M O M S M O N E Y I D
Santai

Tidak Lulus Uji Emisi, Truk hingga Bus Kena Denda sampai Rp 16 Juta

Penulis: Chelsea Anastasia  |  Editor: Chelsea Anastasia


MOMSMONEY.ID - Sebanyak sebelas pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5).

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat membeberkan, para pelanggar ini dijatuhi hukuman denda mulai Rp 4 juta hingga Rp 16 juta.

Terdapat satu pelanggar perusahaan otobus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang terbukti bersalah, sehingga dijatuhi hakim denda pidana sebesar Rp 16 juta.

Lebih lanjut, Tomo mengungkapkan, ada 7 orang yang hadir sidang tipiring, dan 4 orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek.

Baca Juga: GoTo Impact Foundation Dampingi Petani Koping di Malang Gunakan IoT dan AI

"Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck," ujar dia.

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 oleh Dinas Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada April lalu.

Melalui operasi ini, kata Tomo, diharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan umum dapat mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dijerat sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan, atau denda maksimal Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo HUT Es Teler 77 ke-44, Diskon Spesial hingga 62% Menanti Anda Pakai Qpon

HUT Es Teler 77 ke-44 banjir promo. Dapatkan diskon hingga 62% untuk Bakso Super, Mie Ayam, dan Es Teler. Lihat cara klaim promonya sekarang!

Bank Jago Luncurkan Fitur Baru, Bantu Pengguna Atur Uang Sesuai Tujuan Finansial

​Bank Jago meluncurkan fitur Inspirasi Kantong yang membantu menyusun pembagian uang berdasarkan tujuan, kebiasaan, dan kondisi finansial.

Daftar 8 Negara yang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026, Eropa Mendominasi

Delapan negara terbaik Piala Dunia 2026 resmi lolos ke perempat final. Simak daftar lengkap, jadwal laga, dan peta persaingan ke semifinal.

Ramalan Shio Hari Ini Rabu 8 Juli 2026: Kelinci, Naga dan Kuda Diprediksi Hoki

Simak ramalan shio hari ini Rabu 8 Juli 2026, cek peruntungan karier, keuangan, cinta, dan kesehatan untuk Anda perhatikan.

Harga Emas Pegadaian Hari Ini (8/7) Turun Hingga Rp 17.000, Cek Harga Galeri 24 & UBS

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian lanjut melemah hari ini. Cek daftar harga lengkapnya berikut ini.

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 8 Juli 2026, Peluang Cukup Menjanjikan

Berikut adalah ramalan zodiak hari ini Rabu 8 Juli 2026, mulai karier, keuangan, asmara, kesehatan, hingga warna keberuntungan.​

Promo Bakmi GM Flash Sale Mulai Rp 25 Ribuan Lewat GoFood, Cek Jadwalnya di Sini

Promo Bakmi GM hadirkan harga gila. Paket hemat mulai Rp 25.000-an hanya sampai 12 Juli. Buruan cek jadwal Flash Sale sekarang!

Hemat Maksimal Pakai Qpon, Promo HokBen Juli Makan Rame-Rame Mulai Rp 25 Ribuan

Ingin makan HokBen dengan harga miring di bulan Juli? Manfaatkan promo bundling dan Level Up Deals. Simak daftar paket hematnya di sini!

Liburan Santai: Airbnb Ungkap 3 Wilayah Favorit untuk Slow-Living

Airbnb menyebut wisatawan semakin mendambakan tempat bernuansa alam dengan ritme yang lebih santai, jauh dari hiruk-pikuk destinasi populer. ​

6 Kesalahan saat Sarapan yang Bisa Bikin Kolesterol Naik

Tahukah bahwa ada beberapa kesalahan saat sarapan yang bisa bikin kolesterol naik, lho. Apa sajakah itu?