HOME, AturUang

Cermati Polis Asuransi agar Anda Tidak Merugi

Cermati Polis Asuransi agar Anda Tidak Merugi

MOMSMONEY.ID -Anda tertarik membeli produk asuransi? Jika, iya, pastikan dulu Anda mempelajari dan memahami isi polis asuransi itu. Sebab, ketika memutuskan membeli produk asuransi, Anda sudah mengikat perjanjian kontrak dengan perusahaan asuransi. 

Nah, di polis asuransi tertuang semua isi perjanjian menyangkut hak dan kewajiban Anda sebagai pihak tertanggung dan perusahaan asuransi selaku pihak penanggung risiko. 
Singkatnya, polis asuransi adalah penjabaran lebih detail dari sebuah produk asuransi. Polis asuransi sebenarnya tidak terlalu sulit, kok, Anda pahami. 

Tapi, memang, karena ditulis dalam bahasa hukum, kerap membuat calon nasabah bingung memahami isi polis. Biasanya, saat Anda menyetujui membeli produk asuransi, kontrak polis belum keluar. 

Detail kontrak baru muncul bersamaan dengan keluarnya polis, sehingga Anda baru tahu isinya setelah polis jadi. Karena itu, mencermati kontrak polis asuransi sangat penting. 

Baca Juga: Kiat Merencanakan dan Menghitung Biaya Pendidikan Anak di Luar Negeri

Menurut Rakhmi Permatasari, perencana keuangan dari Safir Senduk dan Rekan, meski membaca dan memahami isi polis sangat melelahkan, sangat penting dilakukan calon nasabah. Soalnya, di dalam polis tercantum poin-poin yang cukup penting mengenai hak dan kewajiban nasabah. 

Misalnya, "Kapan polis asuransi mulai berlaku, bagaimana jenis pertanggungannya, apa saja pengecualian yang ditentukan, dan bagaimana juga proses pencairan klaim," katanya. 

Eko Endarto, perencana keuangan dari Finansia Consulting, menambahkan, sebelum membaca isi polis, ada baiknya Anda meminta penjelasan di awal kepada agen asuransi, terutama terkait syarat-syarat pengajuan klaim. Jangan sampai setelah polis jadi, Anda tidak mengerti syarat pengajuan klaim. 

Penjelasan agen sangat dibutuhkan untuk menjadi pegangan Anda saat mengajukan klaim. Sebab, ketika mengklaim, Anda tak mungkin lebih dulu membaca persyaratan yang tertuang di dalam polis. 

"Minta persyaratan di depan. Ini untuk membuat klaim jadi mudah ketika mengurus sendiri atau pakai kuasa orang lain," pesan Eko. 

Baca Juga: Perusahaan Asuransi Kejar Premi Lewat Agregator

Mencegah rugi Tapi, Eko juga mengingatkan, walau agen asuransi sangat dibutuhkan sebagai "penerjemah" isi polis, Anda jangan bergantung pada mereka. Anda juga harus punya nomor kontak pegawai perusahaan asuransi. Sebab, kerap terjadi si agen ?tidak terikat pada perusahaan asuransi. 

"Jangan sampai, agen pindah atau berhenti bekerja, Anda kesulitan di kemudian hari, terutama saat pencairan klaim," imbuh Eko. 

Risza Bambang, perencana keuangan OneShildt Financial Planning, menimpali, dengan memahami isi polis, Anda akan terhindar dari kerugian yang kemungkinan muncul akibat melanggar kontrak polis. 

Biasanya, Risza bilang, suatu polis asuransi terdiri dari beberapa bagian. Contohnya, ada bagian penjelasan manfaat, ketentuan umum, dan ketentuan khusus. 

Nah, apa saja isi dari bagian-bagian tersebut? Yuk kita bedah secara detil. 

Penjelasan manfaat 

Di halaman depan polis asuransi biasanya tercantum bagian penjelasan manfaat polis, mulai dari siapa pemegang polis, pembayar premi polis, penerima manfaat, dan siapa tertanggungnya. 

Pasalnya, "Bisa saja pemegang polis adalah orangtua, pembayar premi orangtua, penerima manfaat juga orangtua, tapi tertanggungnya adalah anaknya, atau sebaliknya," beber Risza.

Pada bagian ini juga digambarkan ilustrasi manfaat. Ambil contoh, berapa jumlah premi nasabah dari tahun pertama sampai tahun berakhirnya kontrak polis.

Baca Juga: Kiat Bertahan Hidup Jika Terkena PHK

Lalu, apakah manfaat dan uang pertanggungan (UP) yang nasabah dapat sama atau meningkat sampai jangka waktu kontrak polis berakhir. 

Ada pula penjelasan manfaat lain, antara lain besaran nilai UP dari jenis pertanggungan nasabah seperti penyakit kritis. 

Ketentuan Umum 

Pada bagian ini dijelaskan secara gamblang hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terikat dalam kontrak polis. Yakni, antara pemegang polis alias tertanggung dan perusahaan asuransi. Salah satu kewajiban pokok pemegang polis adalah membayar premi. 

Di dalam polis disebutkan periode pembayaran premi dan sistem pembayarannya, baik secara berkala atau langsung membayar di depan. 

Periode pembayaran ini sebetulnya juga ada dalam ringkasan polis yang disodorkan oleh agen asuransi. Setelah kewajiban ditepati, pemegang polis akan mendapat manfaat dari produk asuransi berupa proteksi terhadap risiko. Inilah hak yang diperoleh pemegang polis dari perusahaan asuransi. 

Baca Juga: Covid-19 Mengepung, Ini Kiat Bertahan Keuangan Keluarga!

Tapi, Risza mengingatkan, perjanjian polis terbilang unik karena sifatnya yang unilateral atau sepihak. Lazimnya, yang namanya perjanjian kontrak bersifat multilateral. 

Lantaran, kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian punya kekuatan sama atau bisa saling membatalkan kontrak. 

Cuma, di polis asuransi sifatnya sepihak. Setelah pemegang polis menyetujui perjanjian yang ditawarkan, aturan mainnya sudah ditentukan perusahaan asuransi. "Itu sifatnya mengikat. Di seluruh dunia seperti itu," ujar Risza. 

Dengan kata lain, sebagai nasabah, kecil kemungkinan Anda bisa melakukan tawar-menawar dengan perusahaan asuransi. Misal, soal besaran UP atau premi yang dibayar. Jadi, meski membeli banyak polis di satu perusahaan asuransi, Anda jangan berharap mendapat potongan harga alias diskon pembayaran premi atau besaran UP. 

"Tidak seperti membeli buah di pasar, Anda bisa menawar harga dengan pedagang untuk mendapatkan keringanan pembelian," ungkap Risza. 

Sanksi telah bayar premi

Pada bagian ini, Anda juga bisa mengetahui sanksi-sanksi yang harus Anda tanggung akibat terlambat atau tidak membayar premi. Biasanya, aturan yang tertera jika membatalkan kontrak sebelum masa polis berakhir, maka ada konsekuensi yang harus Anda terima. 

Misalnya, Anda akan kehilangan semua premi yang sudah dibayarkan. Jadi, Anda tidak akan memperoleh manfaat dari polis asuransi yang dibeli. 

Sanksi lain, jika selama satu tahun di masa berlakunya polis Anda tidak membayar premi,perusahaan asuransi bakal memutus kontrak polis Anda. 

Baca Juga: 3 Tips mengumpulkan uang untuk membeli hewan kurban 

Untuk menghindari pemutusan kontrak polis, di bagian ketentuan umum tercantum klausul masa leluasa atau grace period. Klausul ini bertujuan mengantisipasi keterlambatan pembayaran premi. 

Intinya, pemegang polis yang belum membayar premi setelah jatuh tempo pembayaran sampai batas masa leluasa akan tetap ditanggung kalau terjadi risiko selama periode itu.

Lama masa periode ini biasanya 30 hari sampai 60 hari. Tapi, ini tergantung jenis periode pembayaran premi. 

Makin pendek periode pembayaran, makin singkat grace periode yang nasabah dapat. Untuk itu, jika merasa sudah tidak mampu membayar premi, Anda berhak mengajukan cuti membayar premi dalam waktu dan dengan alasan tertentu. 

Misalnya, sedang ada masalah keuangan. khusus produk unitlink, perusahaan asuransi biasanya langsung memotong nilai manfaat investasi.

Baca Juga: Cara Mudah Melatih Anak Menggunakan Toilet, Mama Muda Perlu Tahu

Jadi, Anda harus teliti betul sebelum menyetujui kontrak polis. Tapi, jika polis sudah keluar dan Anda tidak sependapat dengan hasilnya, Anda masih punya kesempatan mengubahnya. Di asuransi ada istilah alterasi atau perubahan polis. 

Jadi, sebetulnya calon nasabah bisa mengubah polisnya. Misal, sebelumnya Anda hanya punya proteksi jenis santunan kematian, bisa ditambah santunan kecelakaan.

"Anda juga bisa membatalkan kontrak. Jangka waktu pembatalan kontrak biasanya satu sampai dua pekan setelah polis terbit," kata Eko. 

Ketentuan khusus 

Di bagian ini dijabarkan tentang spesifikasi manfaat-manfaat perlindungan yang sifatnya tidak umum. Contoh, jenis penyakit kritis apa saja yang bisa dan tidak dikaver, bagaimana pertanggungan perusahaan asuransi terhadap risiko cacat tetap yang diderita nasabah, kemudian bagaimana prosedur pencairan klaim dan berapa lama masa tunggunya. 

Sekadar Anda tahu, beberapa produk asuransi mempunyai spesifikasi khusus yang dituangkan dalam suatu ketentuan khusus di dalam polis. Jika Anda membeli produk asuransi tambahan kecelakaan, misalnya, ketentuan khusus untuk produk ini dilampirkan secara terpisah dengan polis. 

Dalam proses penjualan produk asuransi, penjelasan agen umumnya tidak secara detil. Yang paling banyak terjadi kesalahan adalah penjelasan atas manfaat penyakit kritis. Contohnya, pada waktu penjualan, agen menjanjikan perlindungan terhadap penyakit kritis, seperti, gagal ginjal, serangan jantung, dan kanker. 

Baca Juga: Wajib Dimiliki, Berikut Manfaat Dana Darurat

Definisi itu harus Anda lihat lebih dalam, seperti apa definisi penyakit kritis yang dikaver asuransi. Biasanya, penyakit gagal ginjal menurut definisi perusahaan asuransi adalah, jika kedua ginjal si tertanggung sudah tak berfungsi. 

Jadi, jika hanya satu ginjal tidak berfungsi, tertanggung tidak mendapatkan manfaat asuransi. Definisi penyakit kanker yang dibayar klaimnya juga hanya untuk tahap stadium empat. Begitu pula jenis penyakit cacat tetap dan total. 

Definisi cacat menurut perusahaan asuransi ialah cacat yang diderita nasabah harus tetap dan total. Soalnya, Risza menjelaskan, bisa saja anggota tubuh si nasabah tidak berfungsi, tapi kemudian berfungsi lagi semisal stroke. 

"Ada masa tunggunya. Biasanya enam bulan hingga satu tahun. Pembayaran klaim pun dicicil selama dua tahun. Di tahun pertama klaim akan keluar sebesar 80% dan 20% di tahun kedua," tutur Risza. 

Tapi, kalau ternyata di tahun kedua cacatnya tidak tetap, ya, klaimnya tidak akan diteruskan. Di bagian ketentuan khusus juga ada keterangan bahwa pihak penanggung atau perusahaan asuransi bakal memberi batasan terhadap manfaat UP kematian. 

Baca Juga: 5 Tips jaga keuangan keluarga stabil dengan satu sumber penghasilan

Misal, ketika pemegang polis meninggal sebelum genap setahun menjadi nasabah, maka asuransi hanya memberi UP kematian sebesar 20%. Yang tidak kalah penting, Risza mengingatkan, ada istilah dalam dunia asuransi: utmost good faith. 

Artinya, itikad sangat baik. Baik perusahaan asuransi maupun nasabah harus jujur dan apa adanya dalam memberi informasi yang tertuang di polis asuransi. Sebagai pemegang polis, jangan sampai menyembunyikan keterangan yang pada akhirnya justru akan merugikan Anda. 

Contoh, tidak jujur dalam mengungkap data penyakit pada produk asuransi kesehatan, atau status properti saat membeli asuransi kerugian. Makanya, "Nasabah tidak menyerahkan ke agen untuk mengisi formulir pengajuan polis asuransi," pesan Risza. 

Alasannya, prinsip agen penjual asuransi selalu mencari nasabah sebanyak-banyaknya, tanpa ingin ada hambatan. Padahal, calon nasabah tahu kekurangan yang ada pada dirinya atau objek yang akan diasuransikannya. 

Tapi, karena formulir pengajuan polisnya takut ditolak perusahaan asuransi, agen berbuat bohong. Padahal, cepat atau lambat, perusahaan asuransi akan mengetahui kebohongan itu. Jika ini terjadi, bukan mustahil pihak penanggung tidak akan mengabulkan klaim manfaat nasabah. 

Jadi, jeli-jelilah sebelum membeli produk asuransi. 

Selanjutnya: Tips memilih produk asuransi yang beri perlindungan risiko Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News