M O M S M O N E Y I D
Santai

Tarif Listrik per kWh Bulan Oktober 2025: Ini Rincian Harga Tetap dari PLN

Tarif Listrik per kWh Bulan Oktober 2025: Ini Rincian Harga Tetap dari PLN
Penulis: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Cek tarif listrik per kWh pekan ini 21-26 Oktober 2025, bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. 

Tarif listrik 2025 bulan Oktober mengacu pada tarif dasar listrik triwulan IV-2025, yang mencakup Oktober, November, dan Desember. Apakah tarif sudah berubah?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik pekan ini tidak berubah. Artinya, harga listrik per kWh bagi semua pelanggan PLN masih sama seperti periode sebelumnya.

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment) dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, pemerintah memutuskan untuk menjaga stabilitas harga:

"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Strategi Ganda: Kebebasan Finansial dan Liburan Impian di Genggaman

Rincian Harga Listrik per kWh untuk Oktober 2025

Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu besaran yang sama sesuai golongan daya. 

Perbedaannya, pengguna listrik prabayar wajib membeli token yang dimasukkan ke meteran, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Tarif Listrik per kWh pada 21-26 Oktober 2025:

A. Pelanggan rumah tangga nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

B. Pelanggan bisnis dan pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

C. Pelanggan subsidi (tidak berubah)

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Itulah tarif listrik per kWh Oktober 2025 untuk semua golongan pelanggan PLN.

Baca Juga: 10 Kebiasaan Mental yang memutar Anda Sukses Finansial Jangka Panjang

Menghitung Jumlah kWh dari Harga Token Listrik

Pelanggan PLN prabayar wajib membeli token listrik agar bisa menikmati layanan listrik di rumah. Token listrik akan dikonversikan ke satuan kilowatt hour (kWh). 

Jumlah kWh yang didapat tergantung pada nilai token yang dibeli, tarif dasar listrik (TDL), serta pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi di tiap daerah, yakni antara 3–10 persen.

Untuk menghitung jumlah kWh yang didapat dari pembelian token, pelanggan bisa menggunakan rumus berikut:

Seorang pelanggan rumah tangga di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik Rp 50.000, dengan PPJ di Jakarta sebesar 3 persen.

  • Harga token: Rp 50.000
  • PPJ 3 persen: Rp 1.500
  • Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
  • Perhitungannya: (Rp 50.000 - Rp 1.500) : Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.

Artinya, pembelian token Rp 50.000 akan menghasilkan sekitar 33,57 kWh untuk pelanggan nonsubsidi 1.300 VA di Jakarta. 

Jumlah kWh yang diterima pelanggan bisa berbeda tergantung pada daya listrik, besaran tarif, dan persentase PPJ di daerah masing-masing.

Semoga informasi ini membantu Anda menyesuaikan pemakaian listrik agar pengeluaran tak membengkak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Wabah Ebola Bundibugyo di Republik Kongo Kian Meluas, 1.500 Orang Meninggal

Wabah penyakit Ebola Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo semakin mengganas, lebih dari 1.500 orang meninggal.

Ramalan Zodiak Besok Senin 3 Agustus 2026, Taurus Paling Beruntung

Yuk, simak ramalan zodiak besok Senin 3 Agustus 2026 soal karier, keuangan, asmara, dan kesehatan 12 zodiak lengkap.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (3/8), Hujan Sangat Lebat Masih Guyur Provinsi Ini

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Senin 3 Agustus 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.​

Tak Sekadar Hiburan, Bermain Jadi Ruang Tumbuh Anak

Bermain adalah salah satu cara paling penting bagi anak untuk berlajar, tumbuh, dan terhubung dengan orang lain.

Hasil Taipei Open 2026: Leo/Daniel Juara, Gelar Kedua Sejak Berpasangan Kembali

Hasil Taipei Open 2026 babak final Minggu (1/8), ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin keluar sebagai juara.

HP Kamera 50MP: Poco M8 Kenalkan Layar AMOLED tembus 3.200 Nits!

Skor AnTuTu Poco M8 sentuh angka 850 ribu untuk gaming. Cek hasil pengujian nyata chipset 4nm dan kecepatan isi daya 45W di sini.   

Serbu Diskon Menarik! Nikmati Kuliner Lezat Promo Pepper Lunch dengan BRI & BCA

Puaskan selera makan Anda dan hemat pengeluaran bersama promo Pepper Lunch, yang berlaku hingga tahun depan khusus pengguna kartu BRI dan BCA.

Spesial Kemerdekaan, Nikmati Pesta Rasa Spesial Lewat Promo Gokana Agustus 2026

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-81 RI dengan promo Gokana yang menawarkan paket Bento, Ramen, hingga Teppan lengkap dengan diskon menarik.

Minim Iritasi, Ini 6 Alasan PHA Cocok untuk Eksfoliasi Kulit Sensitif

Apa itu PHA dan manfaatnya untuk kulit sensitif? Ini 6 alasan PHA cocok untuk eksfoliasi kulit sensitif.

Dapur Terasa Membosankan? Ini 9 Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Renovasi

Mau renovasi dapur? Kenali 9 hal penting agar dapur lebih nyaman, fungsional, dan biaya renovasi tetap terkendali.