MOMSMONEY.ID – Moms, lagi cari-cari bank untuk pengajukan kredit rumah? Biar nggak bingung, Anda bisa tengok PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) punya penawaran bunga kredit promosi untuk kredit rumah baik untuk tenor pendek di tahun pertama hingga bunga tetap selama 20 tahun.
Bank segala umat KPR ini punya penawaran bunga KPR mulai dari 5,46% untuk tenor satu tahun pertama hingga bunga sebesar 11,59% tetap selama 20 tahun. Sedangkan, bunga KPR konter di BCA sebesar 9,00% untuk tahun pertama. Jadi lebih rendah kan untuk bunga KPR BTN yang sedang promosi ini.
Bunga KPR tersebut berlaku untuk pembiayaan rumah/apartemen baik baru dan second, serta berlaku untuk seluruh pengembang baik pengembang berbadan hukum maupun perorangan, dan kepada calon debitur yang tidak memenuhi syarat dan/atau ketentuan suku bunga promosi maka diberikan suku bunga counter sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bunga KPR BCA, Ada Tawaran 3,70%
Seperti apa sih detail bunga KPR di BTN? Yuk simak di bawah ini :
Masa Fix | Suku Bunga | Keterangan |
---|---|---|
Fixed 2 tahun | 8,88% |
|
Fixed 3 tahun | 8,88% |
|
Fixed 2 tahun | 9,49 |
|
Masa Fix | Suku Bunga | Keterangan |
Fixed 1 Tahun | 5,46% | Berlaku untuk calon konsumen fixed income dari pengembang terpilih Bank BTN |
Fixed 2 Tahun | 7,59% | Berlaku untuk calon konsumen fixed income yang memenuhi syarat dan ketentuan suku bunga KPR/KPA promosi |
Fixed 3 Tahun | 8,39% | Berlaku untuk calon konsumen fixed income yang memenuhi syarat dan ketentuan suku bunga KPR/KPA promosi |
Fixed 5 Tahun | 8,99% | Berlaku untuk calon konsumen fixed income yang memenuhi syarat dan ketentuan suku bunga KPR/KPA promosi |
Fixed 10 Tahun | 9,99% | Berlaku untuk calon konsumen fixed income yang memenuhi syarat dan ketentuan suku bunga KPR/KPA promosi |
Fixed 15 Tahun | 10,59% | Berlaku untuk calon konsumen fixed income yang memenuhi syarat dan ketentuan suku bunga KPR/KPA promosi |
Fixed 20 Tahun | 11,59% | Berlaku untuk calon konsumen fixed income yang memenuhi syarat dan ketentuan suku bunga KPR/KPA promosi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News