Pendidikan

Simak Tata Cara Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 SMP, SMA, dan SMK Mulai 19 Mei

Simak Tata Cara Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 SMP, SMA, dan SMK Mulai 19 Mei

MOMSMONEY.ID - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru alias SPMB DKI Jakarta 2025 mulai 19 Mei hingga 12 Juni 2025.

"Info penting buat calon murid baru jenjang SMP, SMA, dan SMK di Provinsi DKI Jakarta! Tahap Prapendaftaran PMB Tahun Ajaran 2025/2026 dibuka mulai 19 Mei-12 Juni 2025," tulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta di akun Instagram resminya, dikutip Minggu (18/5). 

Jadi, siapkan Kartu Keluarga (KK) dan pastikan berdomisili di DKI Jakarta.

Untuk yang saat ini bersekolah di luar DKI Jakarta atau lulusan maksimal dua tahun sebelumnya dan berdomisili di DKI Jakarta, bisa mengikuti tahapan pra-pendaftaran. 

Syaratnya, KK harus dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan telah terbit paling singkat 1 tahun, setidaknya sejak 16 Juni 2024.

Baca Juga: Dibuka Mulai 19 Mei, Ini Cara Mendaftar SPMB DKI Jakarta 2025

Berikut informasi prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 jenjang SMP, SMA, dan SMK:

Jadwal prapendaftaran mulai 19 Mei hingga 12 Juni 2025, kecuali hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

1. Calon murid baru (CMB) yang bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta berdomisili di Provinsi DKI Jakart berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.

2. CMB yang merupakan lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di satuan pendidikan pada jenjang yang dituju, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.

3. CMB yang bersekolah di satuan pendidikan asing, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 tahun dan dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia.

Tambahan informasi, Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling singkat 1 tahun, yakni tanggal 16 Juni 2024.

Apabila CMB termasuk salah satu ketegori di atas tidak melakukan prapendaftaran, maka tidak bisa mengikuti pelaksanaan penerimaan murid baru tahun 2025 

Lalu, jika CMB tidak termasuk salah satu kategori di atas, maka bisa langsung melakukan tahap pendafataran sesuai dengan jenjang yang dituju dan tanggal yang terdaftar.

Baca Juga: Wings dan UNICEF Tingkatkan Akses Sanitasi di Sekolah untuk Generasi Sehat

Tata cara prapendaftaran PMB 2025

Pertama, mengakses laman publik prapendaftaran PMB di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran, mengisi formulir prapendaftaran secara daring

Kedua, scan atau foto dokumen rincian dokumen yang diunggah:

1. Formulir prapendaftaran yang telah di sisi secara daring pada aplikasi SIDANIRA

2. Kartu keluarga

3. Nilai rapor selama 5 semester

Untuk CMB jenjang SMP, meliputi:

  • Kelas 4 semester 1 dan 2
  • Kelas 5 semester 1 dan 2
  • Kelas 6 semester 1
  • Pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), atau Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) 

Untuk CMB jenjang SMA/SMK, meliputi:

  • Kelas 7 semester 1 dan 2
  • Kelas 8 semester 1 dan 2
  • Kelas 9 semester 1
  • Pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, limu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris

Baca Juga: Dukung Program Nasional, MBG Diluncurkan di 11 Sekolah Khusus Tangerang

4. Surat keterangan rapor pendidikan tahun 2025 dari satuan pendidikan asal yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan

5. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam 1 sekolah dari sekolah asal

6. Sertifikat prestasi akademik

7. Sertifikat prestasi nonakademik

8. Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK (untuk CMB jenjang SMA/SMK)

9. Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler (untuk CMB jenjang SMA/SMK)

10. Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan

11. Surat pernyataan tangung jawab mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon murid baru bermeterai

Ketiga, mengunggah dokumen prapendaftaran.

Keempat, mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi nomor peserta.

Kelima, calon murid baru melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah dalam laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran (apabila telah disetujui oleh tim verifikator).

Keenam, calon murid baru mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran (tanda bukti prapendaftaran digunakan untuk proses pengajuan akun pada SPMB).

Selanjutnya: Terdorong Digitalisasi Transaksi, DPK BNI Tumbuh 6,5% pada Kuartal l-2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News