InvesYuk

Pluang Bagi-Bagi Bitcoin Rp 5.000 untuk Pengguna Baru

Pluang Bagi-Bagi Bitcoin Rp 5.000 untuk Pengguna Baru

MOMSMONEY.ID - Bagi Anda yang ingin mulai investasi kripto, Pluang bagi-bagi Bitcoin Rp 5.000 untuk pengguna baru, lo, selama November 2024.

Promo Pluang ini berlaku untuk seluruh pengguna yang belum pernah melakukan verifikasi dasar, top up saldo, dan transaksi pembelian aset apapun di Pluang sebelum periode promo. 

Baca Juga: Resep Tahu Tek Telur Porsi Jumbo Asli Surabaya, Bikin Kenyang Seketika

Untuk mendapatkan promo Pluang bagi-bagi Bitcoin, pengguna harus menyelesaikan verifikasi dasar, top up saldo pertama kali minimal Rp 10.000, dan melakukan pembelian aset di Pluang minimal satu kali tanpa minimal transaksi. 

Bagi pengguna yang telah memenuhi syarat tersebut, berhak mendapatkan hadiah berupa Bitcoin setara dengan Rp 5.000 atau 0,0000045 BTC. 

Transaksi yang dilakukan melalui fitur Send & Receive, Pockets, dan Leverage dalam aplikasi Pluang tidak terhitung dalam pemenuhan syarat transaksi. 

Baca Juga: Cara Mudah Menemukan Akun Instagram dengan Nomor HP Tanpa Username

Adapun ketentuan verifikasi dasar pengguna adalah:

  1. Pengguna yang melakukan verifikasi dasar melalui Tokopedia, Dana dan Bukalapak tidak dapat menerima hadiah promo. 
  2. Pengguna yang melakukan verifikasi dasar pertama di GoInvestasi atau Pluang berhak mendapatkan hadiah promo.

Hadiah BTC akan masuk secara langsung ke akun pengguna setelah pembelian terverifikasi berhasil selama periode promo masih berlangsung. Khusus untuk reksadana, proses verifikasi keberhasilan pembelian tersebut membutuhkan 1-2 hari kerja. 

 

Pengguna yang memenuhi syarat akan menerima notifikasi pada aplikasi Pluang saat hadiah diterima. Namun, Anda bisa melihat status penerimaan hadiah dengan cara klik logo Lonceng Notifikasi pada halaman utama kemudian lihat Misi Selesai.

 

Bisa juga dengan melihat pada menu Akun dan klik Misi, lalu pada halaman Selesai klik tab Terklaim.

Selanjutnya: Spesifikasi dan Harga Mobil Maung Pindad, Mobil Resmi Presiden & Wakil Presiden RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News