Santai

Privy Dorong Digitalisasi Industri Kesehatan, Kali Ini Berkolaborasi dengan ARSII

Privy Dorong Digitalisasi Industri Kesehatan, Kali Ini Berkolaborasi dengan ARSII

MOMSMONEY.ID -  Privy berkolaborasi dengan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dalam rangka mendorong penggunaan teknologi digital. Harapannya dengan tanda tangan digital yang ditawarkan Privy akan semakin efisien, aman, dan transparan khususnya untuk layanan kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Sebagai informasi, Privy adalah  penyedia platform tanda tangan elektronik.  Rano Alyas, Business Development Manager Privy mengatakan bahwa kolaborasi Privy dan ARSSI akan memfasilitasi proses digitalisasi berbagai dokumen penting dalam ekosistem layanan kesehatan. Dokumen-dokumen tersebut mencakup proses pendaftaran dan rekam medis pasien, form persetujuan medis, serta klaim asuransi.

“Dengan memanfaatkan solusi tanda tangan elektronik Privy yang telah tersertifikasi, rumah sakit swasta dapat menjamin keamanan dan legalitas dokumen digital, serta mempercepat alur kerja yang selama ini masih didominasi oleh dokumen fisik,” jelasnya.

Baca Juga: 4 Tips Tidur Nyenyak Buat Ibu Hamil dan Posisi Tidur yang Tepat saat Hamil

Sejalan dengan Privy, ARSSI mendukung pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Hal ini dilakukan melalui bidang digitalisasi dan teknologi kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat.

ARSSI juga percaya bahwa transformasi pelayanan kesehatan perlu memperhatikan tiga hal utama yaitu digitalisasi pola pelaporan dan pendataan menjadi pelayanan yang melibatkan masyarakat.

Kemudian soal aksesibilitas bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun di luar bidang kesehatan. Hal lainnya adalah integrasi dan pengembangan platform terkait data, aplikasi, dan ekosistem kesehatan.

Kolaborasi ini terutama bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan mempermudah administrasi rumah sakit. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Minimum Pelayanan Kesehatan, waktu tunggu rawat jalan tidak boleh lebih dari 60 menit.  Adanya digitalisasi proses administrasi menggunakan Privy, memungkinkan rumah sakit swasta untuk mempercepat alur kerja dan memenuhi standar pelayanan tersebut.

Selain itu, kolaborasi ini juga memudahkan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan Permenkes No.24 tahun 2022, yaitu setiap fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik.

"Kolaborasi Privy dan ARSSI ini akan sangat bermanfaat bagi pasien maupun rumah sakit swasta. Pasien akan mendapatkan layanan yang lebih cepat dan nyaman, sementara rumah sakit dapat meningkatkan efisiensi operasional dan fokus pada peningkatan kualitas layanan," ungkap Ketua Umum ARSSI Pusat drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., MH.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa solusi tanda tangan elektronik (TTE) dapat diimplementasikan untuk berbagai kasus penggunaan di industri perawatan kesehatan. Dengan TTE, para dokter dapat melakukan penandatanganan secara elektronik, sehingga pekerjaan dapat lebih mudah dan cepat.

Baca Juga: 9 Cara Tepat Mengatasi Anak yang Biduran, Orangtua Catat Caranya

Contohnya, pembubuhan TTE e-resep dokter secara digital yang akan terintegrasi secara online ke bagian work order di apotek. Selain itu, riwayat kunjungan serta riwayat pengobatan pasien juga dapat dilakukan secara elektronik dan ditandatangani menggunakan fitur e-Sign.

Melalui kolaborasi Privy dan ARSSI, diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kesehatan swasta di Indonesia.

Dengan memanfaatkan solusi digital yang ditawarkan Privy, rumah sakit swasta dapat mempercepat alur kerja administrasi, menjamin keamanan dan legalitas dokumen, serta fokus pada upaya peningkatan kualitas layanan bagi pasien

. Ke depannya, kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses digitalisasi di seluruh ekosistem layanan kesehatan, sehingga mewujudkan visi Indonesia sebagai negara yang unggul dalam digitalisasi layanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News