M O M S M O N E Y I D
HOME, Keluarga

Cermati Isi Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual

Reporter: Virdita Rizki Ratriani  |  Editor: Virdita Ratriani


MOMSMONEY.ID -Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi ramai dibahas oleh sejumlah kalangan.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 pun menuai tanggapan dari berbagai pihak baik yang pro maupun kontra terhadap aturan tersebut. Sebab, ada kalangan yang menilai Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 melegalkan seks bebas.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/11/2021), Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.

Pegiat hak asasi manusia (HAM), Nisrina Nadhifah (27) berpandangan, belum ada peraturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban.

“Bahkan sangat spesifik ada pasal yang menyebutkan bahwa definisi kekerasan seksual itu adalah ketiadaan consent atau ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak,” kata Nisrina kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Cegah kekerasan seksual, DPR dukung Permendikbudristek PPKS

Meski demikian, Permendikbud Ristek 30/2021 juga menuai kritik.

Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai beleid tersebut cacat secara formil karena prosesnya tidak melibatkan banyak pihak dan cacat materil karena berpotensi melegalkan zina.

Menurut, Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad salah satu kecacatan materil ada di Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban”.

“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata Lincolin, melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Lantas, seperti apa isi Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang menimbulkan pro dan kontra tersebut?

Baca Juga: Daftar bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus

Isi Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021

Berikut adalah isi pasal yang menuai kontroversi di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021:

Pasal 5

(1) Kekerasan  Seksual  mencakup  tindakan  yang  dilakukan secara  verbal,  nonfisik,  fisik,  dan/atau  melalui  teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan  Seksual  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi: 

a. menyampaikan  ujaran  yang  mendiskriminasi  atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;   

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon,  dan/atau  siulan  yang  bernuansa  seksual pada Korban; 

Baca Juga: Daftar bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus

d. menatap  Korban  dengan  nuansa  seksual  dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan  pesan,  lelucon,  gambar,  foto,  audio, dan/atau  video  bernuansa  seksual  kepada  Korban meskipun sudah dilarang Korban;

f. mengambil,  merekam,  dan/atau  mengedarkan  foto dan/atau  rekaman  audio  dan/atau  visual  Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah  foto  tubuh  dan/atau  informasi  pribadi Korban  yang  bernuansa  seksual  tanpa  persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

Baca Juga: 21 Bentuk kekerasan seksual di kampus sesuai Permendikbud 30, mahasiswa wajib tahu

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban; 

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya  pada  tubuh  Korban  tanpa  persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

n. memaksa  Korban  untuk  melakukan  transaksi  atau kegiatan seksual;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

p. melakukan  percobaan  perkosaan,  namun  penetrasi tidak terjadi; 

Baca Juga: Perundungan Online Semakin Mudah Dilakukan, Hukum Semakin Ditegakkan

q. melakukan  perkosaan  termasuk  penetrasi  dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; 

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; 

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil; 

t. membiarkan  terjadinya  Kekerasan  Seksual  dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

Baca Juga: PPDB zonasi Jakarta segera dimulai, begini pantauan KPAI hingga 24 Juni lalu

c. mengalami  kondisi  di  bawah  pengaruh  obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur; 

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan; 

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

Sementara itu, untuk bisa mengakses isi lengkap Permendikbud Ristek No.5 Tahun 2021 bisa melalui link berikut ini.

Selanjutnya: Cegah kekerasan seksual, DPR dukung Permendikbudristek PPKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Tidak Boleh Asal, Ini 5 Cara Merawat Botol Parfum agar Aromanya Tahan Lama

Membeli parfum mahal ternyata belum tentu menjamin aroma awet. Simpan botol parfum di tempat gelap dan stabil suhunya.

Pilih Bra Biasa atau Sport Bra? Ketahui 4 Perbedaannya Sebelum Beli

Bingung mau beli bra biasa atau sport bra? Sebelum beli, ketahui dulu 4 perbedaan sport bra dan bra biasa ini.

Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Sengit Dua Tim Serang

Minggu, 21 Juni 2026, dini hari WIB. Pertandingan krusial Belanda vs Swedia akan sajikan duel taktik dan kualitas pemain. Jangan sapai terlewat.

Prediksi Jerman vs Pantai Gading (21/6): Perebutan Puncak Grup E

Pantai Gading punya kecepatan, Jerman punya lini serang mematikan. Siapa yang akan menang di Toronto Stadium? Cek prediksinya!  

Fitur Baru WhatsApp Android Tingkatkan Interaksi, Tak Perlu Repot Lagi

Jangan lewatkan update WhatsApp Android yang paling ditunggu. Menu pesan baru ini hadirkan tampilan segar dan interaksi lebih intuitif. 

HP Samsung Terbaru: Fitur Kamera S25 Ultra Unggul Jauh dari Seri Lain

Mencari HP Samsung terbaik? Galaxy S25 Ultra hadir dengan Snapdragon 8 Elite, namun ada kejutan di seri S25 & A35. Simak perbandingannya!

Kesehatan Anak Optimal: 7 Manfaat Labu Siam untuk MPASI, Kunci Tingkatkan Imun

Penting memberikan MPASI dengan nutrisi penting. Labu siam murah meriah ini bisa jadi solusi cegah obesitas dan tingkatkan imunitas anak.

Tablet Mini Terbaik: Ukuran Kecil, Performa Juara di 2026

Jangan salah pilih tablet mini. Huawei MatePad Mini dirilis dengan M-Pencil Pro dan layar OLED tajam. Lihat perbandingannya dengan tablet lain!

DBD Bukan Hanya Urusan Anak, Dokter Internist Desak Orang Dewasa Segera Vaksinasi

PAPDI desak vaksinasi DBD untuk dewasa 18–60 tahun karena komorbiditas perbesar risiko komplikasi hingga 7 kali lipat  

12 Daftar Makanan dan Minuman yang Mengandung Kalori Tinggi

Intip beberapa daftar makanan dan minuman yang mengandung kalori tinggi berikut ini, yuk!