M O M S M O N E Y I D
HOME, Keluarga

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari

Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah mengubah pengaturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kini, masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional menjadi 5x24 jam dari sebelumnya 8x24 jam.

Secara rinci, surat edaran tersebut menyebutkan, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam, dengan ketentuan:

1. Bagi WNI, yaitu yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Cobid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalnan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Baca Juga: Satgas: 4 Minggu Berturut-turut Pemeriksaan Covid-19 di Atas 1 juta Orang Per Minggu

Tempat akomodasi karantina tersebut pun wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

Adapun, Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito menjelaskan, surat edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," terangnya dikutip dalam situs resmi Covid19.go.id. 

Aturan ini mulai berlaku pada  14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan berlakunya surat edaran ini, ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Beberapa tambahan pengaturan, antara lain:

1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan:

- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.
- Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19.
- Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Selanjutnya: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Tembus 100 Juta Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Sering Pakai AI, Pakar Ingatkan Risiko Data Pribadi Bisa Terekspos

Penggunaan AI generatif memperbesar risiko paparan data sensitif. Ketahui cara mencegah kebocoran informasi pribadi Anda agar tetap aman.

Prakiraan Cuaca Besok (19/6) dan Lusa di Banten Cerah, Suhu Bisa 34°C

​BMKG memperkirakan cuaca besok Jumat (19/6/2026) dan lusa Sabtu (20/6/2026) di wilayah Banten akan cerah.

Memilih Sabun Cuci Piring Tak Bisa Sembarangan, Ini Pesan Nikita Willy untuk Para Ibu

Mencuci piring setiap hari bisa sebabkan iritasi. Kampanye Kilau Nipis ingatkan bahaya kimiawi, pahami pentingnya sabun alami.

Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok (19/6) dan Lusa, Waspadai Udara Kabur di Daerah Ini

​BMKG memperkirakan cuaca besok dan lusa di wilayah DKI Jakarta akan cerah, namun waspadai udara kabur di Kepulauan Seribu pada Sabtu.

Tren Skinimalism Meningkat, Serum Hanasui Bidik Pasar Jepang

Membawa 7 varian Power Serum, Hanasui kini ada di Don Quijote dan AEON Jepang. Temukan mengapa produk ini menjadi favorit baru Gen Z.

Persiapan Lahiran, Siapkan Barang Krusial Ini Agar Lahiran Lancar

Tas persalinan tak boleh kosong! Lupa bawa breast pads atau berkas penting bisa bikin repot. Pastikan Anda menyiapkan semua ini.  

Promo The Body Shop Periode 13 Juni-5 Juli 2026, Lipstick-Body Wash Diskon hingga 50%

Promo The Body Shop Holiday Beauty Bash Diskon sampai 50% Periode 13 Juni-5 Juli 2026. Cek untuk belanja produk favorit.

Harga Buyback Emas Hari Ini 18 Juni 2026: Semua Merek Turun, Galeri 24 Tertinggi

Harga buyback emas kompak turun hari ini. Pegadaian turun Rp 45.000, Galeri 24 tertinggi. Cek perbandingan merek sebelum menjual!

BTS World Tour di Jakarta Tambah Jadi 3 Hari, Ini Jadwal Penjualan Tiket Konsernya

BTS World Tour Arirang in Jakarta menambah jadwal konser melalui hari ketiga yang akan berlangsung pada 29 Desember 2026.​

Wonderlab Playground Buka di Senayan City, Usung Tema Futuristik Mechatronic Play

Wonderlab menggabungkan aktivitas fisik dengan stimulasi kognitif untuk mendorong eksplorasi, rasa percaya diri anak.