M O M S M O N E Y I D
HOME, InvesYuk

Jangan Ikut-ikutan Investasi di Luar Negeri Sebelum Memahami Aturan Pajaknya

Reporter: Francisca Bertha Vistika  |  Editor: Francisca bertha


MOMSMONEY.ID - Punya uang lebih dan ingin mengalokasinya pada instrumen investasi di luar negeri, itu sah-sah saja. Namun, investor harus memahami risiko maupun aturan di balik peluang cuan tersebut.

Andy Nugroho, perencana keuangan Advisors Alliance Group (AAG), menyebut ada beragam bentuk investasi di luar negeri. Ada tawaran berjenis keuangan seperti saham ataupun valas, bahkan ada pula uang digital seperti kripto. Dan, ada pula yang bentuknya non- keuangan seperti properti.

Menurut Andy, sekarang ini berinvestasi di mancanegara lebih mudah karena teknologi yang sudah kian maju. Akan tetapi, sebelum memutuskan investasi di  negeri seberang, investor harus bisa memilih instrumen yang sesuai dengan tujuan keuangannya   Selain itu juga harus memiliki cukup informasi terkait regulasi atau kebijakan dari instrumen itu.

"Salah satunya soal pajak. Aturan mainnya seperti apa. Berapa yang harus dilaporkan di sini dan di negara tersebut," kata Andy.

Agus Susanto Lihin, konsultan pajak, memaparkan bahwa pada prinsipnya semua jenis investasi – baik itu investasi di dalam negeri maupun di luar negeri – merupakan aset atau harta yang wajib dilaporkan di SPT tahunan PPh. Misalnya saja investasi saham, valas, emas, properti, obligasi, kripto, dan sebagainya.

Hal ini tertuang dalam  Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Di situ dijelaskan,  yang menjadi objek pajak adalah penghasilan; yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Dan, termasuk dalam objek pajak itu  penjualan dan pengalihan harta.

Lantas bagaimana perhitungannya? Dalam menentukan penghasilan kena pajak, Agus bilang, wajib pajak harus  menggabungkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dengan penghasilan dari dalam negeri. "Nah, untuk menghindari terjadinya pajak berganda atau double taxation, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pengkreditan Pajak Luar Negeri," katanya. 

Perlu diingat bahwa dalam menghitung penghasilan kena pajak pada perhitungan SPT tahunan PPh, si wajib pajak dalam negeri tidak dapat memperhitungkan kerugian yang diderita di luar negeri. Jadi, yang diperhitungkan hanyalah keuntungan yang didapat.

Adapun bila ada PPh yang dipungut/dipotong oleh pihak luar negeri, seyogianya itu dapat dijadikan kredit pajak (pengurang) bagi PPh yang akan terutang di dalam negeri. PPh luar negeri bisa dikreditkan pada tahun pajak dilakukannya penggabungan penghasilan, baik saat diperoleh atau diterima sesuai jenis penghasilannya. 

Lebih lanjut, Agus memerinci, besaran PPh luar negeri yang dapat dikreditkan itu ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam  perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Ini bisa  berdasarkan jumlah PPh luar negeri. Bisa pula jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan investasi yang diterima  di luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan PPh yang terutang atas penghasilan kena pajak.

"Untuk penghasilan dari keuntungan dari luar negeri itu digabungkan dengan penghasilan di dalam negeri dan dikenakan tarif pasal 17 UU PPh. Namun, bila ada pemotongan pajak di luar negeri  bisa menjadi kredit pajak," kata Agus. 

Sebagai misal, tarif pajak di luar negeri 20%, sedangkan di Indonesia dikenai tarif 30%. Maka, kredit pajak yang  diakui sebesar tarif 20%, dan sisanya  harus ada kurang bayar pajak di Indonesia.                

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

5 Zodiak Wanita Paling Elegan, Punya Pesona Berkelas yang Memikat Hati

Berikut adalah 4 zodiak wanita paling elegan dan selalu berhasil memikat perhatian melalui pembawaannya yang menawan.  

Hipdut Lagi Tren, Shopee Beri Tips Agar Tampil Menonjol Saat Konser

Shopee memberikan berbagai tips agar bisa tampil stand out saat ingin menghadiri konser hipdut yang sedang ngetren.

Perempuan Indonesia Masih Sering Korbankan Kesehatan dan Finansial Demi Keluarga

Survei dari Sun Life menunjukkan perempuan Indonesia masih sering korbankan kesehatan dan keuangan demi keluarga​

Hati-Hati Bom Kalori! Ini 4 Bahaya Minum Kopi Susu Gula Aren Setiap Hari

Nikmatnya kopi susu gula aren bisa jadi bumerang. Berikut adalah 4 bahaya minum kopi susu gula aren setiap hari yang wajib Anda tahu.

Jangan Lupa Bawa Payung, Begini Prakiraan Cuaca Besok (9/4) di Banten

​BMKG memperkirakan cuaca besok Kamis (9/4) dan lusa di wilayah Banten akan didominasi oleh cuaca hujan ringan hingga hujan sedang.

Rahasia Ruang Tamu Tanpa Aturan Kaku, Ini 7 Cara yang Bisa Anda Lakukan

Ingin ruang tamu lebih nyaman dan estetik? Ubah 7 aturan desain ini agar rumah terasa hangat, fleksibel, dan penuh karakter.​

Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok (9/4), Hujan Turun Merata

​BMKG memperkirakan cuaca besok Kamis (9/4) dan lusa akan didominasi oleh hujan. Pastikan untuk membawa payung atau jas hujan saat bepergian.

Kesalahan Cat Dapur yang Sering Terjadi dan Cara Menghindarinya agar Lebih Estetik

Kesalahan cat dapur sering dianggap sepele, padahal bisa merusak tampilan rumah baru dan bikin ruang terlihat tidak nyaman.​

4 Manfaat Mengurangi Konsumsi Nasi Putih untuk Kulit, Bikin Wajah Awet Muda lo

Kulit tampak lebih cerah dan awet muda hanya dengan mengurangi nasi putih. Temukan bagaimana dampaknya pada kesehatan kulit Anda.

Inspirasi Warna Cat Pintu Masuk yang Bikin Rumah Terasa Tenang dan Elegan

Pilihan warna cat pintu masuk paling menenangkan dan elegan untuk ciptakan kesan pertama rumah yang hangat dan berkelas.​