CLOSE [X]
M O M S M O N E Y I D
HOME, Keluarga

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari
Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah mengubah pengaturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kini, masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional menjadi 5x24 jam dari sebelumnya 8x24 jam.

Secara rinci, surat edaran tersebut menyebutkan, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam, dengan ketentuan:

1. Bagi WNI, yaitu yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Cobid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalnan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Baca Juga: Satgas: 4 Minggu Berturut-turut Pemeriksaan Covid-19 di Atas 1 juta Orang Per Minggu

Tempat akomodasi karantina tersebut pun wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

Adapun, Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito menjelaskan, surat edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," terangnya dikutip dalam situs resmi Covid19.go.id. 

Aturan ini mulai berlaku pada  14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan berlakunya surat edaran ini, ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Beberapa tambahan pengaturan, antara lain:

1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan:

- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.
- Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19.
- Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Selanjutnya: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Tembus 100 Juta Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Harga Emas Menuju Penurunan Mingguan Hampir 1%, Ini Penyebabnya!

Harga emas melemah, dengan pasar swap hanya melihat peluang 40% untuk penurunan suku bunga bulan depan.                      

Hasil Australian Open 2025, Tiga Wakil Indonesia di Sektor Putri Tembus Semifinal

Hasil Australian Open 2025 Babak Perempat Final Jumat (21/11), tiga wakil Indonesia di sektor putri menapak ke babak semifinal.

Kenali RSV pada Bayi Prematur, Begini Cara Deteksi Infeksi Saluran Pernafasan Ini

Kenali RSV pada bayi prematur, begini cara deteksi infeksi saluran pernafasan ini yang perlu Moms tahu.

Vivo X300 Bawa RAM 16GB & Kamera Utama 200 MP, Pre-Order Dibuka Sejak 20 November!

Pre-order Vivo X300 dibuka mulai tanggal 20 November 2025, bawa kamera utama 200 MP & video 4K. Vivo 300 rilis bersama saudaranya si Vivo X300 Pro

Weekend Makin Mantap dengan Promo PHD Paket 2 Pizza dan 5 Snack, Khusus Jumat-Minggu

PHD hadirkan promo spesial tipa Jumat-Minggu selama November 2025. Nikmati paket 2 Pizza dan 5 Snack dengan harga spesial.

Ini Alasan Literasi Finansial Penting bagi Pelaku UMKM Perempuan

Berikut ini alasan literasi finansial penting bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM perempuan yang perlu Anda tahu.

IHSG Ambil Nafas, Turun 0,2% Pada Jumat Pagi (21/11)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melandai 0,2% di akhir pekan ini, Jumat, 21 November 2025. 

7 Film Found Footage Horor Paling Menegangkan, Berani Nonton?

Ingin pengalaman horor tak terlupakan? Simak rekomendasi film found footage horor terbaik di artikel ini, yuk.

Agak Laen 2: Menyala Pantiku Berikan Komedi Segar yang Baru dari Film Pertama

Latar panti jompo yang penuh misteri dipadu dengan komedi penuh empati, sukses membawa tawa penonton. ​

Jadwal Laga PSM Makassar vs PSBS Biak di Pekan Ke 13 BRI Super League 2025/2026

Berikut jadwal PSM vs PSBS di Stadion BJ Habibie Parepare, Jumat 21 November pukul 16.00 WIB, lengkap dengan analisis jelang laga.