M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Bagaimana Ketentuan dalam UU Cuti Melahirkan bagi Karyawan Kontrak?

Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Simak berikut ini ketentuan cuti melahirkan bagi karyawan kontrak perempuan.

Ketentuan mengenai cuti melahirkan tertera pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan.

Dalam ketentuan ini, jangka waktu cuti yang diberikan bagi wanita yang hendak melahirkan selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan kandungan atau bidan. 

Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja atau buruh melaksanakan hak istirahat.

Hanya, di UU Cipta Kerja, perusahaan bisa memberikan istirahat panjang kepada karyawan kontrak. Namun, ketentuannya diatur sendiri dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Baca Juga: Yuk Lakukan Cara Ini Agar Keuangan Lebih Cerah di 2024, Wajib Mulai Investasi Ya

National Project Coordinator on Care Economy ILO Indonesia Early Dewi Nuriana mengatakan, dalam implementasinya, cuti melahirkan belum bisa dinikmati oleh semua pekerja.

"Terutama pekerja PKWT atau pekerja kontrak," ungkapnya kepada Momsmoney. 

Beberapa karyawan kontrak yang mengajukan cuti melahirkan bisa mengalami hal-hal seperti dipersulit prosesnya, dianggap sebagai cuti tak dibayar, hingga bahkan diminta untuk mengundurkan diri. 

Dewi menjelaskan, berdasarkan Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas, sistem cuti materintas harusnya menggunakan mekanisme asuransi sosial, di mana seluruh pekerja, pengusaha dan pemerintah memiliki kontribusi.

Sehingga, karyawan perempuan meski statusnya kontrak tetap terlindungi. 

Dalam konvensi ILO 183 soal maternitas, setiap perempuan berhak atas cuti melahirkan dan cuti karena sakit.

Kemudian, tunjangan tunai harus diberikan sesuai dengan hukum dan peraturan nasional atau dengan cara lain sesuai kebiasaan nasional kepada perempuan yang absen bekerja saat cuti karena melahirkan atau sakit. 

Tunjangan ini diberikan untuk menjamin bahwa perempuan dapat memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan anaknya dalam kondisi kesehatan yang semestinya. 

Bila tunjangan untuk cuti melahirkan didasarkan pada pendapatan sebelumnya, jumah tunjangan tersebut tidak boleh kurang dari dua pertiga pendapatan sebelumnya atau seperti pendapatan tersebut diperhitungkan untuk tujuan menghitung tunjangan. 

Baca Juga: Memasuki Usia Makan, Ini Rekomendasi Menu MPASI untuk Anak 6 Bulan dari Titipku

Bila tunjangan diberikan dalam metode lainnya, jumlah tunjangan cuti melahirkan harus sebanding dengan jumlah rata-rata yang dihasilkan dari pemberlakukan upah sebelumnya.

Tunjangan cuti melahirkan harus diberikan melalui asuransi sosial wajiib atau dana publik dengan cara yang ditentukan oleh hukum dan praktek nasional.

"Nah, kalau di Indonesia, cuti maternitas menjadi tanggung jawab pengusaha atau pemberi kerja. Dalam praktiknya, masih banyak terjadi pekerja yang kontrak, apalagi pekerja mandiri yang tidak memiliki hubungan kerja masih minim bahkan tidak dapat menikmati manfaat tunai cuti maternitas," ungkap Dewi. 

Apabila cuti melahirkan ini menggunakan mekanisme asuransi sosial, harapannya semua pekerja sejak awal bekerja ikut membayarkan iuran melalui BPJS Ketenagakerjaan, ada kontribusi pengusaha, dan ada juga kontribusi pemerintah pada pekerja dengan kondisi tertentu.

Sehingga, harapannya, walau pekerja bekerja secara kontrak di manapun berada, masih dapat menikmati manfaat tunai cuti melahirkan. Namun mekanisme ini masih belum diterapkan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo Kopi Kenangan x Yup 2026, Beli Kopi Rp 1.000 & Ada Cashback hingga 50%

Nikmati bayar kopi super murah di Kopi Kenangan cuma bayar Rp 1.000 dan cashback hingga 50% yang berlaku hingga 31 Desember 2026 pakai Yup.

Promo A&W Weekend Deals 23-25 Oktober 2026, Makan Paket Ayam Hemat Plus Gratis Burger

Jangan lewatkan promo A&W Weekend Deals minggu ini untuk menikmati paket Aroma Chicken hemat mulai Rp 91.000. Dapatkan juga bonus menu spesialnya.

Jadwal French Open 2026: Lolos Semua, 8 Wakil Indonesia Berebut Tiket Semifinal

Dua wakil Indonesia akan menghadapi unggulan 1 dalam Babak Perempatfinal French Open 2026 untuk tiket semifinal. 

Google Gemini Muncul di Android Auto, Personal Intelligence Makin Sangar!

Google Gemini di Android Auto kini bisa melacak rute dan foto lokasi secara proaktif. Simak kemampuan baru yang jarang disadari pengemudi.  

Promo Indomaret Weekend Treats Periode 23-25 Oktober 2026, Aice Cup Beli 2 Gratis 1

Promo Indomaret Weekend Treats Periode 23-25 Oktober 2026. Cek dan manfaatkan untuk belanja hemat di akhir pekan.

Sering Dimakan Bareng Sushi, Sudah Tahu Manfaat Wasabi? Cari Tahu di sini

Jika Anda gemar menambahkan sedikit wasabi pada setiap suapan sushi, ternyata wasabi bermanfaat bagi kesehatan.

Cek 4 Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas untuk Perdagangan Jumat (23/10)

MNC Sekuritas membagikan sejumlah rekomendasi saham untuk perdagangan Jumat (23/10/2026). Simak ulasannya berikut ini.

Promo JSM Hypermart Weekend 23-26 Oktober 2026, Beef Saikoro Harga Spesial

Dari tanggal 23-26 Oktober 2026 mendatang, Hypermart kembali mengadakan promo JSM Hypermart. Cek di sini.

BNI Sekuritas Bagikan 6 Rekomendasi Saham untuk Perdagangan Jumat (23/10)

BNI Sekuritas membagikan sejumlah rekomendasi saham untuk perdagangan Jumat (23/10/2026). Simak ulasannya berikut ini.

Harga Emas Antam Hari Ini (23/10) Turun Lagi, Selisih Jual Buyback Capai Rp 205.000

Harga emas Antam turun sebesar Rp 10.000 per gram, sedangkan buyback merosot Rp 30.000 per gram. Cek harga dan buyback terbaru.