MOMSMONEY.ID - Pinjaman pribadi termasuk salah satu pinjaman ilegal. Praktek pinjaman pribadi ini marak ditemuan di media sosial.
Pinjaman pribadi merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkannya di media sosial.
Baca Juga: Siap-siap! Merek Ini Diperkirakan Bakal Kasih Promo Pemilu Lo!
Penawarannya pun cukup mudah sehingga sangat menggiurkan. Untuk mendapatkan pinjaman, nasabah hanya perlu memenuhi syarat berupa KTP, foto diri serta akun media sosial. Adapun pencairan dananya sangat cepat bisa kurang dari satu hari.
Lalu apa bahayanya menggunakan pinjaman pribadi?
Pinjaman pribadi tidak diawasi dan tidak berizin OJK. Sehingga lebih rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.
Lebih lanjut, bunga pinjaman pribadi biasanya sangat tinggi. Bisa mencapai 35 hingga 40%. Sedangkan dari sisi tenor bayarnya, jatuh tempo pinjaman pribadi sangatlah singkat rat-rata 24-48 jam.
Baca Juga: 7 Bahaya Memakai VPN Gratis, Waspada Pencurian Data Pribadi
Terakhir, bila Anda sebagai peminjam gagal bayar maka data pribadi Anda akan disebar di media sosial. Bisa juga mendapatkan ancaman baik Anda maupun kerabat dekat.
Lebih lanjut OJK per November 2023 telah menemukan 6.690 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi. Pinjaman pribadi ini biasanya mempromosikan jasanya melalui Facebook.
Demikian informasi mengenai bahaya terjebak dalam pinjaman pribadi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News