M O M S M O N E Y I D
HOME, Keluarga

Cermati Isi Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual

Penulis: Virdita Rizki Ratriani  |  Editor: Virdita Ratriani


MOMSMONEY.ID -Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi ramai dibahas oleh sejumlah kalangan.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 pun menuai tanggapan dari berbagai pihak baik yang pro maupun kontra terhadap aturan tersebut. Sebab, ada kalangan yang menilai Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 melegalkan seks bebas.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/11/2021), Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.

Pegiat hak asasi manusia (HAM), Nisrina Nadhifah (27) berpandangan, belum ada peraturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban.

“Bahkan sangat spesifik ada pasal yang menyebutkan bahwa definisi kekerasan seksual itu adalah ketiadaan consent atau ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak,” kata Nisrina kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Cegah kekerasan seksual, DPR dukung Permendikbudristek PPKS

Meski demikian, Permendikbud Ristek 30/2021 juga menuai kritik.

Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai beleid tersebut cacat secara formil karena prosesnya tidak melibatkan banyak pihak dan cacat materil karena berpotensi melegalkan zina.

Menurut, Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad salah satu kecacatan materil ada di Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban”.

“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata Lincolin, melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Lantas, seperti apa isi Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang menimbulkan pro dan kontra tersebut?

Baca Juga: Daftar bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus

Isi Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021

Berikut adalah isi pasal yang menuai kontroversi di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021:

Pasal 5

(1) Kekerasan  Seksual  mencakup  tindakan  yang  dilakukan secara  verbal,  nonfisik,  fisik,  dan/atau  melalui  teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan  Seksual  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi: 

a. menyampaikan  ujaran  yang  mendiskriminasi  atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;   

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon,  dan/atau  siulan  yang  bernuansa  seksual pada Korban; 

Baca Juga: Daftar bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus

d. menatap  Korban  dengan  nuansa  seksual  dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan  pesan,  lelucon,  gambar,  foto,  audio, dan/atau  video  bernuansa  seksual  kepada  Korban meskipun sudah dilarang Korban;

f. mengambil,  merekam,  dan/atau  mengedarkan  foto dan/atau  rekaman  audio  dan/atau  visual  Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah  foto  tubuh  dan/atau  informasi  pribadi Korban  yang  bernuansa  seksual  tanpa  persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

Baca Juga: 21 Bentuk kekerasan seksual di kampus sesuai Permendikbud 30, mahasiswa wajib tahu

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban; 

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya  pada  tubuh  Korban  tanpa  persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

n. memaksa  Korban  untuk  melakukan  transaksi  atau kegiatan seksual;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

p. melakukan  percobaan  perkosaan,  namun  penetrasi tidak terjadi; 

Baca Juga: Perundungan Online Semakin Mudah Dilakukan, Hukum Semakin Ditegakkan

q. melakukan  perkosaan  termasuk  penetrasi  dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; 

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; 

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil; 

t. membiarkan  terjadinya  Kekerasan  Seksual  dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

Baca Juga: PPDB zonasi Jakarta segera dimulai, begini pantauan KPAI hingga 24 Juni lalu

c. mengalami  kondisi  di  bawah  pengaruh  obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur; 

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan; 

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

Sementara itu, untuk bisa mengakses isi lengkap Permendikbud Ristek No.5 Tahun 2021 bisa melalui link berikut ini.

Selanjutnya: Cegah kekerasan seksual, DPR dukung Permendikbudristek PPKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

4 Cara Memilih Bra untuk Payudara Kendur, Cup dan Tali Berpengaruh!

Jangan salah pilih, berikut 4 cara memilih bra untuk payudara kendur yang wajib Anda tahu. Simak sampai akhir, Moms.  

Minum Teh Hijau Saat Diet Ampuh Bakar Lemak, Cek 4 Manfaat Selengkapnya

Ada 4 manfaat teh hijau untuk diet yang harus Anda tahu. Apa saja? Simak informasi selengkapnya di sini.  

5 Tren Desain Frank Lloyd Wright yang Kembali Populer di Hunian Modern

Tren desain Frank Lloyd Wright kembali populer pada 2026, dari material alami hingga ruang yang menyatu dengan alam.

Sering Mau Ngemil saat Stres? Kenali Dampak Stress Eating dan Cara Mengatasinya, yuk

Rasa mau ngemil saat pikiran penuh sering kali menjadi pelampiasan stres. Ketahui cara mengendalikan dorongan makan ini sebelum memicu obesitas.

10 Kebiasaan Keuangan yang Bikin Kondisi Finansial Lebih Kuat

Kenali 10 kebiasaan keuangan yang dapat membantu mengatur uang, menghindari masalah finansial, dan menyiapkan masa depan.

Hasil Kejuaraan Dunia 2026: Banyak Kejutan, 5 Wakil Indonesia ke Perempat Final

Hasil Kejuaraan Dunia 2026 Babak 16 Besar Kamis (20/8), lima wakil Indonesia menembus perempat final. Jonatan dan Putri tersingkir.

Ramalan Shio Besok Jumat 21 Agustus 2026: Lebih Tenang dalam Ambil Keputusan

Simak ramalan shio besok Jumat 21 Agustus 2026 untuk karier, keuangan, cinta, dan kesehatan 12 shio lengkap di sini.

Ramalan Zodiak Besok Jumat 21 Agustus 2026, Taurus Paling Bersinar

Simak ramalan 12 zodiak Jumat 21 Agustus 2026, cek peluang cinta, karier, keuangan, kesehatan, dan zodiak paling beruntung hari ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (21/8), Hujan Lebat Cuma Guyur Provinsi Ini

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Jumat 21 Agustus 2026 dengan status Waspada hujan lebat cuma di provinsi berikut ini.

Podcast Dibawa ke Panggung, Indonesian Podcast Festival 2026 akan Mulai dari Makassar

​Tak hanya lewat platform digital, podcast kini mulai dibawa ke ruang offline, Indonesian Podcast Festival 2026 akan digelar di lima kota