BisnisYuk

Danantara Siap Beroperasi, tapi Masih Butuh Pembenahan Regulasi

Danantara Siap Beroperasi, tapi Masih Butuh Pembenahan Regulasi

MOMSMONEY.ID - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara resmi terbentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (4/2/2025).

Pengesahan ini menandai langkah penting dalam penyempurnaan sistem hukum yang terkait dengan kewenangan dan fungsi Danantara, agar sesuai dengan harapan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, meski UU BUMN telah disahkan, agar BPI Danantara dapat berfungsi secara maksimal, masih diperlukan pembenahan lebih lanjut dalam hal pembagian kewenangan, transparansi dalam pemilihan pejabat pengelola, serta penyesuaian regulasi yang memberi fleksibilitas pada investasi.

Yuli Indrawati, Dosen Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk memperkuat peran Danantara.

"Saya yakin, jika Presiden Prabowo ingin Danantara segera beroperasi, maka perangkat hukumnya telah disiapkan. Tidak butuh waktu lama untuk mengoptimalkan kinerjanya," ungkapnya dalam keterangan resmi Kamis (5/1). 

Yuli menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara Kementerian BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai operator. "Jangan sampai terjadi tabrakan kepentingan antara keduanya," ujarnya.

Baca Juga: Belajar dari INA, Danantara Siap Gaet Investor Global

Selain itu, Yuli juga menyoroti pentingnya ketegasan mengenai BUMN mana yang akan bergabung dengan Danantara dan mana yang tetap berada di bawah Kementerian BUMN.

Terkait dengan struktur kelembagaan, Yuli mengingatkan, kewenangan Presiden Prabowo untuk menunjuk langsung Dewan Pengawas dapat menimbulkan kontroversi.

"Meski langkah ini dapat menyaring kepentingan yang berpotensi merugikan Danantara, di sisi lain, harus dipastikan agar tidak mengakomodasi kepentingan politik tertentu," tambahnya.

Yuli juga menekankan pentingnya pemilihan profesional yang memiliki kompetensi tinggi dalam bidang investasi dan pengelolaan korporasi untuk mengelola Badan Pelaksana Danantara.

Menurutnya, kriteria pemilihan harus jelas dan transparan agar mencerminkan meritokrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Untuk itu, beberapa regulasi yang ada perlu segera diamandemen, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

"Tanpa revisi UU Keuangan Negara, Danantara sulit bergerak fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi dan meningkatkan daya saingnya," pungkasnya.

Selanjutnya: Proyek IKN Terancam Pemangkasan Anggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News