Santai

9 Kendaraan Berat di Jakarta Terjaring Operasi Penegakan Kepatuhan Uji Emisi

9 Kendaraan Berat di Jakarta Terjaring Operasi Penegakan Kepatuhan Uji Emisi

MOMSMONEY.ID - Sebanyak sembilan kendaraan berat terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (3/6).

Baca Juga: Desain Kamar Tidur Tradisional: Perpaduan Klasik dan Modern untuk Rumah Idaman

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menjalankan berbagai langkah nyata untuk mengimplementasikan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU). Salah satunya, menegakkan hukum atas ketaatan lulus uji emisi kendaraan yang beroperasi di Jakarta.

“Pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, ini sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005,” tegasnya dalam keterangan resmi.

Menurut kajian Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, tambahnya, jenis kendaraan berat (heavy duty vehicles) seperti dump truk atau mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar pada sumber emisi bergerak. Maka dari itu, operasi gabungan ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi.

Pelaksanaan uji emisi, lanjut Asep, sangat penting bagi pemilik kendaraan karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi mesin kendaraannya. Selain itu, juga menjadi indikator kendaraan tersebut dirawat secara rutin atau tidak.

Baca Juga: 5 Manfaat Minum Teh Hijau untuk Diet, Ampuh Bakar Lemak Lebih Cepat!

"Jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta R.M. Tamo Sijabat membeberkan, sebanyak 44 kendaraan heavy duty vehicles seperti truk dan mobil kontainer telah diuji emisi. Hasilnya, sebanyak 35 kendaraan lulus uji emisi, sedangkan 9 kendaraan lainnya tidak lulus uji emisi. 

“Sembilan kendaraan tidak lulus uji emisi terdiri dari angkutan barang, kendaraan mobil penarik, dan mobil tangki air. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujarnya.

Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak warga untuk mengikuti challenge #GerakLebihBersih, sebuah gerakan perubahan perilaku mobilitas yang lebih bersih dan ramah lingkungan untuk mengurangi emisi PM 2.5.

Tantangan ini, menurut Yogi, merupakan langkah nyata dalam menekan emisi PM2.5 yang banyak dihasilkan dari aktivitas transportasi. Melalui kebiasaan menggunakan transportasi umum, berjalan kaki, atau bersepeda, warga Jakarta diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap perbaikan kualitas udara Jakarta. 

“Kampanye #GerakLebihBersih ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 7-20 Juni. Warga Jakarta yang ingin mengikuti tantangan ini dapat mendaftar melalui situs udarakitabersih.id dan mengisi formulir harian terkait jenis transportasi, jarak tempuh, serta bukti perjalanan untuk menghitung jejak emisi harian masing-masing untuk mendapatkan hadiah menarik,” kata Yogi.

Baca Juga: Dela Davina, Ratu Galau Ungkapkan Cinta Abadi Lewat Lagu Baru Bertajuk Seumur Hidupku

 

Selanjutnya: Investasi untuk Umur 15 Tahun: Cara Cerdas Pelajar Menyusun Masa Depan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News