MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada Selasa (20/7). Demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk membatasi pergerakan masyarakat di moment Idul Adha.
Melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait dengan pelaksanaan perjalanan darat.
Hal tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat. Diantaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Senin (19/7).
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalan dengan keperluan mendesak antara lain pasien dengan kondisi sakit sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Baca Juga: Ingat, Karantina Mandiri Minimal 5 Hari Usai Bepergian di Masa Pandemi!
Selain itu, aturan lain yang ditetapkan dalam surat edaran ini antara lain:
- Pelaku perjalanan orang jarak jauh dengan moda transportasi darat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.
- Pelaku perjalanan orang jarak jauh dengan moda transportasi darat dari dan ke darah di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.
- Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi sebagai persyaratan perjalanan orang ke luar daerah, dikecualikan bagi: kendaraan pelayanan distribusi logistik, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang.
- Pelaku perjalanan orang ke luar daerah wajib membawa dan menunjukkan dokumen yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempe/cap basah atau tanda tangan elektronik.
- Pelaku perjalanan orang usia di bawah 18 tahun dengan moda transportasi darat dibatasi untuk sementara.
Adapun, Surat Edaran ini beralku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Selanjutnya: Tips Mengenalkan Anak Seputar Pandemi Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News