MOMSMONEY.ID - Cara mengunci chat WhatsApp di android & iPhone merupakan salah satu upaya agar privasi pengguna lebih aman. Dengan mengaktifkan fitur ini, percakapan penting Anda akan berada di area khusus bernama obrolan terkunci yang hanya bisa diakses menggunakan sidik jari atau face ID.
Menurut Anmol Sachdeva, seorang pengamat media sosial dari Beebom.com mengungkapkan, langkah ini penting untuk mencegah orang lain membaca pesan pribadi Anda. “Anda cukup membuka percakapan yang ingin dikunci, mengetuk nama kontak, lalu memilih opsi Kunci Obrolan,” jelasnya.
Mari simak lebih lanjut mengenai cara mengunci chat WhatsApp di android & iPhone lewat penjelasan berikut:
Baca Juga: Mengenal Bichat, Aplikasi Chatting Tanpa Internet yang jadi Tandingan WhatsApp!
Cara mengunci chat whatsapp di android & iphone
- Buka percakapan yang ingin dikunci.
- Ketuk nama kontak di bagian atas.
- Gulir ke bawah dan pilih menu kunci obrolan.
- Aktifkan kunci obrolan ini dengan sidik jari (android) atau face id (iphone).
- Konfirmasikan biometrik Anda.
- Selesai. Chat tersebut kini berpindah ke folder obrolan terkunci dan tidak akan muncul di daftar chat utama.
Cara mengakses chat yang sudah dikunci
Obrolan yang terkunci akan disembunyikan dari tampilan utama WhatsApp. Untuk membukanya kembali:
- Buka tab chat di whatsapp.
- Geser ke bawah hingga muncul menu obrolan terkunci.
- Gunakan sidik jari atau face id untuk membuka akses.
- Fitur ini akan otomatis mengunci kembali begitu Anda keluar dari folder tersebut, sehingga keamanan tetap terjaga.
Cara menonaktifkan kunci chat whatsapp
Jika suatu saat Anda ingin menghapus kunci dari obrolan tersebut, langkahnya sangat mudah:
- Buka chat yang sudah terkunci.
- Ketuk nama kontak.
- Pilih kunci obrolan.
- Matikan opsi kunci obrolan ini dengan sidik jari/face id.
- Dengan begitu, obrolan akan kembali muncul di daftar pesan utama tanpa proteksi tambahan.
Itulah panduan lengkap mengenai cara mengunci chat WhatsApp di android & iPhone serta cara menonaktifkan kunci chat.
Selanjutnya: Putusan MA untuk Agnez Mo dalam Kasus Hak Cipta, Denda Rp 1,5 Miliar Dibatalkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News