Santai

Raih Keuntungan Beasiswa LPDP Jika Lolos Seleksi Syarat, Termasuk Dana Transport

Raih Keuntungan Beasiswa LPDP Jika Lolos Seleksi Syarat, Termasuk Dana Transport

MOMSMONEY.ID - Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan salah satu program beasiswa yang memberikan banyak manfaat bagi para penerimanya.

Beasiswa LPDP menawarkan berbagai manfaat bagi penerimanya, termasuk biaya kuliah penuh, tunjangan hidup, dan dana penelitian.

Selain itu, penerima juga memiliki kesempatan untuk belajar di dalam maupun luar negeri, serta mendapatkan dukungan untuk keluarga yang ikut serta.

Berikut adalah beberapa benefit atau keuntungan lain yang bisa didapatkan:

Baca Juga: 4 Teknik Metode Belajar Efektif untuk Anak Sekolah hingga Mahasiswa

Dana Pendidikan

Dana Pendaftaran

Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Dana Tunjangan Buku

Dana Penelitian Tesis/Disertasi

Dana Seminar Internasional

Dana Publikasi Jurnal Internasional

Dana Pendukung

Dana Transportasi

Dana Aplikasi Visa

Dana Asuransi Kesehatan

Dana Kedatangan

Dana Hidup Bulanan

Dana Lomba Internasional

Dana Tunjangan Keluarga (khusus Doktor)

Dana Keadaan Darurat (jika diperlukan)

Baca Juga: Chevening dan 4 Beasiswa Luar Negeri Ini Tak Butuh Sertifikat IELTS Saat Daftar

Jika ingin mendapatkan benefit atau keuntungan tersebut, Anda wajib lolos seleksi pendaftaran beasiswa LPDP dengan menyertakan persyaratan berikut:

WNI berusia maksimal 35 tahun bagi S2 dan maksimal 40 tahun bagi S3

Tidak double funding

Surat rekomendasi

Skor IELTS S2 minimal 6.5 dan S3 minimal 7.0

Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbud Ristek

Pendaftar PNS, CPNS, TNI, POLRI wajib melampirkan surat usulan

Menulis profil diri

Menulis esai komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia

Melampirkan publikasi ilmiah, prestasi, pengalaman organisasi (jika ada)

Demikian beberapa benefit atau keuntungan jika Anda bisa lolos beasiswa LPDP. Yuk, coba daftar!

Selanjutnya: Ini Alasan OJK Belum Membuka Moratorium Fintech P2P Lending

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News