M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Permendag 36 Direvisi, Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Permendag 36 Direvisi, Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi
Reporter: Sanny Cicilia  |  Editor: Sanny Cicilia


MOMSMONEY.ID - Anda yang gemar ke luar negeri atau pebisnis jasa titip (jastip) perlu memperhatikan aturan baru pemerintah. Soalnya, pemerintah sudah menekan revisi pembatasan impor yang sebelumnya tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 (Permendag 36). Revisinya menjadi Permendag Nomor 7 tahun 2024. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, aturan baru pengganti Permendag 36 sudah ditandatangani. Perubahan ini dilakukan agar tidak ada hambatan dalam importasi bahan baku industri, barang kiriman dari pekerja migran Indonesia (PMI), dan barang bawaan penumpang. 

Dengan revisi ini, maka pembatasan sejumlah barang bawaan pribadi dan luar negeri tidak berlaku lagi. "Penumpang boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar bea masuk," kata Zulkifli dalam akun IG resminya.

Memang, untuk handphone dan komputer tetap dibatasi karena masalah keamanan. Tapi lainnya tidak. "Saudara mau beli sepatu dua sekarang mau tiga, silakan. Asal bayar pajak. Jadi mau beli lima, enam, hak saudara. Tapi bayar pajak," kata Zul. 

Sebelumnya, pada Permendag 36, pemerintah membatasi jumlah barang yang dibawa dari luar negeri. Tujuan pemerintah agar tidak ada barang impor ilegal alias masuk tanpa membayar pajak. Pengusaha jastip juga banyak yang mengeluhkan peraturan ini lantaran dibatasi hanya boleh membawa dua barang dari luar negeri. 

Nantinya, aturan terkait impor barang kiriman pekerja migran Indonesia dikembalikan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kemendag tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh pekerja migran. 

Selain itu, Permendag 7/2024 juga memberi kemudahan untuk penyediaan pasokan bahan baku untuk industri, dengan adanya pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang dikembalikan ke aturan sebelumnya, Permendag 20/2021. Dengan begitu, tidak ada lagi hambatan untuk impor bahan baku industri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Tagihan Listrik Bisa Aman! Ini 9 Cara Hangatkan Kamar Tidur Anda Tanpa Boros

Simak cara menghangatkan kamar tidur tanpa boros listrik, solusi praktis agar tidur tetap hangat dan nyaman saat cuaca dingin.  

Kestabilan Finansial: Ini 10 Kunci Sukses Jutawan yang Jarang Terungkap

Ingin tahu cara jutawan membangun kekayaan? Kuncinya bukan pamer harta, tapi hidup sederhana dan fokus pada aset produktif. Pelajari rahasianya!  

20 Makanan Penurun Tekanan Darah Tinggi Alami yang Dapat Anda Coba Konsumsi

Ini dia beberapa makanan penurun tekanan darah tinggi alami yang dapat Anda coba konsumsi. Intip daftarnya di sini!  

7 Daftar Herbal dan Rempah-Rempah Alami untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi

Yuk, intip daftar herbal dan rempah-rempah alami untuk menurunkan tekanan darah tinggi berikut ini! 

14 Cara Alami Menurunkan Gula Darah yang Tinggi, Mau Coba?

Mari intip beberapa cara alami menurunkan gula darah yang tinggi berikut ini. Mau coba terapkan?       

Desain Interior 2026: 4 Gaya Ini Justru Bikin Hunian Anda Cepat Usang

Membeli furnitur pekan lalu ternyata belum tentu relevan di 2026. Ada 4 tren desain interior yang diprediksi ditinggalkan agar rumah tak usang.

11 Khasiat Konsumsi Biji Bunga Matahari bagi Kesehatan Tubuh

Intip beberapa khasiat konsumsi biji bunga matahari bagi kesehatan tubuh berikut ini, yuk! Kira-kira apa saja?

8 Khasiat Rutin Konsumsi Jamur untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

Intip sejumlah khasiat rutin konsumsi jamur untuk kesehatan tubuh yang jarang diketahui berikut ini. Apa saja, ya?

Laba Bisnis Anda Bohong? EBITDA Ungkap Kekuatan Asli Operasional

Banyak pebisnis mengira laba bersih adalah uang tunai. Waspada, beban non-operasional bisa menekan kas. Kalkulasi EBITDA Anda sangat berpengaruh.

Bukan 50%, Ternyata Ini Batas Aman Cicilan Ideal dari Total Gaji Anda

Punya cicilan tapi gaji pas-pasan? Ketahui batas aman 30% dari total penghasilan Anda agar keuangan tetap sehat. Cek kalkulasi dan strateginya.