Santai

KAI Layani 2 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran

KAI Layani 2 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran

MOMSMONEY.ID - Sejak awal periode Angkutan Lebaran pada 21 Maret hingga 31 Maret 2025 pukul 24.00 WIB, PT Kereta Api Indonesia atau KAI telah melayani 2.028.210 pelanggan di berbagai wilayah operasional Pulau Jawa dan Sumatera.

Stasiun-stasiun dengan volume keberangkatan tertinggi meliputi Stasiun Pasarsenen, Gambir, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Semarang Tawang Bank Jateng, Surabaya Pasar Turi, Semarang Poncol, Bekasi, Bandung, dan Purwokerto.

Pada angkutan Lebaran tahun ini, KAI telah menyediakan total kapasitas angkutan sebanyak 4.591.510 tempat duduk untuk periode perjalanan 21 Maret -11 April 2025.

Jumlah ini mencakup 3.443.832 tempat duduk untuk layanan kereta api jarak jauh (KA JJ) dan 1.147.678 tempat duduk untuk layanan kereta api lokal.

Hingga 1 April 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket telah mencapai 3.601.556 tiket atau sekitar 78,44% dari total kapasitas yang disediakan.

Baca Juga: Hadirkan Atmosfer Lebaran Lebih Meriah, KAI Pasang Ornamen Tematik di Stasiun

"Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh yang telah terjual mencapai 3.172.482 tiket dengan tingkat okupansi 92,12%, sedangkan tiket KA Lokal terjual sebanyak 429.074 tiket atau 37,39% dari total kapasitas yang tersedia," ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan tertulis, Selasa (1/4).

Lebih lanjut, KAI pun mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan larangan merokok serta menjaga kebersihan selama berada di dalam kereta api. KAI telah menerapkan kebijakan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta api sejak tahun 2012. 

"Setiap perjalanan kereta api merupakan perjalanan bebas asap rokok. Merokok tidak diperkenankan di seluruh area kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun bordes antar gerbong," jelas Anne.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, KAI secara aktif mengingatkan pelanggan melalui pengumuman audio serta pemasangan stiker larangan merokok di berbagai titik strategis dalam kereta. Pelanggar aturan ini akan dikenakan tindakan tegas berupa penurunan di stasiun terdekat.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: KAI Hadirkan KA Mutiara Timur Panoramic, Beroperasi 21 Maret-11 April 2025

Bagi pelanggan yang tetap ingin merokok, KAI telah menyediakan area khusus merokok di sejumlah stasiun yang telah ditetapkan, demi menjaga kenyamanan bersama.

Selain larangan merokok, KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan selama perjalanan. Untuk mendukung hal ini, petugas kebersihan akan secara berkala berkeliling untuk mengumpulkan sampah dari dalam kereta.

KAI juga telah menyediakan tempat sampah di berbagai titik di dalam kereta dan stasiun guna memudahkan pelanggan dalam membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

Sebagai upaya tambahan, KAI menyediakan waste bag berbahan kertas daur ulang ramah lingkungan, yang dapat digunakan oleh pelanggan untuk membuang sampah sementara di kursi penumpang sebelum dibuang pada tempat yang sesuai.

Selanjutnya: Utusan Khusus Sekjen PBB Retno Marsudi Beberkan 3 Tantangan Air di Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Survei KG Media