MOMSMONEY.ID - Cek yuk, kabar terbaru tentang pencairan BSU Rp600 ribu bagi karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja pada November 2025. Banyak yang berharap dana Rp600.000 tersebut segera cair untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup di tengah tekanan ekonomi. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait pencairan tahap kedua program ini.
Melansir dari Kemnaker, BSU merupakan program bantuan langsung tunai yang ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi sekaligus mencegah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dikutip dari pernyataannya pada September 2025.
Baca Juga: 5 Rahasia Berhasil Pensiun Dini Ala Robert Kiyosaki, Bukan Soal Uang Tapi Pola Pikir
Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU tahap pertama pada Juni–Juli 2025 dengan nominal total Rp600.000 untuk masing-masing penerima. Namun, hingga pertengahan November 2025, belum ada kebijakan baru terkait penyaluran tahap kedua.
Dalam konferensi pers pada 13 Oktober 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa belum ada arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pencairan BSU tahap berikutnya.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah rumor yang beredar bahwa BSU tahap kedua akan cair pada November. Dengan demikian, pekerja diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari situs bsu.kemnaker.go.id agar tidak tertipu informasi palsu yang kerap beredar di media sosial.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sebelumnya menyampaikan bahwa program bantuan ini memang difokuskan untuk semester pertama 2025 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli pekerja dan menggerakkan ekonomi domestik.
Syarat penerima BSU Rp600.000 tahun 2025
Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU, penting untuk memahami syarat dasarnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, berikut ketentuannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
4. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode yang sama.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Program ini juga memprioritaskan pekerja yang belum terdaftar dalam program bantuan lain agar distribusi manfaat lebih merata.
Baca Juga: 5 Kunci Kekayaan Modern yang Tak Pernah Diajarkan di Sekolah, Ikuti Prinsip Ini
Cara cek status penerima BSU November 2025
Meski belum ada kepastian penyaluran tahap kedua, situs BSU Kemnaker tetap aktif untuk memeriksa status penerimaan bantuan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek melalui situs resmi kemnaker
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif.
- Lengkapi kode keamanan (captcha) lalu klik Cek Status.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi penerimaan dan informasi pencairan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Cek lewat aplikasi JMO
- Unduh dan login ke aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
- Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” di beranda.
- Aplikasi akan menampilkan status penerimaan, termasuk informasi rekening dan jadwal penyaluran.
Jika hasilnya menunjukkan “tidak memenuhi syarat,” berarti pengguna belum termasuk dalam daftar penerima BSU tahun ini.
Baca Juga: Gila! Harga Mata Uang Kripto Ini Melesat 70% dalam Sehari saat Bitcoin Memerah
Hati-hati, waspada informasi hoaks soal BSU!
Pemerintah mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pesan berantai atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan BSU. Segala bentuk pendaftaran, pengecekan, dan pencairan hanya dilakukan melalui portal resmi Kemnaker dan aplikasi JMO.
Meskipun belum ada pencairan BSU tahap II, masyarakat tetap bisa mengecek statusnya secara berkala melalui situs dan aplikasi resmi. Pemerintah juga terus memantau kondisi ekonomi nasional untuk mempertimbangkan penyaluran bantuan tambahan apabila dibutuhkan.
Dengan memahami syarat, cara cek, serta kabar resmi terbaru, pekerja dapat lebih waspada dan terhindar dari hoaks. Tetap cek informasi melalui Kemnaker.go.id agar tidak ketinggalan pembaruan terkait BSU dan program perlindungan sosial lainnya.
Selanjutnya: 5 Jenis Benjolan Kecil di Wajah dan Penyebabnya, Jangan Salah Perawatan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News