Santai

Siapa Saja yang Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta? Simak Syarat Berikut

Siapa Saja yang Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta? Simak Syarat Berikut

MOMSMONEY.ID - Inilah penjelasan tentang syarat yang bisa mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta.  

Pemerintah berencana melonggarkan aturan program subsidi motor listrik demi mendorong percepatan elektrifikasi di Indonesia.

Opsinya, semua masyarakat bisa memperoleh subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.

Namun, untuk saat ini, hanya masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak mendapatkan subsidi motor listrik.

Dikutip dari Kompas.com, inilah syarat yang bisa mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta:

Baca Juga: 25 Rekomendasi Motor Listrik Bersubsidi Rp 7 Juta yang Bisa Anda Beli

1. Diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

4. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

3. Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Selain motor baru, pemerintah juga memberikan subsidi motor listrik konversi untuk 50.000 unit.

Untuk mendapatkannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana memaparkan tiga syarat tambahan: 

1. Motor masih layak dengan kapasitas mesin 100-150 cc.

2. Hanya satu motor listrik konversi per kepemilikan.

3. Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Motor yang akan dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik itu harus memiliki surat lengkap yang aktif.

Nama pemilik kendaraan yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga harus sesuai dengan nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dari sederet merek kendaraan listrik di Indonesia, hanya beberapa yang dinyatakan lolos sebagai penerima insentif.

Berikut daftar merek motor listrik yang mendapatkan subsidi, antara lain: 

1. Selis E-Max.

2. Volta 401.

3. Gesits G1.

Baca Juga: 5 Tips Utama Merawat Motor Listrik, Lepas Baterai jika Tidak Digunakan

Cara mendapatkan subsidi motor listrik Pemerintah bakal melakukan verifikasi data di tiap pembelian unit motor listrik.

Dengan begitu subsidi motor listrik dapat diterima tepat sasaran dan tidak menjadi polemik untuk kedepannya. Verifikasi akan dilakukan saat pembeli mendatangi dealer motor listrik. 

Saat verifikasi, dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan.

Jika calon pembeli layak mendapatkan subsidi motor listrik, maka ia langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.

Untuk diketahui, sebagaimana tercantum dalam syarat penerima, satu NIK hanya boleh menerima subsidi motor listrik untuk satu unit.

Itulah penjelasan tentang syarat yang bisa mendapat subsidi motor listrik Rp 7 juta.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News