MOMSMONEY.ID - Cek tarif listrik per kWh pekan ini 21-26 Oktober 2025, bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Tarif listrik 2025 bulan Oktober mengacu pada tarif dasar listrik triwulan IV-2025, yang mencakup Oktober, November, dan Desember. Apakah tarif sudah berubah?
Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik pekan ini tidak berubah. Artinya, harga listrik per kWh bagi semua pelanggan PLN masih sama seperti periode sebelumnya.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment) dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, pemerintah memutuskan untuk menjaga stabilitas harga:
"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Strategi Ganda: Kebebasan Finansial dan Liburan Impian di Genggaman
Rincian Harga Listrik per kWh untuk Oktober 2025
Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu besaran yang sama sesuai golongan daya.
Perbedaannya, pengguna listrik prabayar wajib membeli token yang dimasukkan ke meteran, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Tarif Listrik per kWh pada 21-26 Oktober 2025:
A. Pelanggan rumah tangga nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
B. Pelanggan bisnis dan pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
C. Pelanggan subsidi (tidak berubah)
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Itulah tarif listrik per kWh Oktober 2025 untuk semua golongan pelanggan PLN.
Baca Juga: 10 Kebiasaan Mental yang memutar Anda Sukses Finansial Jangka Panjang
Menghitung Jumlah kWh dari Harga Token Listrik
Pelanggan PLN prabayar wajib membeli token listrik agar bisa menikmati layanan listrik di rumah. Token listrik akan dikonversikan ke satuan kilowatt hour (kWh).
Jumlah kWh yang didapat tergantung pada nilai token yang dibeli, tarif dasar listrik (TDL), serta pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi di tiap daerah, yakni antara 3–10 persen.
Untuk menghitung jumlah kWh yang didapat dari pembelian token, pelanggan bisa menggunakan rumus berikut:
Seorang pelanggan rumah tangga di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik Rp 50.000, dengan PPJ di Jakarta sebesar 3 persen.
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
- Perhitungannya: (Rp 50.000 - Rp 1.500) : Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Artinya, pembelian token Rp 50.000 akan menghasilkan sekitar 33,57 kWh untuk pelanggan nonsubsidi 1.300 VA di Jakarta.
Jumlah kWh yang diterima pelanggan bisa berbeda tergantung pada daya listrik, besaran tarif, dan persentase PPJ di daerah masing-masing.
Semoga informasi ini membantu Anda menyesuaikan pemakaian listrik agar pengeluaran tak membengkak.
Selanjutnya: Menteri UMKM Minta Maaf Usai Usulkan Pengrajin Lokal Produksi Barang KW
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News