MOMSMONEY.ID - Jelang libur akhir tahun, Pemerintah Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Pengamat Kebijakan Publik, pelaku industri, dan pakar transportasi sepakat mengkaji kembali jenis-jenis barang apa saja yang perlu dilarang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Hal itu bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh keberadaan kebijakan tersebut, termasuk kerugian ekonomi nasional.
Dalam diskusi publik yang diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti yang mengangkat tema “Mengelola Pembatasan Angkutan Barang pada Masa Libur Panjang, Natal dan Tahun Baru” di Auditorium Institut Transportasi dan Logistik Trisakti beberapa waktu lalu, Dekan Fakultas Sistem dan Transportasi Trisakti L. Deny Siahaan, mengatakan kebijakan pembatasan angkutan barang saat HBKN memang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus pergerakan orang.
Namun, lanjutnya, di sisi lain kebijakan ini juga berdampak terhadap ketersediaan produk dan barang di masyarakat, logistik industri, serta logistik komoditas penting lainnya seperti BBM, barang pangan dan barang ekspor impor menjadi terhambat yang dapat berakibat pada kenaikan harga-harga.
“Oleh sebab itu, permasalahan yang muncul setiap tahun di negara kita ini sangat penting untuk didiskusikan bagaimana mengelola pembatasan angkutan secara efektif, dan mencari solusi optimal terhadap permasalahan yang muncul, sehingga dapat mengakomodasi kepentingans semua pihak tanpa mengorbankan kelancaran logistik dan perekonomian nasional,” katanya dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Antisipasi Libur Panjang, Pemerintah Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Sugy Atmanto menyampaikan pembatasan distribusi bisa menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah yang dan menyebabkan terjadinya kenaikan harga.
“Intinya, kelancaran mudik bagi yang merayakan hari besar keagamaan tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan bahan pokok dan distribusinya juga tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Karenanya, lanjutnya, Kemendag meminta agar kebijakan pelarangan angkutan logistik saat HBKN mempertimbangkan berbagai hal seperti waktu dan jenis barangnya serta tujuannya. “Artinya, kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat, pelaku usaha serta tidak menimbulkan kenaikan harga,” ucap Sri Sugy.
Dia mengatakan selain kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, kedelai, tahu tempe, daging sapi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, bawang putih, cabai, ikan segar, susu, pupuk, ternak dan uang, air minum dalam kemasan (AMDK) juga sudah menjadi barang strategis masyarakat yang harus masuk dalam pengecualian.
“AMDK ini termasuk kebutuhan barang strategis masyarakat karena sangat dibutuhkan pada saat hari besar keagamaan,” kata Sri Sugy lebih lanjut.
Dia pun menyarankan perlunya dibahas kembali secara bersama terkait SKB Pelarangan Terhadap Truk Sumbu 3. “Ini harus dibahas sama-sama terkait dengan pengangkutannya, bagaimana persiapannya, dan dampak setelah ada pembatasan,” tukasnya.
Baca Juga: Kendaraan barang sumbu tiga ke atas dilarang masuk tol Jakarta-Cikampek
Rachmat Hidayat, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) menuturkan dampak kebijakan pembatasan angkutan barang pada saat HBKN terhadap sektor makanan dan minuman.
Di antaranya, terjadinya biaya distribusi yang tinggi karena harus menggunakan truk-truk sumbu 2 yang jumlahnya lebih banyak, yang pada akhirnya meningkatkan harga barang makanan dan minuman di pasar. “Hal ini berdampak pada daya beli masyarakat yang menurun,” ungka Rachmat Hidayat.
Dia pun mengusulkan agar pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan pembatasan angkutan barang, khususnya pada masa libur panjang seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru (Nataru), maupun libur panjang lainnya, bagi kendaraan makanan dan minuman khususnya air minum dalam kemasan (AMDK) untuk masuk dalam pengecualian.
Nofrisel, Pakar transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, menyarankan agar dilakukan saja pengaturan terhadap semua kendaraan pada saat HBKN dan bukan pelarangan. “Yang paling penting adalah implementasinya di lapangan,” tukasnya.
Dia mengatakan pemerintah bukan eksekutor. Yang menjadi eksekutornya adalah perusahaan-perusahaan, baik eksekutor di level produsen, manufacturing maupun di level perpindahan barang/jasa logistik. “Jadi, perlu melibatkan semua pihak. Karena, kita berharap pengaturan itu berimplikasi,” ucapnya.
Yufridon Gandoz Situmeang, Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kementerian Perhubungan, menyambut baik adanya usulan untuk mengkaji ulang kebijakan SKB terkait pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat HBKN. Dia setuju untuk dilakukan review. “Kemenhub siap mengevaluasi soal pembatasan pelarangan truk sumbu 3 yang terlalu sering dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024 ini. Jadi, di tahun 2024 ini menarik bagi kita karena tinggal beberapa bulan lagi kita akan masuk libur Nataru. Kita akan uji data lagi,” tukasnya.
Dalam rangka itu, menurutnya, Kemenhub perlu melakukan uji data seperti pergerakan orang. “Kita akan melakukan kurasi dengan telkomsel, mengambil data-data pergerakan, kemudian data-data logistik,” katanya.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan karena melihat ke depan bahwa angkutan barang ini tentunya menjadi hal yang penting. “Oleh karenanya, ada pembatasan ini tentunya harapan kita bisa mendapatkan manfaat bagi seluruhnya. Tidak sekedar hanya mengatasi kepadatan kendaraan saja, namun tentunya juga perekonomian,” ujar Yufridon.
Dia setuju agar ke depan, kebijakan pembatasan truk sumbu 3 ini bisa menguntungkan semua pihak, tidak hanya bagi pemudik tapi juga bagi industri dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional.
Baca Juga: Kemenhub siapkan subsidi angkutan Lebaran Ro-Ro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News