M O M S M O N E Y I D
InvesYuk

Kena Pajak, Untung Mana Beli Obligasi Langsung atau Lewat Reksadana?

Reporter: Francisca Bertha Vistika  |  Editor: Francisca bertha


MOMSMONEY.ID - Obligasi pemerintah menjadi instrumen aman bagi investor. Namun, hal yang patut dipahami membeli obligasi pemerintah dikenakan pajak. 

Berbeda ketika kita membeli reksadana pendapatan tetap maupun campuran yang juga memiliki portofolio obligasi pemerintah. Reksadana tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: Jangan Harap Untung Tinggi dari Deposito

Melvin Mumpuni, perencana keuangan Finansialku mengatakan, generasi sekarang kurang tertarik dengan obligasi, karena selain modalnya yang cukup besar, returnnya juga dikenakan pajak.

 "Jika return yang didapat sekitar 4% lantas dikenakan pajak 10%, maka investor hanya menerima imbal hasil 3,6% saja," kata Melvin

Saran Melvin, jika memang berniat investasi di obligasi khususnya obligasi pemerintah, paling tidak siapkan minimal Rp 10 juta. Harapannya agar imbal hasil yang diterima lebih terasa

Info saja, sesuai yang tertuang dalam Pasal ayat (2) PP No. 91 Tahun 2021, besar tarif PPh bunga obligasi turun jadi 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan per Agustus 2021 lalu. Sebelumnya pajak obligasi yang dikenakan pada investor lokal mencapai 15%. 

Adapun obligasi yang dikenakan pajak 10% dalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah atau non pemerintah, termasuk surat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Asosiasi Blockchain Indonesia Gandeng Privy Perkuat Kepercayaan Transaksi Kripto

Proses verifikasi identitas yang dilakukan Privy sebagai PSrE mencakup verifikasi identitas yang dicocokkan dengan data Dukcapil.

Alur Cerita Drama Streaming Garam Muda Memasuki Episode Ketika K-BAL Viral

Cerita drama streaming Garam Muda semakin seru dengan persahabatan yang semakin rumit.                      

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (27/8), Hujan Lebat Masih Guyur Provinsi Berikut

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Kamis 27 Agustus 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

Pinhome: Pasar Properti Residensial Melandai di Kuartal II 2026

Pinhome memproyeksikan pasar properti ke depan akan lebih stabil dengan ruang negosiasi lebih besar bagi pembeli.

12 Wilayah Diramalkan Hujan, Pantau Prakiraan Cuaca Sumatera Barat Besok (27/8)

Hujan ringan berpotensi turun di 12 wilayah Sumatera Barat besok. Cek daerah yang diprediksi hujan dan suhu udaranya.

Pantau Cuaca Sumatera Utara Besok (27/8), Langkat Berpotensi Hujan Petir

BMKG memprediksi sejumlah wilayah Sumatera Utara diguyur hujan, besok. Langkat berpotensi hujan petir, cek wilayah lainnya.

Cari Emas dengan Spread Tipis? Ini Selisih Harga Jual-Buyback Tiap Merek

Spread emas hari ini, 26 Agustus 2026, relatif stabil. Emas Pegadaian satu-satunya yang berubah, dengan selisih menyempit Rp 1.000.

Promo Indomaret Serba Gratis sampai 2 September, Beli 1 Gratis 1 Promina-Pepsodent

Cek Promo Indomaret Serba Gratis periode 20 Agustus-2 September 2026 di sini, ada Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1.

Waspada Hujan Guyur 7 Wilayah Ini, Pantau Cuaca Sumatera Selatan Besok (27/8

Cuaca Sumsel besok didominasi cerah, tetapi 7 wilayah berpotensi hujan ringan. Simak rincian cuaca dan suhu udaranya.

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Besok (27/8) Kompak Berawan, Cek Rincian Suhu Udara

Seluruh wilayah Yogyakarta diprediksi berawan besok. Suhu udara berkisar 21–32°C, simak rincian cuaca tiap daerah.