M O M S M O N E Y I D
Santai

Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Menyatakan Keberpihakan, Bagaimana Aturannya?

Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Simak UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, benarkah presiden dan menteri boleh menyatakan keberpihakan?

Jelang Pemilu 2024, banyak polemik yang muncul. Mulai dari pencalonan Gibran Rakabuming Raka jadi  wakil presiden dengan mengubah ketentuan Mahkamah Konstitusi, hingga terakhir Iriana Jokowi yang mengacungkan 2 jari saat kunjungan kerja bersama Jokowi ke Jawa Tengah. 

Di sisi lain, Calon Wakil Presiden Mahfud MD juga mengkritisi mengenai keberpihakan menteri non-partai ke kubu 02. Menjawab soal keberpihakan, Jokowi mengatakan bahwa Presiden dan Menteri boleh menyatakan keberpihakannya. Lalu bagaimana ketentuannya?

Baca Juga: Demo Rompi Kuning disebut Gibran Saat Debat Cawapres, Apa Itu?

Aturan soal keberpihakan pejabat negara tercantum dalam UU No 7 Tahun 2017. Aturan tersebut tertera pada pasal 280 hingga 306. 

Adapun pada pasal 280 ayat 2, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi. 
  • Ketua, wakil ketua dan anggota Badan pemeriksa Keuangan
  • Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. 
  • Direksi, Komisaris,  Dewan Pengawas, dan Karyawan BUMN/BUMD
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
  • ASN
  • Anggota TNI dan Kepolisian
  • Kepala Desa
  • Perangkat Desa
  • Anggota Badan Permusyawaatan Desa
  • WNI yang tidak memiliki hak memilih. 

Kemudian di pasal 281 dijelaskan Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali pengamanan pejabat negara dan wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

Pasal 282 juga menjelaskan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Baca Juga: Apa itu Greenflation? Pahami Arti dan Cara Atasi Greenflation alias Inflasi Hijau!

Pasal 283 pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Larangan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga dan masyarakat. 

Pasal 299 pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksankan kampanye. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye bila:

  • Sebagai calon presiden dan calon wakil presiden
  • anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU
  • pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU

Menteri sebagai anggota tim kampanye atau pelaksana dapat diberikan cuti selama satu hari kerja setiap minggu. Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.

Baca Juga: Namanya Kerap Disebut oleh Gibran, Ternyata Ini Sosok Tom Lembong

Pasal 304 dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan, radio daerah, arana perkantoran dan fasilitas lain yang dibiayai APBN.

Pasal 306 pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, TNI dan kepolisian dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan datau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo Alfamart Paling Murah Sejagat Periode 1-7 Juni 2026, Mama Lemon Botol Rp 8.500

Manfaatkan promo Alfamart Paling Murah Sejagat periode 1-7 Juni 2026 untuk belanja lebih untung. Cek di sini.

Harga Buyback Emas Hari Ini 2 Juni 2026: Galeri 24 Tertinggi, UBS Stabil

Harga buyback emas hari ini, 2 Juni 2026, mayoritas turun. Galeri 24 tercatat punya harga buyback tertinggi. Cek detail per gram di sini!

Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 1-4 Juni 2026, Royco Rendang Beli 2 Gratis 1

Mau belanja kebutuhan dapur? Cek dan manfaatkan katalog promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat periode 1-4 Juni 2026.

Promo Starbucks dan Chatime Terbaru Juni 2026, Nongkrong Hemat Mulai Rp 23.000

Ingin nongkrong hemat di awal bulan? Promo Starbucks dan Chatime hadir untuk Anda. Manfaatkan penawaran terbatas ini sebelum berakhir.

Promo Hypermart Weekday 2-4 Juni 2026, Aneka Jamur Harga Spesial dan Beli 1 Gratis 1

Membeli kebutuhan dapur pekan ini ternyata bisa hemat. Promo Hypermart Weekday tawarkan diskon besar, cek sebelum kehabisan!

Rupiah Loyo Jegal Gerak IHSG, Cek Rekomendasi Saham Pekan Ini dari IPOT!

Stabilitas rupiah & kebijakan The Fed, faktor krusial penentu arah pasar saham Juni. Simak rekomendasi saham untuk trading pekan ini dari IPOT.

Harga Emas Hari Ini Fluktuatif, Sedikit Naik di atas US$ 4.500

Sempat turun pada perdagangan sesi pagi, harga emas kini menguji naik. Rebound terjadi setelah turun lebih dari 1% pada sesi kemarin.

Promo Tiket Trans Snow World Bekasi: Liburan Hemat Cuma Rp 50 Ribu, Hanya 3 Hari

Membeli tiket Trans Snow World Bekasi kini bisa lebih hemat. Hanya Rp 50.000 untuk liburan sekolah. Cek periode pembeliannya sekarang!

Baterai 7000mAh Motorola Edge 70 Fusion: Mampu Bertahan Seharian Penuh Tanpa Ngecas

Layar AMOLED 1.5K dengan 5200 nits peak brightness, bikin mata terpukau. Cari tahu fitur canggih lainnya dari Motorola Edge 70 Fusion.

Cek Puluhan Emiten Pembagi Dividen yang Punya Yield Menarik

Investor yang memburu pendapatan dividen masih memiliki peluang. Mulai hari ini, Selasa (2/6) beberapa emiten memasuki cum date dividen.