MOMSMONEY.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat tertentu.
Menabung di bank sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, mulai dari menyimpan dana darurat sampai menyiapkan kebutuhan masa depan.
Namun, pernahkah kamu berpikir apa yang terjadi pada uang di rekening jika bank mengalami masalah? Di sinilah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada nasabah.
Melansir dari laman website btn.co.id, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank, tetapi tetap ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
“Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya,” dikutip dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
Baca Juga: pengaturan Waktu dan Keuangan biar Orang Tua Bisa Kurangi Jam Kerja Demi Keluarga
Apa itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah lembaga independen yang bertugas menjamin simpanan nasabah sekaligus turut menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.
Sederhananya, LPS menjadi salah satu lapisan perlindungan ketika sebuah bank mengalami kegagalan dan izin usahanya dicabut. Dalam kondisi tersebut, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan.
Jadi, LPS bukan berarti seluruh uang nasabah otomatis diganti tanpa batas. Ada nilai maksimal dan persyaratan yang perlu dipenuhi.
Mengapa LPS penting bagi nasabah?
Keberadaan LPS berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Nasabah perlu merasa bahwa ada mekanisme perlindungan ketika bank mengalami kegagalan.
Perlindungan tersebut juga membantu mencegah kepanikan yang dapat terjadi ketika masyarakat menerima kabar mengenai kondisi sebuah bank. Dengan adanya mekanisme penjaminan, penyelesaian bank gagal dapat dilakukan melalui proses yang sudah diatur.
Artinya, manfaat LPS bukan hanya dirasakan oleh nasabah secara individu, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.
Apa saja fungsi LPS?
Lembaga Penjamin Simpanan memiliki dua fungsi utama, yaitu:
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
- Turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
Karena itu, tugas LPS sebenarnya lebih luas daripada sekadar membayar klaim nasabah. LPS juga berperan dalam proses penyelesaian bank gagal sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pengaturan Keuangan di Tengah Biaya Hidup Naik, Ini 5 Tonggak yang Diperlukan
Bagaimana cara kerja LPS saat bank gagal?
Ketika sebuah bank mengalami masalah hingga izin usahanya dicabut, LPS tidak langsung membayarkan seluruh saldo nasabah.
Ada proses pemeriksaan untuk menentukan simpanan yang memenuhi syarat. Secara sederhana, prosesnya meliputi:
- Bank mengalami kegagalan dan izin usahanya dicabut sesuai ketentuan.
- LPS menerima data simpanan nasabah.
- LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi.
- Simpanan yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai simpanan layak bayar.
- Pembayaran klaim dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan LPS.
Sementara itu, dana yang tidak termasuk dalam pembayaran penjaminan akan mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
Berapa simpanan yang dijamin LPS?
LPS menjamin simpanan paling tinggi Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank.
Misalnya, kamu mempunyai tabungan Rp700 juta, deposito Rp800 juta, dan giro Rp300 juta pada bank yang sama. Totalnya Rp1,8 miliar sehingga masih berada di bawah batas maksimal Rp2 miliar, selama persyaratan penjaminan lainnya terpenuhi.
Namun, apabila memiliki rekening di dua bank berbeda, batas Rp2 miliar tersebut dihitung secara terpisah untuk masing-masing bank.
Hal yang perlu diingat, batas Rp2 miliar bukan berarti semua dana otomatis dijamin. Jenis simpanan dan persyaratan penjaminan tetap harus diperhatikan.
Jenis simpanan apa yang dijamin LPS?
Secara umum, jenis simpanan yang termasuk dalam program penjaminan LPS meliputi:
- tabungan;
- giro;
- deposito;
- sertifikat deposito; dan
- bentuk simpanan lain yang dipersamakan sesuai ketentuan.
Penjaminan juga mencakup simpanan pada bank berdasarkan prinsip syariah sesuai jenis produk dan ketentuan yang berlaku.
Apakah bunga simpanan ikut dijamin?
Bunga dapat diperhitungkan dalam nilai simpanan yang dijamin. Namun, nasabah perlu memperhatikan Tingkat Bunga Penjaminan atau TBP yang ditetapkan LPS. Per 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027, TBP yang berlaku adalah:
- 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum;
- 6,25% untuk simpanan rupiah di BPR;
- 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Angka tersebut dapat berubah karena LPS melakukan evaluasi secara berkala. Karena itu, nasabah sebaiknya mengecek informasi TBP terbaru sebelum memilih produk simpanan berbunga.
Baca Juga: Cara Bayar Google Play Pakai QRIS dan Virtual Account BCA di myBCA dan BCA mobile
Apa syarat simpanan agar dijamin LPS?
Ada prinsip penting yang perlu dipahami nasabah, yaitu 3T:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang ditetapkan LPS.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Dengan kata lain, sekadar memiliki rekening di bank belum otomatis membuat seluruh saldo mendapatkan penjaminan.
Nasabah sebaiknya memastikan rekening tercatat dengan benar, memperhatikan tingkat bunga, serta menyimpan bukti transaksi dan dokumen perbankan dengan baik.
Apakah LPS sama dengan OJK dan Bank Indonesia?
LPS, OJK, dan Bank Indonesia memiliki fungsi yang berbeda. OJK berperan mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk perbankan. Bank Indonesia memiliki mandat dalam menjaga stabilitas nilai rupiah serta menjalankan tugas di bidang moneter dan sistem pembayaran.
Sementara itu, LPS berfokus pada penjaminan simpanan dan turut menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam menjaga agar sistem keuangan Indonesia tetap berjalan dengan baik.
Bagaimana nasabah menjaga agar simpanannya tetap terlindungi?
Ada beberapa hal sederhana yang bisa dilakukan nasabah:
- Pastikan bank merupakan peserta penjaminan LPS.
- Pastikan saldo tercatat dalam pembukuan bank.
- Periksa Tingkat Bunga Penjaminan terbaru.
- Jangan hanya melihat besarnya bunga yang ditawarkan.
- Pahami batas Rp2 miliar per nasabah per bank.
- Simpan bukti transaksi dan dokumen rekening.
Kebiasaan tersebut membantu nasabah memahami posisi dan perlindungan dana yang dimiliki tanpa harus menunggu sampai terjadi masalah pada bank.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan bagian penting dalam sistem perbankan Indonesia. LPS memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, tetapi perlindungan tersebut tetap mengikuti jenis simpanan dan persyaratan yang berlaku.
Nasabah juga perlu memperhatikan Tingkat Bunga Penjaminan karena bunga yang melebihi batas yang ditetapkan dapat memengaruhi status penjaminan.
Jadi, memahami aturan LPS bukan sekadar soal mengetahui angka Rp2 miliar, tetapi juga memahami bagaimana dana tersebut ditempatkan dan apakah sudah memenuhi ketentuan.
Setelah memahami cara kerja, batas jaminan, dan prinsip 3T, nasabah bisa lebih bijak dalam menyimpan dan mengelola dana di bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News