MOMSMONEY.ID - Mitra pengemudi layanan pengiriman bisa mendapatkan berbagai bentuk dukungan, mulai dari perlindungan sosial hingga bonus dan hadiah. Salah satunya ditawarkan Lalamove melalui program bagi mitra pengemudi sepanjang 2026.
Pada Ramadan 2026, Lalamove menghadirkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra pengemudi. Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perusahaan juga memberikan Bonus Hari Raya (BHR).
Selain itu, mitra pengemudi berkesempatan memperoleh hadiah melalui program apresiasi. Pada Februari hingga Juni 2026, Lalamove mengadakan program dengan misi penyelesaian pesanan dalam dua fase. Targetnya disesuaikan dengan kategori kendaraan yang digunakan mitra.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp 35,58 Triliun hingga Maret 2026
Melalui program tersebut, enam mitra pengemudi Muslim mendapatkan hadiah perjalanan umrah. Sementara itu, pemenang non-Muslim memperoleh hadiah perjalanan ke luar negeri. Hadiah lainnya mencakup emas, perangkat elektronik, voucer belanja, dan perlengkapan berkendara.
Salah satu penerima hadiah umrah adalah Heri Latif, mitra pengemudi berusia 49 tahun yang telah bergabung dengan Lalamove selama sekitar 1,5 tahun. Beroperasi di wilayah Jabodetabek, Heri terbiasa menyelesaikan tiga hingga empat pesanan setiap hari menggunakan mobil pikap box.
Meski sempat kesulitan memenuhi target pada tahap akhir program, Heri akhirnya terpilih sebagai salah satu pemenang. Ia bersama para penerima hadiah umrah lainnya berangkat ke Tanah Suci pada 10 September 2026.
Managing Director Lalamove Indonesia Andito B. Prakoso mengatakan, program hadiah umrah tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi mitra pengemudi.
“Kami percaya bahwa apresiasi terhadap mitra pengemudi perlu diwujudkan melalui inisiatif yang memberikan nilai nyata bagi mereka. Untuk pertama kalinya, kami menghadirkan hadiah perjalanan umrah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mitra dalam menjalankan layanan pengiriman,” ujar Andito dalam siaran pers, Kamis (15/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News