MOMSMONEY.ID - Bagi Anda yang ingin memesan tiket kereta api mendadak, jangan khawatir. Pasalnya, mulai hari ini (10/7), pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI dan situs https://booking.kai.id bisa lebih mendekati waktu keberangkatan.
Sebelumnya, pemesanan kereta maksimal 1 jam sebelum kerangkatan.
"Kini, pemesanan tiket KA antar kota dapat dilakukan hingga 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, sedangkan untuk KA perkotaan hingga 10 menit sebelum keberangkatan," jelas Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia Anne Purba dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7).
Dia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pelanggan yang memiliki kebutuhan perjalanan mendadak.
Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh pemesanan yang dilakukan secara digital melalui aplikasi Access by KAI dan situs web booking.kai.id.
Pelanggan yang belum memperbarui aplikasinya dapat segera melakukan pembaruan ke versi minimal 6.12.1 untuk Android dan 6.13.0 untuk iOS agar dapat menikmati fitur terbaru ini.
Baca Juga: Libur Sekolah 2025, Penjualan Tiket Kereta KAI Tembus 4,42 Juta
Selain itu, untuk memperkuat akurasi data dan keamanan perjalanan, seluruh penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengisi data diri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk bagi penumpang infant.
Sementara penumpang Warga Negara Asing (WNA) wajib mengisi data dengan nomor identitas yang tercantum dalam paspor.
Aplikasi Access by KAI juga kini mendukung pembelian tiket dengan tarif khusus/Go show, yang bisa dilakukan mulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api, selama tempat duduk masih tersedia.
Hal ini memberikan alternatif menarik bagi pelanggan yang ingin bepergian secara lebih hemat.
Anne juga mengatakan, pihaknya terus melakukan transformasi digital untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
"Fitur ini menjadi salah satu upaya KAI dalam menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, efisien, dan sesuai dengan ritme kehidupan modern yang serba mendadak," kata Anne.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News