M O M S M O N E Y I D
Santai

Tahukah Anda, TikTok Harus Membayar Denda Rp 82 Miliar ke Pemerintah Prancis

Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Baru-baru ini perusahaan teknologi raksasa TikTok mendapatkan hukuman dari Badan Pengawas Perlindungan Data Prancis karena melanggar aturan mengenai persetujuan cookies. TikTok harus bayar denda € 5.000.000. 

Adapun denda tersebut jika dirupiahkan mencapai sebesar Rp 82 miliar (Rp 16.289 = € 1). Denda ini diumumkan pada 13 Januari 2023 oleh CNIL terkait alur persetujuan cookies yang telah digunakan TikTok di websitenya hingga awal tahun lalu. 

Melansir Tech Crunch, badan pengawas melihat kebijakan cookie yang digunakan oleh TikTok sulit ditolak oleh pengguna. Sehingga hal ini dinilai sebagai bentuk manipulasi sehingga pengguna harus menerima pelacakan dari TikTok karena tak bisa menolak kebijakan ini. 

Baca Juga: Promo Imlek, Belanja di Tokopedia Bayar Pakai Kredivo Diskon Hingga Rp 100.000

Kasus ini dilihat oleh badan pengawas pada Juni 2021, hingga diimplementasikannya tombol refuse all pada situs website TikTok pada Februari 2022. Sehingga adanya tombol di situs ini sebenarnya telah menyelesaikan masalah. Namun tetap saja TikTok harus membayar denda senilai Rp 82 miliar kepada pemerintah Prancis. 

Kebijakan pelacakan cookies biasanya digunakan untuk melihat perilaku konsumen guna melakukan strategi pemasaran, serta untuk melakukan analisa. 

“Selama periode pemeriksaan di Juni 2021, CNIL melihat saat perusahaan TikTok di Inggris dan Irlandia memberikan tombol menyetujui cookies, mereka tidak menerapkan tombol yang setara untuk membuat pengguna menolak setoran data mereka dengan mudah. Beberapa klik diperlukan untuk menolak semua cookies, sedangkan hanya butuh satu klik untuk menerima kebijakan TikTok,” ungkap siaran resmi badan pengawas dilansir dari Tech Crunch. 

Badan pengawas melihat rumitnya menolak cookies membuat pengguna tidak mau menolak cookies dan mendorong mereka untuk menerima semua kebijakan. Hal ini membuat TikTok dinyatakan melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Data Prancis dan membuat TikTok harus bayar denda sekitar Rp 82 miliar. 

CNIL juga menilai TikTok tidak memberi tahu pengguna dengan tepat tujuan cookies pada spanduk informasi yang disajikan di tingkat pertama persetujuan cookie atau pada halaman yang mudah diakses pengguna. 

Baca Juga: Pendengar Podcast Lewat Spotify di Indonesia Tumbuh Pesat Sejak 2019

“Temuan ini terkait dengan praktek sebelumnya yang kami tangani tahun lalu, termasuk mempermudah menolak kebijakan cookies yang non-esensial. Serta memberikan tambahan informasi mengenai tujuan cookies. CNIL sendiri telah menyoroti pada kerjasama kami selama investigasi, serta privasi pengguna tetap jadi prioritas utama TikTok,” ungkap juru bicara TikTok. 

Demikian informasi mengenai TikTok harus bayar denda Rp 82 miliar kepada pemerintah Prancis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Babak 16 Besar BAC 2026: 10 Wakil Indonesia Siap Berjuang Rebut Medali

Kemenangan dramatis dan kekalahan mengejutkan mewarnai BAC 2026. Simak daftar lengkap hasilnya di sini!

Obat Asam Urat Kolkisin Lebih Ampuh? Hindari Makanan Ini untuk Hasil Optimal

Kolkisin obat asam urat sering sebabkan diare? Ada cara mudah mengatasinya dan daftar makanan yang harus Anda hindari.

7 Film Korea Underrated Terbaru Ini Jarang Dilirik Padahal Ceritanya Unik

Tak banyak dibicarakan, 7 film Korea 'underrated' ini siap memikatmu. Dari thriller misteri hingga komedi petualangan, ada semua!

5 Keajaiban Cuddle untuk Kesehatan dan Hubungan Anda

Pelukan ternyata lebih dari sekadar sentuhan. Peneliti mengungkap manfaat cuddle bagi mental, fisik, dan hubungan. Temukan rahasia di baliknya!  

Promo BRI Kuliner Favorit, Raih Cashback 40% di Kopi Kenangan hingga HokBen

Pengguna BRI, raih cashback 40% di Kopi Kenangan sampai HokBen hingga Juni 2026. Cek syaratnya di sini!

30 Ucapan HUT TNI AU ke-80, Inspirasi Terbaik untuk Bangkitkan Semangat Bangsa

Tunjukkan dukunganmu! Ucapan HUT TNI AU ke-80 ini akan memperkuat pesan dedikasi dan penghargaanmu kepada pahlawan udara.  

Berikut Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Kamis 9 April 2026

Cek ramalan zodiak keuangan dan karier hari ini Kamis 9 April 2026, peluang kerja tim hingga pengakuan profesional menanti.​

Link Twibbon HUT TNI AU ke-80, Rayakan Hari Bersejarah dengan Bangga

Tanggal 9 April, TNI AU merayakan ulang tahun ke-80. Pilih twibbon terbaikmu dan tunjukkan dukunganmu sekarang juga!

5 Zodiak Wanita Paling Elegan, Punya Pesona Berkelas yang Memikat Hati

Berikut adalah 4 zodiak wanita paling elegan dan selalu berhasil memikat perhatian melalui pembawaannya yang menawan.  

Hipdut Lagi Tren, Shopee Beri Tips Agar Tampil Menonjol Saat Konser

Shopee memberikan berbagai tips agar bisa tampil stand out saat ingin menghadiri konser hipdut yang sedang ngetren.