M O M S M O N E Y I D
HOME, Keluarga

Bagaimana Cara Menghitung kWh Listrik Prabayar? Ini Dia Rumusnya

Penulis: Kania Paramahita  |  Editor: Kania Paramahita


MOMSMONEY.ID - Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan pengguna listrik prabayar adalah berapa jumlah kWh listrik yang didapatkan setiap kali membeli token listrik.

Mengetahui jumlah kWh ini cukup penting, sebab dapat membantu Anda memperkirakan besaran penggunaan listrik di rumah. Anda pun bisa menghemat penggunaan listrik supaya token tidak cepat habis.

Jangan khawatir, cara penghitungannya mudah kok. Dilansir dari Fastpay dan Sepulsa, berikut cara menghitung kWh listrik prabayar.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Lewat Web dan Aplikasi PLN Mobile, Praktis!

Variabel Penghitungan

Sebelum mulai menghitung, Anda perlu mengetahui variabel-variabel apa saja yang digunakan dalam penghitungan kWh listrik, yaitu biaya admin, biaya materai, TDL, dan PPJ.

Biaya admin adalah biaya yang dibebankan pada pelanggan atau pembeli token listrik. Besaran biaya admin ini berbeda-beda, tergantung tempat pembeliannya. Walaupun saat ini biaya admin tidak dimasukkan pada perhitungan kWh, pemotongan biaya admin tetap ada.

Biaya materai adalah biaya tambahan yang biasanya dikenakan jika Anda membeli token listrik dengan nilai di atas Rp250.000.

TDL atau Tarif Dasar Listrik adalah tarif dasar yang dibebankan sesuai dengan golongan listrik di masing-masing rumah. Berikut TDL yang berlaku pada tahun 2021 untuk golongan rumah tangga:

  • Golongan subsidi 450 VA: Rp415/kWh
  • Golongan subsidi 900 VA: Rp605/kWh
  • Golongan mampu 900 VA: Rp1.352/kWh
  • Golongan mampu 1300 VA: Rp1.467/kWh

PPJ atau Pajak Penerangan Jalan adalah biaya tambahan yang nominalnya berbeda-beda di setiap daerah. Berikut nominal atau persentase PPJ untuk rumah tangga yang berlaku di beberapa daerah:

  • PPJ 3%: Jakarta, Bogor, Depok, Kab. Serang, Batam
  • PPJ 5%: Bali, Sukabumi, Palembang, Manokwari
  • PPJ 6%: Bandung, Pekanbaru, Indramayu
  • PPJ 7%: Medan, Pangkalpinang, Kota Bekasi
  • PPJ 8%: Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Lampung, Yogyakarta, Tanjungselor
  • PPJ 8,5%: Kab. Sidoarjo
  • PPJ 9%: Banda Aceh, Pontianak, Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Karanganyar
  • PPJ 10%: Gorontali, Makassar, Mamuju, Palu, Morowali, Palangkaraya, Samarinda, Ambon, Mataram, Kupang, Padang, Kendari, Manado, Bengkulu, Blitar, Kediri, Jember, Probolinggo, Situbondo

Baca Juga: Kompor Induksi di Rumah Tidak Berfungsi? Mungkin 4 Hal Ini Penyebabnya

Rumus Penghitungan kWh Listrik

Supaya Anda dapat memahami penghitungan kWh listrik dengan lebih mudah, coba simak contoh di bawah ini.

Misalnya, Anda tinggal di Jakarta dan membeli token listrik sebesar Rp100.000 untuk daya 1300 VA golongan rumah tangga, dengan biaya admin sebesar Rp3.000. Jika dihitung, begini rumus penghitungannya:

  • Kurangi biaya admin, jadi Rp100.000 - Rp3.000 = Rp97.000.
  • Kurangi biaya materai jika ada. Karena pembeliannya kurang dari Rp250.000, maka nominal token tetap berjumlah Rp97.000.
  • Hitung biaya PPJ di Jakarta, jadi 97.000 x 3% = Rp2.910.
  • Kurangi nominal token dengan biaya PPJ, jadi Rp97.000 - Rp2.910 = Rp94.090.
  • Untuk menentukan kWh yang didapat, bagi nilai token sebelumnya dengan TDL yang sesuai golongan, jadi 94.090 ÷ 1.467 = 64.13 kWh.

Baca Juga: Cara Mengajukan Pengaduan ke PLN Saat Ada Gangguan Listrik di Rumah

Rumus Penghitungan Batas kWh

Agar token listrik yang Anda beli bisa digunakan, total kWh-nya harus berada di dalam batas yang ditentukan.

Pasalnya, jika Anda mengisi token dengan kWh yang melebihi batas, meteran di rumah Anda akan menolaknya sehingga pengisian token menjadi gagal. Sayang, kan?

Misalkan rumah Anda memiliki daya 1300 VA, maka rumusnya adalah sebagai berikut:

Daya Terpasang x 720 jam x 1000 = 1300 x 720 ÷ 1000 = 936 kWh.

Nah, itulah cara menghitung kWh listrik yang didapatkan setiap kali Anda membeli token. Supaya pengisian token di meteran tidak bermasalah, selalu perhatikan batas pengisiannya, ya.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (24/6), Hujan Sangat Lebat Landa Provinsi Berikut

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Rabu 24 Juni 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.

Hujan Lebat Turun di Mana? Ini Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (24/6) di Jabodetabek

Peringatan dini BMKG cuaca besok Rabu (24/6) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.​

6 Manfaat Kesehatan Konsumsi Biji Gandum bagi Tubuh

Ada beberapa manfaat kesehatan konsumsi biji gandum bagi tubuh, lo. Yuk, intip pembahasannya di sini!

7 Makanan yang Bisa Menurunkan Stres untuk Dikonsumsi Sebelum Tidur

Tahukah bahwa ada makanan yang bisa menurunkan stres untuk dikonsumsi sebelum tidur lo. Apa sajakah itu?

Sering Lupa Minum Air, Coba Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

​Aquviva mengajak masyarakat membangun kebiasaan minum air secara konsisten melalui panduan hidrasi 3-2-1 yang mudah diterapkan setiap hari.

Libur Sekolah Tiba, Jadi Ruang untuk Anak Bergerak Bebas lewat Adventurous Play

Masa liburan justru bisa dimanfaatkan untuk memberi anak ruang bereksplorasi melalui aktivitas di luar ruangan.

4 Jurnalis Berburu Berita Kriminal Terbesar di Memburu Pemangsa, Tayang 24 September

Sinemaku Pictures segera menghadirkan film terbarunya, Memburu Pemangsa. Rencananya tayang 24 September di seluruh bioskop Indonesia.

Deteksi Dini Penyakit, Teknologi AI Ini Ungkap Kondisi Tubuh Anda

Lippo General Insurance menghadirkan fitur kesehatan digital untuk membantu masyarakat memantau pola hidup sehat sehari-hari.

4 Jenis Tanggal dalam Produk Skincare, Bukan Hanya Tanggal Kedaluwarsa

Sebagai panduan, berikut 4 jenis tanggal dalam produk skincare yang perlu Anda tahu. Simak ya, Moms.

Libur Sekolah, PRISM Berikan Diskon hingga 25%

PRISM menghadirkan promo diskon hingga 25% untuk pemesanan berbagai akomodasi di seluruh Indonesia.