M O M S M O N E Y I D
Santai

KDRT: Apa Itu, Kategori, dan Sanksinya Menurut Undang-Undang

KDRT: Apa Itu, Kategori, dan Sanksinya Menurut Undang-Undang
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT tidak bisa didiamkan. Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa penyanyi dangdut Lesti Kejora oleh suaminya, Rizky Billar.

Banyak yang tidak menyangka, rumah tangga keduanya yang tampak manis dan harmonis ternyata menyimpan masalah berat yaitu KDRT.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Tetapkan Rizki Billar Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Baca Juga: 6 Kategori KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Jarang Disadari

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Baca Juga: Trailer dan Tanggal Tayang Dokumenter Selena Gomez: My Mind and Me

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kini, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Lewat Ekosistem Bisnis Ocean, BCA Bidik Pelaku Bisnis termasuk UMKM

BCA meluncurkan Ocean by BCA sebagai bagian dari strategi penguatan ekosistem layanan digital untuk segmen bisnis.​

10 Tanda-Tanda Masalah Ginjal pada Tubuh yang Penting Diketahui

Ini, lho, tanda-tanda masalah ginjal pada tubuh yang penting diketahui. Cari tahu selengkapnya di sini!  

Sambut Ramadan, Ngaji.ai Hadirkan Fitur Baru untuk Dampingi Ibadah Harian

​Menyambut Ramadan 1447 Hijriah, aplikasi belajar Al-Qur’an ngaji.ai menghadirkan sejumlah fitur baru untuk dampingi ibadan harian  

11 Obat Herbal agar Gula Darah Tinggi Turun secara Alami

Yuk, ketahui beberapa obat herbal agar gula darah tinggi turun secara alami berikut ini! Ada apa saja?

15 Khasiat Tersembunyi Daun Kelor untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Rupanya ini dia beberapa khasiat tersembunyi daun kelor untuk kesehatan yang jarang diketahui. Intip selengkapnya di sini!

9 Khasiat Konsumsi Buah Naga untuk Kesehatan Tubuh

Ternyata ini dia beberapa khasiat konsumsi buah naga untuk kesehatan tubuh, lho. Apa sajakah itu?    

Hujan Ekstrem Landa Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (12/2)

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Kamis 12 Februari 2026 dan Jumat 13 Februari 2026 dengan status Awas hujan ekstrem di provinsi ini.

6 Sumber Protein Anti Inflamasi yang Bagus untuk Dikonsumsi

Ada beberapa sumber protein anti inflamasi yang bagus untuk dikonsumsi. Cek selengkapnya di sini, yuk!

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (12/2) Jabodetabek Hujan Amat Deras di Sini

Peringatan dini BMKG cuaca besok Kamis (12/2) dan Jumat (13/2) di Jabodetabek hujan sangat lebat dan lebat di daerah berikut ini.

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Kamis 12 Februari 2026, Perkuat Kolaborasi

Berikut ramalan 12 zodiak keuangan dan karier Kamis 12 Februari 2026 berikut, peluang kolaborasi dan strategi sukses menanti.