M O M S M O N E Y I D
HOME, AturUang

Cari Tahu 7 Pos Pembagian Gaji untuk Wanita Single & Menikah

Penulis: Rizka Noveliana  |  Editor: Rizka Noveliana


MOMSMONEY.ID - Tanggal gajian semakin dekat. Rasanya tidak sabar lagi untuk membeli barang yang diinginkan seperti tas, baju, tanaman hias, skin care, dll.

Memberikan self-rewads itu boleh-boleh saja tapi jangan sampai berlebihan ya, moms. Sebaiknya gaji yang moms dapatkan setiap bulan harus dialokasikan ke pos-pos keuangan yang aman dan bermanfaat di masa depan.

Pembagian pos gaji untuk wanita single dan telah menikah sebenarnya sama saja. Namun, menjadi pembedanya yaitu pada prioritas. 

Saat single, Anda mudah saja membeli sesuatu dan berinvestasi. Tetapi setelah menikah, Anda akan melihat prioritas keuangan mana yang penting buat keluarga.

Momsmoney telah merangkum 7 pos pembagian gaji untuk wanita single dan menikah, dilansir dari ZAP finance: 

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Semakin Melemah, Rabu (14/7)

1. Zakat/Sosial

Anggarkan keuangan anda untuk zakat/sosial. Bagi wanita single tidak menjadi masalah untuk bersedah dan membantu keluarga .

Tetapi, wanita yang telah menikah cukup berbeda. Anda bisa berdiskusi dengan pasangan terlebih dahulu. Dengan nominal yang dianggarkan cukup berbeda-beda.

2. Tabungan Dana Darurat

Dana darurat itu penting, moms. Wanita single disarankan mengalokasikan gajinya sebanyak 3x pengeluaran rutin bulanan untuk dana darurat.

Sedangkan wanita menikah harus 12x pengeluaran rutin bulanan. Supaya dana darurat  lebih cepat terkumpul, anda bisa bekerja sama dengan pasangan.

Cara menyimpan dana darurat bisa di rekening tabungan. Ayo, ditahan-tahan moms agar uangnya tidak terpakai.

3. Premi Asuransi

Wanita single diutamakan memiliki asuransi kesehatan, tetapi jika ingin memiliki asuransi jiwa itu pilihan. 

Untuk yang telah menikah dianjurkan memiliki proteksi jiwa, proteksi kesehatan dan tambahan seperti penyakit kritis. 

Tetapi membeli premi jangan sampai berlebihan moms, cukup anggarkan sekitar 5% dari gaji anda. 

Lebih hematnya, anda bisa ikut menjadi anggota BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Semakin Melemah, Rabu (14/7)

4. Biaya Hidup

Ini yang paling penting, moms. Wanita single harus menyisihkan setidaknya setengah (1/2) gaji bulanan untuk diinvestasikan.

Kesempatan buat anda agar dapat berinvestasi sebanyak mungkin dan menekan biaya pengeluaran. 

Berbeda dengan wanita menikah, pasti memiliki pengeluran yang banyak. Anda bisa berdiskusi dengan pasangan dahulu.

Alokasikan maksimal 50% dari gaji yang masuk ke rumah tangga untuk biaya hidup. 

5. Tabungan Big Purchase Item

Tabungan big purchase item itu seperti keinginan liburan, perawatan wajah dan tubuh yang membutuhkan biaya cukup besar.

Dianjurkan anda memiliki tabungan tersendiri dan cukup alokasikan dana 5% dari gaji.

6. Investasi Untuk Tujuan Keuangan

Paling utama diinvestasi. Wanita single mulailah memiliki banyak investasi. Sedangkan wanita menikah, berinvestasi sesuai prioritas anda contohnya investasi pendidikan anak atau persiapan hari tua dengan mengalihkan dana untuk investasi dana pensiun.

Yuk, mulai banyak belajar tentang investasi. Wanita bisa ko memiliki financial freedom. 

Tips dari mba Prita Hapsari Ghozie, CEO dari ZAP Finance, pastikan anda memegang emas batangan yang anda simpan sendiri.

7. Playing dan Happines

Yang terakhir, alokasi gaji anda untuk playing dan happines sebanyak 10%-20% dari penghasilan anda. Selain berinvestasi, anda juga harus berbahagia dengan pendapatan sendiri. Anda yang telah menikah bisa juga membelikan mainan anak atau hadiah untuk keluarga.

Itulah 7 pos pembagian gaji untuk wanita single dan menikah, sebagai wanita anda harus memiliki skill mengatur keuangan, yaitu:

  • Mampu membedakan antara kebutuhan dan keinginan
  • Memahami prioritas
  • Saving, Investasi dan Protection.

Ayo, mulai atur keuang dari sekarang, moms! Lakukan yang bisa anda lakukan.

Selanjutnya: Cermati Mengatur Keuangan untuk Pasangan Baru Menikah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Bantu Mengelola dan Menjaga Aset, Ini yang Wealth Management Danamon Tawarkan

Begini cara Wealth Management Danamon mendampingi nasabah dalam mengelola, mengembangkan, dan menjaga aset di setiap perjalanan finansial mereka.

1 Rabiul Awal 2026 Jatuh pada 14 Agustus, Ini 4 Sunah Menyambut Bulan Maulid Nabi

1 Rabiul Awal 2026 jatuh pada Jumat, 14 Agustus 2026. Mari sambut bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW dengan menjalankan sunah-sunahnya.

Promo A&W Merdeka Deals Agustus 2026, Diskon Spesial Paket Ayam & Gratis Cheeseburger

Sambut HUT RI dengan promo A&W Merdeka Deals yang menawarkan diskon paket Aroma Chicken hingga gratis Cheeseburger, berlaku 14–17 Agustus 2026.

Harga Emas Antam Hari Ini (14/8) Turun Tajam Rp 36.000 Jadi Rp 2.664.000 per Gram

Harga emas Antam kembali turun pada perdagangan hari ini Jumat (14/8). Harga emas Antam 1 gram turun Rp 36.000 menjadi Rp2.664.000 per gram.​

Bukan Cuma Bikin Harum, Fragrance Lokal Ini Bawa Cerita Indonesia

Rayakan kemerdekaan dengan aroma lokal, Secret Garden meluncurkan koleksi eksklusif di Kampanye 17.8 Festival Pilih Lokal.

IHSG Diproyeksi Rebound, Cek Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas (14/8)

IHSG berpotensi menguat pada perdagangan Jumat (14/8/2026).​ Simak rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

Ramalan Shio Hari Ini Jumat 14 Agustus 2026: Tikus, Ular, dan Naga Hoki

Simak ramalan shio hari ini Jumat 14 Agustus 2026, cek peruntungan hoki 12 shio dalam karier, keuangan, asmara, dan kesehatan.

IHSG Masih Berpeluang Menguat, Simak Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas (14/8)

IHSG diproyeksikan masih berpeluang menguat pada perdagangan Jumat (14/8/2026).​ Simak rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.  

Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 14 Agustus 2026, Banyak Kesempatan Terbuka

Cek ramalan 12 zodiak hari ini, Jumat 14 Agustus 2026, dari Aries sampai Pisces untuk asmara, karier, keuangan, dan kesehatan.

Peringatan Dini BMKG Kekeringan Meteorologis, Provinsi Ini Berstatus Awas

BMKG mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis dengan kategori Awas di beberapa provinsi yang berlaku 11-20 Agustus 2026.