InvesYuk

Sebelum Berinvestasi, Yuk Kenali Ciri-Ciri Investasi Bodong

Sebelum Berinvestasi, Yuk Kenali Ciri-Ciri Investasi Bodong

MOMSMONEY.ID - Apakah Moms pernah ditawari untuk menyuntikan dana dengan iming-iming pengembalian dalam waktu cepat? Biasanya juga iming-iming ini ditambah dengan bumbu akan ada keuntungan hingga puluhan persen? Jika iya, bisa saja Moms sedang terjebak dalam investasi bodong. 

Investasi merupakan salah satu upaya Moms bisa mendapatkan keuntungan. Namun, investasi yang benar biasanya tidak bisa menjamin keuntungan hingga puluhan persen dan pengembalian dalam waktu singkat. Sebab, nilai keuntungan investasi biasanya disesuaikan dengan suku bunga Bank Indonesia dan ada risiko naik-turunnya harga investasi di pasar keuangan. 

Baca Juga: Waspada, Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Telah Ditutup OJK!

Supaya Moms tidak terjebak, yuk kenali ciri-ciri investasi bodong. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di situsnya menjelaskan ciri utama penipuan investasi adalah tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari OJK, Bank Indonesia, Bappebti – Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM.

Biasanya investasi bodong berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Perusahaan ini biasanya hanya memiliki dokumen akta pendirian atau perubahan perusahaan, NPWP, keterangan domisili dari Lurah dan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP). 

Padahal dalam penerbitan SIUP, perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar. 

Perusahaan inveestasi bodong biasanya memberikan keuntungan tetap dan tidak wajar

Padahal produk investasi legal selalu memberikan keterbukaan informasi bahwa keuntungan akan terpengaruh oleh risiko pergerakan harga di pasar. 

Baca Juga: Hati-hati ya Moms, OJK Sudah Temukan 13 Perusahaan Investasi Ilegal Ini

Perusahaan investasi ilegal biasanya mengeluarkan simpanan seperti produk perbankan

Anda perlu berhati-hati jika perusahaan pergerak di bidang riil seperti jual-beli properti atau kendaraan, namun bisa menerbitkan surat seperti produk perbankan misalnya surat deposito. 

Investasi ilegal biasanya melakukan penawaran melalui internet

Jika menemukan kasus ini, sebaiknya Moms bisa melakukan pengecekan di situs OJK. Pastikan nama perusahaan ini ada di dalam daftar perusahaan investasi legal sebelum Anda berinvestasi. Anda bisa mengunjungi situs ojk.go.id, kemudian pilih kanal IKNB, kemudian pilih financial technology. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News