M O M S M O N E Y I D
HOME, Keluarga

Cermati Isi Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual

Penulis: Virdita Rizki Ratriani  |  Editor: Virdita Ratriani


MOMSMONEY.ID -Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi ramai dibahas oleh sejumlah kalangan.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 pun menuai tanggapan dari berbagai pihak baik yang pro maupun kontra terhadap aturan tersebut. Sebab, ada kalangan yang menilai Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 melegalkan seks bebas.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/11/2021), Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.

Pegiat hak asasi manusia (HAM), Nisrina Nadhifah (27) berpandangan, belum ada peraturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban.

“Bahkan sangat spesifik ada pasal yang menyebutkan bahwa definisi kekerasan seksual itu adalah ketiadaan consent atau ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak,” kata Nisrina kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Cegah kekerasan seksual, DPR dukung Permendikbudristek PPKS

Meski demikian, Permendikbud Ristek 30/2021 juga menuai kritik.

Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai beleid tersebut cacat secara formil karena prosesnya tidak melibatkan banyak pihak dan cacat materil karena berpotensi melegalkan zina.

Menurut, Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad salah satu kecacatan materil ada di Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban”.

“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata Lincolin, melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Lantas, seperti apa isi Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang menimbulkan pro dan kontra tersebut?

Baca Juga: Daftar bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus

Isi Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021

Berikut adalah isi pasal yang menuai kontroversi di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021:

Pasal 5

(1) Kekerasan  Seksual  mencakup  tindakan  yang  dilakukan secara  verbal,  nonfisik,  fisik,  dan/atau  melalui  teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan  Seksual  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi: 

a. menyampaikan  ujaran  yang  mendiskriminasi  atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;   

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon,  dan/atau  siulan  yang  bernuansa  seksual pada Korban; 

Baca Juga: Daftar bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus

d. menatap  Korban  dengan  nuansa  seksual  dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan  pesan,  lelucon,  gambar,  foto,  audio, dan/atau  video  bernuansa  seksual  kepada  Korban meskipun sudah dilarang Korban;

f. mengambil,  merekam,  dan/atau  mengedarkan  foto dan/atau  rekaman  audio  dan/atau  visual  Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah  foto  tubuh  dan/atau  informasi  pribadi Korban  yang  bernuansa  seksual  tanpa  persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

Baca Juga: 21 Bentuk kekerasan seksual di kampus sesuai Permendikbud 30, mahasiswa wajib tahu

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban; 

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya  pada  tubuh  Korban  tanpa  persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

n. memaksa  Korban  untuk  melakukan  transaksi  atau kegiatan seksual;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

p. melakukan  percobaan  perkosaan,  namun  penetrasi tidak terjadi; 

Baca Juga: Perundungan Online Semakin Mudah Dilakukan, Hukum Semakin Ditegakkan

q. melakukan  perkosaan  termasuk  penetrasi  dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; 

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; 

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil; 

t. membiarkan  terjadinya  Kekerasan  Seksual  dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

Baca Juga: PPDB zonasi Jakarta segera dimulai, begini pantauan KPAI hingga 24 Juni lalu

c. mengalami  kondisi  di  bawah  pengaruh  obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur; 

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan; 

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

Sementara itu, untuk bisa mengakses isi lengkap Permendikbud Ristek No.5 Tahun 2021 bisa melalui link berikut ini.

Selanjutnya: Cegah kekerasan seksual, DPR dukung Permendikbudristek PPKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil Taipe Open 2026: Wakil Indonesia Bertumbangan, Sisa 2 di Babak Perempat Final

Hasil Taipe Open 2026, wakil Indonesia berguguran, tersisa satu ganda putra dan satu ganda campuran di babak perempat final.

6 Ide Kamar Mandi Warna Cerah yang Bikin Ruang Sempit Terasa Tenang

Kamar mandi warna cerah bisa terasa nyaman dan berkelas. Coba 6 ide sederhana untuk memadukan warna, material, dan dekorasi.  

5 Inspirasi Ruang Makan Timeless yang Tetap Cantik Meski Tren Terus Berubah

Ruang makan tak harus ikut tren. Simak 5 ide timeless yang nyaman, praktis, dan cocok diterapkan di rumah Indonesia.​  

5 Ide Dekorasi Kamar Mandi yang Bikin Suasana Baru Tanpa Renovasi

Coba 5 ide dekorasi kamar mandi yang praktis dan cepat untuk membuat ruangan terasa lebih rapi, nyaman, dan segar.  

Tips Moms Mengatur Waktu dan Keuangan biar Bisnis Tetap Berjalan

Moms bisa menjaga bisnis tetap berjalan dengan mengatur waktu, memisahkan uang usaha, dan menyiapkan dana cadangan.

Uang Habis Total? Ini Cara Bertahan Sambil Menata Keuangan dari Nol

Uang habis total? Simak cara bertahan, mengatur kebutuhan, mencari pemasukan, dan memulihkan keuangan secara bertahap.

Tetap Bisa Healing Tanpa Boros, Ini Cara Mengatur Anggaran Hiburan

Hiburan makin mahal, tetapi tetap bisa dinikmati tanpa boncos dengan mengatur prioritas dan menyiapkan anggaran.

Tinggi Natrium & Gula, Ini 5 Bahaya Sering Makan Kecap Manis Termasuk Hipertensi

Sering menambahkan kecap manis di hidangan? Hati-hati lonjakan garam dan gula yang mengintai kesehatan jantung serta metabolisme tubuh Anda.

Sering Minum Milk Tea? Waspadai 4 Bahaya Kesehatan Ini Buat Tubuhmu, Bikin BB Naik

Pahami risiko kesehatan di balik nikmatnya segelas milk tea, mulai dari obesitas hingga diabetes. Ketahui dampak dan cara menikmatinya lebih aman!

Tak Ada Hujan di Jawa Timur Besok, Ini Prakiraan Cuaca Jumat (31/7)

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Timur besok Jumat (31/7) didominasi cerah berawan tanpa potensi hujan.