M O M S M O N E Y I D
HOME, InvesYuk

Jangan Ikut-ikutan Investasi di Luar Negeri Sebelum Memahami Aturan Pajaknya

Reporter: Francisca Bertha Vistika  |  Editor: Francisca bertha


MOMSMONEY.ID - Punya uang lebih dan ingin mengalokasinya pada instrumen investasi di luar negeri, itu sah-sah saja. Namun, investor harus memahami risiko maupun aturan di balik peluang cuan tersebut.

Andy Nugroho, perencana keuangan Advisors Alliance Group (AAG), menyebut ada beragam bentuk investasi di luar negeri. Ada tawaran berjenis keuangan seperti saham ataupun valas, bahkan ada pula uang digital seperti kripto. Dan, ada pula yang bentuknya non- keuangan seperti properti.

Menurut Andy, sekarang ini berinvestasi di mancanegara lebih mudah karena teknologi yang sudah kian maju. Akan tetapi, sebelum memutuskan investasi di  negeri seberang, investor harus bisa memilih instrumen yang sesuai dengan tujuan keuangannya   Selain itu juga harus memiliki cukup informasi terkait regulasi atau kebijakan dari instrumen itu.

"Salah satunya soal pajak. Aturan mainnya seperti apa. Berapa yang harus dilaporkan di sini dan di negara tersebut," kata Andy.

Agus Susanto Lihin, konsultan pajak, memaparkan bahwa pada prinsipnya semua jenis investasi – baik itu investasi di dalam negeri maupun di luar negeri – merupakan aset atau harta yang wajib dilaporkan di SPT tahunan PPh. Misalnya saja investasi saham, valas, emas, properti, obligasi, kripto, dan sebagainya.

Hal ini tertuang dalam  Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Di situ dijelaskan,  yang menjadi objek pajak adalah penghasilan; yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Dan, termasuk dalam objek pajak itu  penjualan dan pengalihan harta.

Lantas bagaimana perhitungannya? Dalam menentukan penghasilan kena pajak, Agus bilang, wajib pajak harus  menggabungkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dengan penghasilan dari dalam negeri. "Nah, untuk menghindari terjadinya pajak berganda atau double taxation, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pengkreditan Pajak Luar Negeri," katanya. 

Perlu diingat bahwa dalam menghitung penghasilan kena pajak pada perhitungan SPT tahunan PPh, si wajib pajak dalam negeri tidak dapat memperhitungkan kerugian yang diderita di luar negeri. Jadi, yang diperhitungkan hanyalah keuntungan yang didapat.

Adapun bila ada PPh yang dipungut/dipotong oleh pihak luar negeri, seyogianya itu dapat dijadikan kredit pajak (pengurang) bagi PPh yang akan terutang di dalam negeri. PPh luar negeri bisa dikreditkan pada tahun pajak dilakukannya penggabungan penghasilan, baik saat diperoleh atau diterima sesuai jenis penghasilannya. 

Lebih lanjut, Agus memerinci, besaran PPh luar negeri yang dapat dikreditkan itu ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam  perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Ini bisa  berdasarkan jumlah PPh luar negeri. Bisa pula jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan investasi yang diterima  di luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan PPh yang terutang atas penghasilan kena pajak.

"Untuk penghasilan dari keuntungan dari luar negeri itu digabungkan dengan penghasilan di dalam negeri dan dikenakan tarif pasal 17 UU PPh. Namun, bila ada pemotongan pajak di luar negeri  bisa menjadi kredit pajak," kata Agus. 

Sebagai misal, tarif pajak di luar negeri 20%, sedangkan di Indonesia dikenai tarif 30%. Maka, kredit pajak yang  diakui sebesar tarif 20%, dan sisanya  harus ada kurang bayar pajak di Indonesia.                

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Harga Emas Dunia Terpangkas 6%, Pasar Antisipasi Kenaikan Bunga Fed

Harga emas dunia turun empat hari. Pasar kini memperbesar peluang kenaikan suku bunga The Fed pada September.

Pantau Cuaca Sumatera Utara Besok (3/9), Banyak Wilayah Berpotensi Hujan

BMKG memprediksi 27 dari 33 wilayah Sumatera Utara mengalami hujan ringan pada Kamis (3/9). Suhu udara mencapai 34°C.

Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Besok (3/9) Cerah, Suhu Tertinggi Tembus 36°C

Cuaca Sumsel pada Kamis (3/9) didominasi cerah. BMKG memprediksi suhu udara mencapai 36°C di dua wilayah. Cek selengkapnya.

Ramalan Cuaca Sumatera Barat Kamis (3/9), Dua Wilayah Ini Berpotensi Hujan

BMKG memprediksi mayoritas wilayah Sumbar berawan pada Kamis (3/9). Namun, Agam dan Kepulauan Mentawai berpotensi hujan ringan

Cuaca Kompak Berawan, Pantau Prakiraan Suhu Udara Yogyakarta Kamis (3/9)

BMKG memprediksi seluruh wilayah Yogyakarta berawan pada Kamis (3/9). Suhu udara berkisar 21–32°C. Cek prakiraan lengkapnya.

Prakiraan Cuaca Bali Besok (3/9) Mayoritas Berawan, Cek Suhu Tiap Wilayah

BMKG memprediksi mayoritas wilayah Bali berawan pada Kamis (3/9). Suhu udara berkisar 16–31°C, cek prakiraan selengkapnya.

Promo Alfamart Serba Gratis 1-15 September 2026, Bibigo Seaweed Beli 1 Gratis 1

Manfaatkan Promo Alfamart Serba Gratis Periode 1-15 September 2026 untuk belanja Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1.

Mau Lanjut S2 di UGM, Beasiswa Ini Tanggung Biaya Kuliah dan Hidup

​Jardine Foundation memperluas dukungan pendidikan tinggi dengan membuka program beasiswa baru di UGM.

Promo Indomaret Harga Spesial 1-7 September 2026, Rinso-Casablanca Diskon 20%

Promo Indomaret Harga Spesial Periode 25 Agustus-7 September 2026. Cek dan manfaatkan untuk belanja hemat.

Banjir Diskon! Cek Promo Yoshinoya Terbaru Spesial TikTok Mulai Rp 33 Ribuan Saja

Temukan pilihan menu favorit Anda dalam promo Yoshinoya di TikTok. Dapatkan paket makan puas dan praktis mulai Rp 33.000-an yang pas di kantong.