M O M S M O N E Y I D
HOME, Keluarga

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari
Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah mengubah pengaturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kini, masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional menjadi 5x24 jam dari sebelumnya 8x24 jam.

Secara rinci, surat edaran tersebut menyebutkan, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam, dengan ketentuan:

1. Bagi WNI, yaitu yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Cobid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalnan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Baca Juga: Satgas: 4 Minggu Berturut-turut Pemeriksaan Covid-19 di Atas 1 juta Orang Per Minggu

Tempat akomodasi karantina tersebut pun wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

Adapun, Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito menjelaskan, surat edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," terangnya dikutip dalam situs resmi Covid19.go.id. 

Aturan ini mulai berlaku pada  14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan berlakunya surat edaran ini, ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Beberapa tambahan pengaturan, antara lain:

1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan:

- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.
- Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19.
- Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Selanjutnya: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Tembus 100 Juta Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ulang Tahun Terasa Hampa? Waspada, Itu Tanda Birthday Blues

Merasa sedih saat ulang tahun? Kondisi ini disebut birthday blues. Ketahui penyebab dan tanda-tandanya agar Anda tak lagi kesepian.

Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 55% Periode 9-12 Februari 2026

Cek promo Superindo Weekday hari ini periode 9-12 Februari 2026 untuk belanja hemat di Superindo terdekat awal pekan ini.

Diskon Besar! Nikmati Paket Burger Bangor Spesial Valentine, Pesan di GoFood

Rayakan Valentine dengan hemat. Burger Bangor hadirkan diskon fantastis untuk paket Juragan Cheese dan Jelata Cheese. Pesan sekarang juga!

21 Penyakit Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Januari 2026, Ini Daftarnya

Jaminan kesehatan Anda berubah! 21 kondisi medis kini di luar tanggungan BPJS Kesehatan per Januari 2026. Segera periksa daftar selengkapnya.

Olahraga Hyrox Lagi Digemari, AirAsia Jalin Kerjasama Dengan Hyrox APAC

Dorong Wisata Olahraga dan Gaya Hidup di Asia Pasifik, AirAsia Jalin Kemitraan dengan Hyrox APAC        

Dapur Putih Ditinggalkan? Ini Warna Netral yang Lebih Hangat dan Disukai Desainer

Dapur putih Anda mulai bergeser? Simak warna netral baru yang lebih hangat, fleksibel, dan tetap cocok untuk rumah masa kini.  

Cara Cerdas Pakai Voucher Promo QRIS di MyBCA biar Transaksi Makin Hemat

Membeli dengan QRIS myBCA pekan ini ternyata bisa lebih hemat. Simak panduan lengkap memanfaatkan voucher promo agar pengeluaran lebih bijak.  

Desainer Ungkap! Permadani Klasik Bikin Rumah Modern Anda Lebih Berjiwa

Permadani klasik kembali jadi tren dekorasi 2026, simak cara menatanya agar rumah kamu terasa hangat, estetik, dan sesuai gaya masa kini.  

Sertifikat Rumah Belum Balik Nama? Awas, Sengketa Mengintai!

Simak panduan biaya balik nama rumah Anda di 2026 ini agar tidak salah hitung, legalitas aman, dan keuangan tetap terkendali.  

Angpao Digital & Uang Tunai: Mana Lebih Bermakna di Imlek Tahun 2026 Ini? Simak Yuk

Cek panduan isi angpao yang wajar, etis, dan cocok dengan kondisi keuangan Anda saat ini agar tradisi tetap bermakna dan tidak memberatkan.