncul Usai Lebaran!

Setelah Lebaran, klaim kesehatan melonjak drastis. Tekanan darah tinggi, sembelit, dan maag jadi momok. 

Promo Alfamart Serba Gratis Periode 1-15 April 2026, Tresemme-Fitbar Beli 2 Gratis 1

Promo Serba Gratis dari Alfamart menawarkan kesempatan Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1 untuk beragam produk. Cek di sini.

Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 1-2 April 2026, Honeymon Beli 1 Gratis 1

Cek dan manfaatkan katalog promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat periode 27 Maret-2 April 2026. Ada Beli 1 Gratis 1, lho.